MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Kortastipidkor Polri Geledah Kantor dan Rujab Bupati Gowa, Kasus PBG Makin Melebar

Tim gabungan Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Gowa melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa, Senin (21/9/2026).

GOWA, MATANUSANTARA — Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Gowa melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa, Senin (21/9/2026).

Penggeledahan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan pungutan liar dan gratifikasi terkait proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik mendatangi dua lokasi yang berada di Kecamatan Somba Opu tersebut dengan membawa sejumlah personel. Aktivitas penyidik mendapat perhatian di lingkungan sekitar, sementara sejumlah anggota kepolisian terlihat melakukan pengamanan selama proses berlangsung.

Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Namun, hingga proses tersebut berlangsung, belum ada keterangan resmi mengenai dokumen, perangkat elektronik, maupun barang lainnya yang telah diamankan dari kedua lokasi.

Sementara itu, perkara dugaan pungli dan gratifikasi PBG serta SLF tersebut sebelumnya telah ditangani penyidik Tipikor Polres Gowa dan berkembang hingga penetapan tersangka.

Mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara tersebut.

Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi dan menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan proses pengurusan PBG dan SLF.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga melakukan penyitaan satu unit kendaraan Toyota Hiace pada Minggu (20/9/2026), sehari sebelum penggeledahan Kantor Bupati Gowa dan rujab.

Kendaraan tersebut ditemukan di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa.

Rangkaian tindakan tersebut membuat perkara PBG dan SLF di Gowa memasuki fase penyidikan yang lebih luas, terutama setelah tim gabungan melakukan penggeledahan di lingkungan kantor kepala daerah dan rumah jabatan.

Di sisi lain, penggeledahan terhadap suatu lokasi tidak serta-merta menunjukkan bahwa pihak yang menempati atau berkaitan dengan lokasi tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.

Konstruksi perkara tetap harus didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi, hasil penyitaan, serta proses hukum yang berjalan.

Kepada media, Kepala Subdirektorat III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri menyampaikan bahwa hasil penggeledahan belum dapat dijelaskan karena proses masih berlangsung.

“Nanti konferensi pers di Kantor Polres Gowa,” kata Jufri kepada wartawan.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami dugaan pungutan dan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan SLF. Pemeriksaan tersebut juga diarahkan untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan proses tersebut.

Kini, perhatian tertuju pada hasil penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan Rujab Bupati Gowa. Dokumen atau barang bukti yang diamankan penyidik berpotensi menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara, namun hal tersebut masih menunggu keterangan resmi aparat penegak hukum.

Matanusantara masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Gowa dan aparat penegak hukum, untuk memperoleh keterangan resmi mengenai tujuan penggeledahan, ruangan yang diperiksa, barang yang diamankan, serta perkembangan status hukum pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

Perkembangan selanjutnya akan menunggu hasil pemeriksaan dan keterangan resmi penyidik. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini