MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Mode Serius! Kejari Tancap Gas Bongkar Dugaan Korupsi KONI Makassar, Penyidik Sudah Periksa Belasan Saksi

Suasana Kantor Kejaksaan Negeri Makassar. Kejari Makassar terus mendalami dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 senilai Rp15 miliar. Hingga kini, sedikitnya 14 saksi telah diperiksa untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBD Kota Makassar.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar tampaknya tidak main-main dalam mengusut dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp15 miliar. Intensitas pemeriksaan yang terus meningkat menjadi sinyal kuat bahwa penyelidik tengah membedah secara menyeluruh pengelolaan anggaran olahraga terbesar yang bersumber dari APBD Kota Makassar tersebut.

Hingga pertengahan Agustus 2026, sedikitnya 14 saksi telah dimintai keterangan. Jumlah itu diperkirakan masih akan terus bertambah seiring upaya penyelidik menelusuri alur perencanaan, pencairan, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana hibah yang kini menjadi sorotan publik.

Perkembangan terbaru, tiga orang dari internal KONI Makassar kembali menjalani pemeriksaan pada Selasa (11/08/2026). Pemeriksaan tersebut mempertegas bahwa fokus penyelidikan kini tidak lagi sebatas memeriksa dokumen administrasi, melainkan mulai mengurai siapa berperan apa, siapa mengambil keputusan, dan siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran miliaran rupiah tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar SH., MH., membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap tiga saksi dari internal KONI Makassar.

“Pemeriksaan saksi terus berlanjut, kemarin ada tiga saksi diperiksa terkait kasus KONI,” ujar Sulfikar saat dikonfirmasi, Rabu (12/08/2026).

Menurutnya, penyelidik saat ini masih memusatkan perhatian pada pihak-pihak internal KONI yang dianggap mengetahui secara langsung proses pengelolaan dana hibah tersebut.

“Untuk saat ini penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap internal KONI. Total terperiksa kurang lebih 14 saksi,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa penyelidik masih berada pada tahap penguatan konstruksi perkara dengan mengumpulkan sebanyak mungkin keterangan dari pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan penggunaan anggaran.

Dari informasi yang dihimpun, para saksi diperiksa untuk menguji kesesuaian antara dokumen pencairan dana, pelaksanaan program kegiatan, laporan pertanggungjawaban, hingga mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan KONI Makassar.

Penyelidikan sendiri bermula dari dugaan penyimpangan dana hibah Pemerintah Kota Makassar kepada KONI Makassar Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai sekitar Rp15 miliar. Dana tersebut diketahui dialokasikan untuk mendukung pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga di Kota Makassar.

Sejak perkara masuk tahap penyelidikan, Kejari Makassar mulai memanggil sejumlah pejabat dan pengurus KONI yang dianggap mengetahui proses pengelolaan anggaran tersebut. Pada Selasa (04/08/2026), penyelidik memeriksa Bendahara Umum KONI Makassar Christopher Cados dan Kepala Sekretariat KONI Makassar Ali Tofan. Sehari kemudian, satu orang dari internal KONI kembali diperiksa.

Menariknya, dari agenda pemeriksaan sebelumnya terdapat satu pihak yang diketahui tidak memenuhi panggilan penyelidik. Hingga kini, Kejari Makassar mengaku belum menerima alasan resmi atas ketidakhadiran tersebut.

“Belum ada konfirmasi,” tegas Sulfikar.

Bertambahnya jumlah saksi yang diperiksa menunjukkan penyelidik tengah melakukan pemetaan fakta secara sistematis. Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, pola seperti ini lazim dilakukan untuk menguji keterhubungan antar-keterangan, mengidentifikasi pihak yang memiliki kewenangan strategis, sekaligus mengukur ada atau tidaknya indikasi perbuatan melawan hukum.

Tidak hanya menelusuri aliran penggunaan dana, penyelidik juga diyakini sedang mengurai rantai kebijakan mulai dari tahap perencanaan, proses pencairan, distribusi anggaran hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Meski pengusutan terus bergerak, Kejari Makassar hingga kini belum menetapkan tersangka maupun mengumumkan adanya permintaan audit kerugian negara kepada lembaga auditor. Seluruh proses masih berada pada tahap penyelidikan dengan fokus utama pengumpulan dokumen, klarifikasi, serta pendalaman keterangan para saksi.

Namun, masifnya pemeriksaan yang dilakukan dalam beberapa pekan terakhir memberi gambaran bahwa perkara ini tidak sedang ditangani secara biasa.

Dengan belasan saksi yang telah diperiksa dan pendalaman yang terus menyasar unsur-unsur strategis di tubuh KONI Makassar, penyelidik tampak tengah menyusun puzzle besar untuk mengungkap apakah terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Rp15 miliar tersebut.

Publik kini menunggu langkah berikutnya dari Kejari Makassar. Apakah rangkaian pemeriksaan yang terus berkembang ini akan bermuara pada peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, atau justru menghasilkan kesimpulan lain. Yang pasti, sorotan terhadap pengelolaan dana hibah KONI Makassar kini semakin kuat dan proses pengusutannya mulai memasuki babak yang lebih serius. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini