Kasus Penganiayaan di Malili Naik ke Penyidikan, Korban Desak Polisi Bergerak: Kapan Terlapor Dipanggil?
LUWU TIMUR, MATANUSANTARA — Kasus dugaan penganiayaan terhadap Heirul Marwis, 43 tahun, di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Polsek Malili meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan sejak 8 Oktober 2026. Kini, korban berharap penyidik segera mengambil langkah konkret terhadap terlapor berinisial Wahyu agar perkara yang dilaporkannya tidak berlarut-larut.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima korban, penyidik menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Perkara itu merujuk pada Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peningkatan status tersebut menjadi perkembangan penting setelah laporan korban diterima pada 29 September 2026. Namun, bagi Heirul, proses hukum belum menjawab seluruh harapannya. Ia masih menantikan tindak lanjut penyidik terhadap terlapor dan kepastian mengenai langkah hukum berikutnya.
Peristiwa yang dilaporkan itu terjadi pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 16.15 Wita, di Desa Pongkeru, Kecamatan Malili. Kronologi tersebut tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bernomor STTLP/31/IX/2026/SPKT/Polsek Malili/Polres Luwu Timur/Polda Sulawesi Selatan.
Dalam keterangannya sebagaimana dicatat pada laporan polisi, Heirul mengaku sedang berjualan es krim Diamond secara keliling di lapangan sepak bola Pongkeru. Setelah selesai berjualan, ia berencana kembali ke Malili.
Saat melintas di depan area pemakaman Pongkeru, korban mengaku dicegat oleh Wahyu. Terlapor diduga menarik korban dari sepeda motornya, kemudian memukul bagian wajahnya beberapa kali.
Akibat kejadian tersebut, Heirul mengaku mengalami luka pada pelipis kanan, hidung berdarah, serta luka di bagian bibir. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Malili untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Seluruh uraian mengenai tindakan yang diduga terjadi tersebut masih mengacu pada kronologi dalam laporan korban dan harus diuji melalui proses penyidikan.
Dalam SP2HP tertanggal 8 Oktober 2026, Polsek Malili menyampaikan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Surat itu ditandatangani atas nama Kapolres Luwu Timur oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal selaku penyidik, Jody Dharma, dengan tembusan kepada Kapolres, Wakapolres, dan pengawas penyidikan.
Dokumen tersebut memberikan kepastian bahwa perkara telah memasuki tahap penyidikan. Kendati demikian, informasi yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci tindakan penyidikan yang telah dilakukan setelah peningkatan status perkara.
Belum terdapat keterangan dalam dokumen tersebut mengenai pemeriksaan lanjutan terhadap terlapor, penetapan tersangka, ataupun penangkapan. Karena itu, perkembangan langkah-langkah tersebut perlu dikonfirmasi langsung kepada penyidik yang menangani perkara.
Heirul berharap peningkatan status perkara tidak berhenti sebatas pemberitahuan administratif. Ia menginginkan penyidik menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, memeriksa pihak-pihak terkait, dan mengambil langkah hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Harapan korban agar terlapor segera ditangkap menjadi bagian dari tuntutannya untuk memperoleh kepastian hukum. Namun, keputusan mengenai pemanggilan, penetapan tersangka, maupun penangkapan merupakan kewenangan penyidik yang harus didasarkan pada ketentuan hukum dan hasil penyidikan.
Pada tahap ini, pertanyaan yang perlu dijawab adalah bagaimana perkembangan penyidikan sejak 8 Oktober 2026, tindakan apa yang telah dilakukan penyidik, serta apa tindak lanjut yang direncanakan untuk mengungkap perkara tersebut.
Matanusantara masih memerlukan keterangan resmi dari Polsek Malili atau Satreskrim Polres Luwu Timur mengenai perkembangan terbaru kasus tersebut. Konfirmasi juga diperlukan untuk mengetahui apakah terlapor telah dipanggil atau diperiksa dan bagaimana penyidik menindaklanjuti bukti serta keterangan yang telah dihimpun.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Wahyu masih disebut sebagai terlapor berdasarkan dokumen yang tersedia, dan dugaan keterlibatannya harus dibuktikan melalui proses hukum.
Matanusantara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (***).

Tinggalkan Balasan