MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Pelapor Desak Keseriusan Kejati Sulsel Bongkar Dugaan Celah Perizinan & Pengawasan PT Catur

Gedung Baru Kejati Sulsel.(Dok/Spesial/Matanusantara).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dugaan ketidaksesuaian perizinan PT Catur Kencana Sakti kini menjadi perhatian dalam laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Pelapor mendesak keseriusan aparat penegak hukum (APH) membongkar tidak hanya memeriksa dokumen perusahaan, tetapi juga proses penerbitan izin, kewenangan pejabat, hingga fungsi pengawasan pemerintah yang diduga perlu dipertanyakan.

Desakan tersebut menguat setelah muncul persoalan terkait kesesuaian kegiatan usaha dengan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan. Pelapor menilai, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan fakta di lapangan, Kejati Sulsel harus menelusuri siapa yang bertanggung jawab dalam proses verifikasi serta bagaimana pemerintah menjalankan fungsi pengawasannya.

“Laporan sudah disampaikan kepada Kejati Sulsel. Sekarang yang ditunggu adalah tindak lanjutnya. Jangan berhenti pada pemeriksaan administratif. Seluruh proses perizinan dan pengawasannya harus diperiksa,” ujar pelapor, dikutip media ini Selasa (29/9/2026).

Berdasarkan keterangan pelapor, persoalan tersebut memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar kelengkapan administrasi perusahaan. Sebab, proses perizinan melibatkan kewenangan sejumlah instansi, sementara pengawasan menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, Kejati Sulsel diminta mengurai secara berurutan bagaimana perizinan diterbitkan, apakah seluruh persyaratan telah diverifikasi, serta apakah terdapat tindakan pengawasan ketika dugaan ketidaksesuaian kegiatan usaha diketahui.

“Kalau benar ada perbedaan antara kegiatan usaha dengan izin yang dimiliki, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang mengawasi, dan apa tindakan pemerintah setelah mengetahui kondisi tersebut,” katanya.

Pelapor menegaskan, salah satu aspek yang harus menjadi perhatian penyelidikan adalah rantai kewenangan pejabat yang terlibat dalam proses perizinan dan pengawasan.

Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh hanya diarahkan kepada pihak perusahaan. Aparat penegak hukum juga perlu menguji peran instansi teknis, pejabat yang memiliki kewenangan, serta mekanisme pengawasan yang seharusnya berjalan.

Sebab, apabila dugaan pelanggaran telah diketahui tetapi tidak ditindaklanjuti, kondisi tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen, kewenangan, dan bukti yang tersedia.

“Di sinilah potensi celah korupsi harus diperiksa. Kami tidak mengatakan korupsi telah terjadi. Namun, jika terdapat penyalahgunaan kewenangan yang kemudian menguntungkan pihak tertentu dan menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, unsur pidananya harus ditelusuri,” ujarnya.

Ia meminta Kejati Sulsel menelusuri seluruh dokumen perizinan, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), data Online Single Submission (OSS), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), fungsi bangunan, pemanfaatan lokasi, hingga kesesuaian aktivitas usaha di lapangan.

Tidak kalah penting, riwayat pengawasan dan teguran pemerintah daerah juga diminta diperiksa untuk memastikan apakah dugaan ketidaksesuaian tersebut pernah ditemukan sebelumnya dan bagaimana tindak lanjut instansi terkait.

“Periksa dokumennya, periksa prosesnya, dan periksa pejabat yang memiliki kewenangan. Kalau ada pengawasan, bagaimana hasilnya? Kalau ditemukan pelanggaran, apa tindak lanjutnya? Kalau tidak ada tindakan, mengapa?” katanya.

Selain kesesuaian izin usaha, status PBG menjadi salah satu titik pemeriksaan yang disorot pelapor.

Apabila benar terdapat bangunan yang telah dimanfaatkan untuk kegiatan usaha sementara proses PBG belum selesai, Kejati Sulsel diminta menelusuri dasar pemanfaatannya, tahapan pengurusan, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.

Pelapor menilai, pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan ada atau tidaknya dokumen PBG. Lebih jauh, proses penerbitan, verifikasi persyaratan, dan pengawasan pemanfaatan bangunan perlu diperiksa untuk mengetahui apakah seluruh prosedur telah dijalankan sebagaimana mestinya.

“Jangan berhenti pada pertanyaan apakah perusahaan memiliki PBG atau tidak. Telusuri prosesnya. Siapa yang mengurus, siapa yang memeriksa, apa yang menjadi kendala, dan apakah ada pihak yang memberikan kemudahan di luar prosedur,” ujarnya.

Pelapor juga mendesak Kejati Sulsel menelusuri kemungkinan adanya dampak ekonomi terhadap keuangan negara maupun daerah apabila ditemukan pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran, penerimaan, atau fasilitas yang diberikan kepada perusahaan.

Menurutnya, pemeriksaan harus mampu menjawab apakah terdapat kewajiban yang tidak dipenuhi, keuntungan yang diperoleh melalui proses tidak sesuai ketentuan, maupun indikasi kerugian negara yang dapat dibuktikan secara hukum.

“Telusuri bukan hanya izinnya, tetapi juga manfaat ekonominya. Apakah ada kewajiban yang tidak dipenuhi? Apakah ada keuntungan yang diperoleh karena proses perizinan yang tidak semestinya? Apakah ada potensi kerugian negara? Semua itu harus dijawab berdasarkan dokumen dan alat bukti,” katanya.

Ia menegaskan, laporan masyarakat tersebut bukan merupakan vonis terhadap PT Catur Kencana Sakti maupun pejabat pemerintah yang berkaitan dengan proses perizinannya.

Namun, menurutnya, asas praduga tak bersalah tidak boleh menghilangkan kewajiban aparat penegak hukum untuk melakukan penelaahan dan klarifikasi terhadap laporan yang telah diterima.

“Praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Tetapi asas itu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan laporan masyarakat. Tugas aparat penegak hukum adalah menguji laporan tersebut berdasarkan bukti,” ujarnya.

Pelapor meminta Kejati Sulsel memberikan kepastian mengenai tindak lanjut laporan tersebut, terutama menyangkut pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, kewenangan pejabat, serta fungsi pengawasan pemerintah daerah.

Ia berharap penanganan laporan tidak berhenti pada pencatatan administrasi pengaduan, melainkan menghasilkan telaah objektif yang dapat menjelaskan apakah persoalan tersebut sebatas pelanggaran administratif atau memiliki indikasi tindak pidana.

“Kalau setelah diperiksa tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun, apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan, pembiaran, keuntungan yang tidak semestinya, dan kerugian negara, proses hukumnya harus dilanjutkan,” katanya.

Baginya, substansi laporan ini bukan semata persoalan satu perusahaan, melainkan bagaimana pemerintah memastikan setiap proses perizinan berjalan sesuai ketentuan dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

“Yang kami minta sederhana: buka seluruh faktanya. Telusuri dari awal proses perizinan sampai pengawasan di lapangan. Kalau hanya persoalan administratif, buktikan. Kalau ditemukan celah tindak pidana, jangan berhenti pada administrasi. Usut sampai tuntas,” tutup pelapor. (****).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini