Usai Kejati Sulsel Didesak Usut Rantai Izin PT Catur, Direktur Mendadak Setop Aktivitas Gudang Semen: Ada Apa?
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Usai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) didesak mengusut dugaan ketidaksesuaian perizinan PT Catur Kencana Sakti, aktivitas gudang semen tonasa perusahaan di Jalan Sultan Alauddin No.102 B, Makassar, Direktur PT Catur Kencana Sakti, Jonny Tanasal, secara mendadak menerbitkan surat pemberitahuan penyetopan aktivitas.
Berdasarkan pantauan tim redaksi, melalui surat pemberitahuan tertanggal 30 September 2026 menyatakan gudang tersebut telah dikosongkan sejak 28 September 2026 dan tidak lagi digunakan untuk aktivitas distribusi maupun bongkar muat.
Informasi tersebut diketahui redaksi melalui Staf Analisis Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Makassar, Abdul Hamid.
“Iye, instruksi dari pimpinan OPD. Perindag tidak mau dianggap lemah,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (30/09).
Kepada media, Hamid memastikan lokasi tersebut tidak lagi digunakan sebagai tempat penyimpanan semen.
“Kayaknya sisa karyawannya yang mau tinggal di sana, tidak bakalan lagi masukkan semen,” katanya.
Dalam dokumen yang diterima redaksi, surat PT Catur Kencana Sakti bernomor 096/CKS/IX/2026 ditujukan kepada Kepala Disperindag Kota Makassar.
Dalam surat tersebut, Jonny menyampaikan bahwa sejak 28 September 2026 gudang di Jalan Sultan Alauddin No.102 B telah dikosongkan dan tidak ada lagi aktivitas distribusi maupun bongkar muat.
Penghentian aktivitas itu menjadi perhatian karena dilakukan ketika dugaan persoalan perizinan perusahaan tengah didorong untuk ditindaklanjuti Kejati Sulsel.
Apakah penghentian tersebut berkaitan dengan desakan pemeriksaan atau merupakan keputusan perusahaan, belum dapat dipastikan. Untuk itu, diperlukan penjelasan dari pihak PT Catur Kencana Sakti maupun aparat penegak hukum.
Sebelumnya, pelapor mendesak Kejati Sulsel serius menindaklanjuti laporan dugaan ketidaksesuaian perizinan PT Catur Kencana Sakti.
Desakan tersebut kemudian diperkuat Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (LAKSUS).
Diwawancarai Direktur LAKSUS, Ansyar, meminta Kejati Sulsel tidak hanya memeriksa dokumen perusahaan, tetapi juga menelusuri proses penerbitan izin dan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan.
“Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti di meja administrasi. Kalau ada dugaan ketidaksesuaian izin dengan kegiatan di lapangan, yang harus dibuka bukan hanya dokumennya, tetapi bagaimana izin itu diterbitkan, siapa yang memverifikasi, siapa yang mengawasi, dan apa tindakan setelah ditemukan persoalan,” tegasnya, Rabu (30/9/2026).
Menurut Ansyar, dugaan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Namun, kesesuaian antara dokumen perizinan dan aktivitas di lapangan tetap harus diuji.
“Kalau memang hanya pelanggaran administratif, sampaikan secara terang. Tetapi kalau dalam prosesnya ditemukan penyalahgunaan kewenangan, pembiaran atau keuntungan yang tidak semestinya, tentu tidak boleh berhenti di sana,” ujarnya.
LAKSUS meminta pemeriksaan dapat mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), data Online Single Submission (OSS), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), fungsi bangunan, pemanfaatan lokasi serta aktivitas usaha.
“Kalau dokumennya sesuai, periksa pelaksanaannya. Kalau pelaksanaannya berbeda, telusuri siapa yang mengetahui dan bagaimana pengawasannya,” katanya.
Selain itu, riwayat pengawasan pemerintah daerah juga diminta ditelusuri, termasuk pemeriksaan, teguran maupun tindakan administratif yang pernah diberikan kepada perusahaan.
“Kalau ada pengawasan, bagaimana hasilnya? Kalau ditemukan pelanggaran, apa tindak lanjutnya? Kalau tidak ada tindakan, mengapa?” ucap Ansyar.
Meski aktivitas gudang telah dihentikan, hal tersebut tidak otomatis menghapus kebutuhan untuk memeriksa aktivitas yang sebelumnya berlangsung apabila berkaitan dengan laporan dugaan ketidaksesuaian perizinan.
Ansyar menegaskan LAKSUS tidak memberikan vonis terhadap PT Catur Kencana Sakti maupun pejabat pemerintah.
“Kami tidak mengatakan sudah terjadi korupsi. Itu harus dibuktikan. Tetapi jangan pula karena belum ada bukti pidana, laporan kemudian tidak ditindaklanjuti. Justru tugas penegak hukum adalah mencari dan menguji fakta,” ungkapnya.
Sementara itu, pelapor meminta Kejati Sulsel memberikan kepastian mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
“Laporan sudah disampaikan kepada Kejati Sulsel. Sekarang yang ditunggu adalah tindak lanjutnya. Jangan berhenti pada pemeriksaan administratif. Seluruh proses perizinan dan pengawasannya harus diperiksa,” ujar pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada Jonny Tanasal terkait alasan penghentian aktivitas gudang serta kepada Kejati Sulsel mengenai status dan tindak lanjut laporan dugaan ketidaksesuaian perizinan PT Catur Kencana Sakti. (***).

Tinggalkan Balasan