44 Sachet Diduga Sabu Disita, Polres Luwu Amankan Pria di Ponrang Selatan
LUWU, MATANUSANTARA — Sebanyak 44 sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu dalam pengungkapan kasus di Desa Olang, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial S (31) turut diamankan setelah polisi melakukan penggerebekan dan pemantauan di lokasi yang sebelumnya dilaporkan warga sebagai tempat dugaan transaksi narkotika.
Pengungkapan pada Minggu malam, 11 Oktober 2026, tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Olang. Informasi itu menjadi dasar bagi tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan sebelum bergerak ke lokasi.
Kepada media, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Awaluddin, S.Sos., mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit II Idik IPDA Andi Irwan M.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan mendalam. Tim yang dipimpin Kanit II Idik IPDA Andi Irwan M. kemudian melakukan observasi di lokasi,” terangnya.
Sekitar pukul 22.00 Wita, petugas mendatangi rumah yang dimaksud. Namun, S belum berada di lokasi saat penggerebekan awal dilakukan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan warga dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Petugas tidak langsung meninggalkan lokasi. Pemantauan tetap dilakukan hingga sekitar pukul 23.00 Wita, ketika S datang dan langsung diamankan.
Dari penggeledahan terhadap badan S dan area sekitar rumah, polisi menyita 44 sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, puluhan potongan pipet plastik yang diduga digunakan sebagai pembungkus, alat isap, dua unit telepon genggam Android, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana yang ditangani kepolisian.
“Hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba.
Diketahui perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/52/X/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Luwu/Polda Sulsel tertanggal 11 Oktober 2026.
Polisi menyebut S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Di balik penyitaan 44 sachet yang diduga berisi sabu tersebut, pengembangan penyidikan menjadi penting untuk memastikan asal-usul barang, peran S, serta ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat. Namun, kesimpulan mengenai jaringan peredaran, berat bersih narkotika, maupun tujuan distribusinya harus menunggu hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Keterangan kepolisian mengenai pengakuan awal terduga pelaku juga perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses penyidikan, bukan sebagai pengganti pembuktian di pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai perkara diputus berdasarkan hukum.
Kasat Resnarkoba IPTU Awaluddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Mari bersama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutupnya.
Pengungkapan di Ponrang Selatan ini menambah catatan penanganan dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Luwu. Publik kini menanti proses hukum yang transparan, pembuktian yang terukur, serta hasil penyidikan yang mampu menjelaskan secara terang perkara di balik 44 sachet yang disita tersebut. (***).

Tinggalkan Balasan