Tanpa Terkecuali: ‘Kamar Pribadi’ Husniah Talenrang Ikut Digeledah Kortastipidkor Polri, Begini Respons Pengacara
GOWA, MATANUSANTARA — Kuasa hukum Bupati Gowa Husniah Talenrang, Andi Imran, memilih merespons tenang penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama jajaran Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polresta Gowa. Menurutnya, tindakan penyidik tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang harus dihormati.
Pernyataan itu disampaikan setelah penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Gowa, termasuk Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa. Bahkan, ruangan yang berkaitan dengan proses penyidikan turut diperiksa, diduga termasuk kamar pribadi yang berada di dalam rujab.
“Kami menghargai dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, termasuk tindakan penyidik Tipidkor Polda Sulsel dalam melakukan penggeledahan. Bagi kami, ini merupakan bagian dari tahapan proses penyidikan yang harus dihormati,” ujar Andi Imran, dikutip media ini, Selasa (22/09).
Menurut Andi Imran, pihaknya tidak ingin membangun opini berlebihan atas penggeledahan tersebut. Ia menilai proses hukum perlu ditempatkan secara proporsional dan dijalankan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
“Kami sebagai kuasa hukum tidak ingin membangun opini yang berlebihan. Kami menanggapi proses ini dengan tenang dan santai. Yang terpenting adalah seluruh proses hukum berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Andi Imran juga memastikan dirinya akan mendampingi Husniah Talenrang dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak hukum kliennya tetap terlindungi sepanjang proses penyidikan.
Sikap tersebut disampaikan di tengah penggeledahan yang dilakukan penyidik sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya.
Di sisi lain, Andi Imran meminta publik tidak menjadikan penggeledahan sebagai dasar untuk langsung menarik kesimpulan mengenai perkara yang sedang ditangani penyidik.
Ia menegaskan, masih terdapat sejumlah tahapan hukum yang harus dilalui sebelum proses pembuktian perkara mencapai tahap akhir.
“Penggeledahan bukanlah akhir dari sebuah proses hukum. Masih ada tahapan-tahapan penyidikan yang harus dilalui. Karena itu, mari kita tempatkan persoalan ini secara proporsional dan menyerahkan proses pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Andi Imran.
Dengan demikian, pihak kuasa hukum menyatakan memilih menghormati proses penyidikan sekaligus memastikan hak-hak hukum Bupati Gowa tetap terjaga. Sementara penyidik masih melanjutkan proses pengumpulan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait PBG dan perizinan lainnya.
Diketahui dalam penggeledahan di Rujab Bupati Gowa, penyidik memeriksa sejumlah ruangan yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara. Salah satunya kamar yang berada di dalam rumah jabatan tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto, yang didampingi Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Taufik Herdiansyah, Kapolresta Gowa Kombes Pol Muh Yusu, Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel AKBP Jufri, serta JPU Polresta Gowa setelah melakukan penggeledahan Rujab Bupati Gowa.
Pada kesempatan itu, Brigjen Pol Hernowo dihadapan awak media mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti yang berkaitan langsung dengan perkara.
“Hari ini kita melakukan rangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait proses perizinan PBG dan perizinan lainnya. Salah satunya dengan penggeledahan untuk menemukan alat bukti yang berkaitan langsung dengan kasus ini,” ujar Hernowo, Senin (21/9/2026) malam.
Hernowo menjelaskan, seluruh ruangan di rumah jabatan yang dinilai berkaitan dengan perkara diperiksa, termasuk kamar. Saat proses penggeledahan berlangsung, Husniah Talenrang disebut tidak berada di lokasi.
“Semua ruangan di rumah jabatan yang ada kaitannya, termasuk kamar, kita lakukan penggeledahan. Saat proses berlangsung, Bupati tidak berada di lokasi. Sesuai prosedur dan penetapan pengadilan, penyampaian cukup diberikan kepada pihak yang berada di lokasi,” jelasnya.
Selain Rujab Bupati Gowa, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan Kantor Bagian Umum. Sedikitnya 4 (empat) boks dokumen serta barang bukti elektronik turut diamankan karena diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proses perizinan. (**).

Tinggalkan Balasan