Kasus Sabu Ratusan Gram Naik Tahap, Dua Tersangka Maros Menunggu P-21
MAROS, MATANUSANTARA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maros.
Pelimpahan tahap I tersebut dilakukan pada 6 Agustus 2026 sebagai bagian dari proses hukum atas pengungkapan kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Maros beberapa waktu lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, S.H., mengatakan kedua tersangka berinisial DSY (28) dan AA (20) diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai ratusan gram.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari pihak kejaksaan. Jika dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik akan melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa untuk proses penuntutan dan persidangan.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelaku peredaran narkotika. Pelimpahan perkara ini menjadi bukti bahwa setiap kasus yang berhasil diungkap akan diproses secara profesional hingga ke tahap persidangan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” ujar Iptu Asri Arif, Rabu (12/8/2026).
Diketahui, kedua tersangka ditangkap pada Mei 2026 di sebuah rumah kontrakan di Desa Tenrigangkae, Kabupaten Maros. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan delapan saset besar berisi sabu serta puluhan paket narkotika yang telah dikemas dan siap diedarkan.
Polres Maros menegaskan pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui langkah preventif dan edukatif kepada masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, guna mencegah penyalahgunaan narkotika.
Dengan dilimpahkannya perkara tersebut ke JPU, proses hukum terhadap kedua tersangka kini memasuki tahap penelitian berkas. Setelah dinyatakan lengkap, perkara akan dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**)

Tinggalkan Balasan