Kejati Sulsel Setujui RJ Kasus Kecelakaan Maut di Pangkep, Tersangka Santuni Keluarga Korban Rp24 Juta
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan wajah penegakan hukum yang tidak semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan, kemanusiaan, dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terdampak.
Melalui ekspose perkara secara virtual yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Muhammad Syarifuddin, Kejati Sulsel resmi menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggalnya seorang pengendara sepeda motor di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Persetujuan tersebut diberikan setelah seluruh unsur objektif dan subjektif dalam mekanisme keadilan restoratif dinyatakan terpenuhi, termasuk adanya perdamaian yang tulus antara keluarga korban dan tersangka, pemulihan kerugian, serta dukungan masyarakat terhadap penyelesaian perkara di luar persidangan.
Ekspose yang digelar pada Rabu (12/8/2026) itu turut dihadiri Wakajati Sulsel Prihatin, Asisten Tindak Pidana Umum Teguh Suhendro, para pejabat bidang pidana umum Kejati Sulsel, serta jajaran Kejari Pangkep yang dipimpin langsung Kajari Pangkajene Kepulauan Jhon Ilef Malamassam.
Bermula dari Truk Mogok di Jalan Poros
Perkara tersebut menjerat Tersangka SS (23), seorang sopir truk kontainer yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto ketentuan pidana terbaru yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyidikan, kecelakaan bermula saat truk tronton bermuatan kontainer yang dikemudikan tersangka mengalami kerusakan sistem kemudi ketika melintas di Jalan Poros Biringkassi, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.
Dalam kondisi darurat, kendaraan tersebut diparkir di tepi jalan. Namun sebagian badan kendaraan masih menjorok ke jalur lalu lintas. Karena tidak memiliki segitiga pengaman, tersangka hanya memasang ranting pohon dan ember sebagai penanda sederhana bagi pengguna jalan lainnya.
Beberapa jam kemudian, saat malam hari dan kondisi jalan minim penerangan, korban berinisial S (Alm) yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 menabrak bagian belakang truk yang terparkir. Benturan keras tersebut menyebabkan korban meninggal dunia akibat trauma benda tumpul.
Meski peristiwa itu berujung hilangnya nyawa seseorang, hasil pemeriksaan menunjukkan perkara terjadi karena unsur kelalaian, bukan kesengajaan.
Perdamaian Jadi Pertimbangan Utama
Dalam proses yang difasilitasi Rumah Restorative Justice Kejari Pangkep pada 5 Agustus 2026, keluarga korban dan tersangka sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur damai.
Tersangka menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan menunjukkan tanggung jawabnya dengan memberikan santunan duka sebesar Rp20 juta serta biaya perbaikan kendaraan korban sebesar Rp4 juta.
Kesepakatan tersebut lahir secara sukarela tanpa paksaan dan turut disaksikan tokoh agama serta tokoh masyarakat setempat.
Selain itu, tersangka diketahui belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya dan merupakan tulang punggung keluarga. Kondisi istrinya yang sedang mengandung lima bulan juga menjadi salah satu aspek kemanusiaan yang dipertimbangkan dalam proses pengajuan Restorative Justice.
Kajati: Pemulihan Lebih Penting dari Pembalasan
Dalam arahannya, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin memberikan apresiasi kepada jajaran Kejari Pangkep yang berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara secara damai dengan tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.
“Terima kasih atas paparan RJ atas nama Tersangka SS dari Kejari Pangkajene Kepulauan. Terima kasih juga kepada Kajari Pangkajene Kepulauan bersama jajaran yang telah mengupayakan perkara dilakukan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Muhammad Syarifuddin.
Menurut Kajati, setelah mencermati seluruh dokumen, syarat administratif, serta hasil perdamaian kedua belah pihak, permohonan penghentian penuntutan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
“Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tujuan utama Restorative Justice bukan sekadar menghentikan perkara, melainkan menghadirkan pemulihan yang nyata bagi pihak yang dirugikan sekaligus mengembalikan harmoni sosial yang sempat terganggu akibat tindak pidana.
Warning Keras: RJ Tidak Boleh Jadi Ruang Transaksional
Di akhir ekspose, Kajati Sulsel mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh jajaran kejaksaan terkait pelaksanaan mekanisme Restorative Justice.
Ia meminta agar seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
“Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara, jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas,” tegas Muhammad Syarifuddin.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa kebijakan keadilan restoratif yang terus didorong Kejaksaan RI harus tetap berada dalam koridor hukum dan integritas.
Setelah memperoleh persetujuan dari Kejati Sulsel, Kejari Pangkep selanjutnya diminta segera mengajukan penetapan penghentian penuntutan ke Pengadilan Negeri setempat. Apabila penetapan telah diterbitkan dan tersangka masih berada dalam tahanan, maka yang bersangkutan harus segera dibebaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Persetujuan Restorative Justice terhadap perkara ini menambah daftar penyelesaian perkara berbasis pemulihan yang berhasil difasilitasi Kejati Sulsel, sekaligus memperlihatkan bahwa hukum tidak selalu berakhir dengan pemidanaan, tetapi juga dapat menjadi sarana menghadirkan keadilan yang lebih substantif bagi korban, pelaku, dan masyarakat. (***)

Tinggalkan Balasan