MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Terungkap! Hasil Audit Investigasi Disperindag Makassar Ungkap Fakta Sebenarnya di Gerai PS Store

Tim Pengawasan dan Pengendalian Usaha dan Sarana Perdagangan Disperindag Kota Makassar saat melakukan pemeriksaan lapangan di PS Store Makassar. Berdasarkan hasil audit investigatif, Disperindag menyatakan kegiatan perdagangan yang dijalankan PS Store telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, publik masih menanti penjelasan rinci terkait verifikasi dugaan ketidaksesuaian IMEI yang sebelumnya menjadi sorotan.

MAKASSAR, MATANUSANTARA –Misteri di balik polemik dugaan ketidaksesuaian nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang menyeret nama PS Store Makassar akhirnya mulai terkuak. Setelah menjadi sorotan publik, memicu laporan masyarakat, hingga mendorong audit investigatif oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Makassar, hasil pemeriksaan resmi kini telah diterbitkan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 800/1441/LHP-Dispenn/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026, Tim Pengawasan dan Pengendalian Usaha dan Sarana Perdagangan Disperindag Makassar menyimpulkan bahwa aktivitas perdagangan yang dijalankan PS Store Makassar telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Audit tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor 800.1.11.1/224/Disperin/VIII/2026 setelah adanya pengaduan dari Gerakan Aktivis dan Rakyat Intelektual (GARIK), laporan masyarakat, serta pemberitaan media yang menyoroti dugaan IMEI mismatch pada sejumlah perangkat iPhone bekas yang dipasarkan PS Store.

Dalam dokumen resmi yang diperoleh redaksi, tim pemeriksa menemukan bahwa PS Store memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120302602079 dengan KBLI 47414 tentang Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi. Selain itu, toko tersebut juga memiliki NPWP, dokumen kerja sama distributor dan reseller, serta faktur pembelian resmi dari distributor yang menjadi sumber pengadaan produk.

Tak hanya itu, hasil pemeriksaan juga mencatat bahwa perangkat iPhone yang diperiksa memiliki dukungan administrasi berupa TKDN, sertifikasi SDPPI, serta IMEI yang terdaftar pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

Atas dasar temuan tersebut, tim audit menyatakan legalitas usaha PS Store sah dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta regulasi turunannya.

“Bahwa kegiatan perdagangan yang dijalankan oleh TOKO PSTORE di Makassar telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang syarat dan ketentuan perdagangan eceran HP dan telekomunikasi,” demikian bunyi kesimpulan dalam LHP tersebut, dikutip media ini, Kamis (13/08/2026).

Dalam rekomendasinya, Disperindag meminta PS Store agar melaporkan kegiatan perdagangan secara berkala setiap enam bulan kepada instansi yang membidangi perdagangan dan perindustrian.

Selain itu, pihak toko juga diminta membuat format surat penjelasan kepada konsumen yang wajib dijelaskan oleh customer service saat transaksi berlangsung dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bentuk transparansi informasi kepada pembeli.

Rekomendasi tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya sengketa maupun pengaduan konsumen di kemudian hari, khususnya dalam transaksi perangkat telekomunikasi bekas yang memiliki karakteristik berbeda dengan produk baru.

Dalam rekomendasinya, Disperindag meminta PS Store agar melaporkan kegiatan perdagangan secara berkala setiap enam bulan kepada instansi yang membidangi perdagangan dan perindustrian.

Selain itu, pihak toko juga diminta membuat format surat penjelasan kepada konsumen yang wajib dijelaskan oleh customer service saat transaksi berlangsung dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bentuk transparansi informasi kepada pembeli.

Rekomendasi tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya sengketa maupun pengaduan konsumen di kemudian hari, khususnya dalam transaksi perangkat telekomunikasi bekas yang memiliki karakteristik berbeda dengan produk baru. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini