MAKASSAR, MATANUSANTARA –Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Ikhsan NS akan tindak lanjuti terkait dugaan salah satu warga setempat di Kecamatan Mariso yang mengambil keuntungan dengan cara menyewakan fasilitas umum (Fasum) kepada pedagang kaki lima (PKL).
“Saya akan arahkan Kabid untuk koordinasikan ke Pak Camat dan Lurah Setempat perihal tsb” tegasnya kepada wartawan melalui via pesan singkat WhatsApp, Minggu 07 Juli 2024
Perihal tersebut, Ikhsan juga baru mengetahuinya setelah viral melalui pemberitaan media online.
Diketahui warga yang mengalihfungsikan Fasum dan menyewakan ke PKL diduga pemilik Toko Bahan Bangunan Aneka Sarana inisial T yang terletak di Jalan Opu Daeng Siradju (eks Jalan Cenderawasih), Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dugaan tersebut, menurut informasi yang dihimpung awak media sudah berlansung kurang lebih dua tahun lamanya dengan biaya sewa sebesar Rp. 2 juta.
Bravo!! Aksi Nyata Kemanusiaan DPP PKPM Kecamatan Mariso, Makassar
Atas dugaan tersebut, hasil konfirmasi kepada pemerintah setempat dan pihak kepolisian, keduanya diduga saling melempar tanggung jawab
Saling Lempar Bola
Pasalnya Camat Mariso, Aswin Kartapati yang dikonfirmasi hal tersebut namun jawabannya diduga terindikasi pembiaran atau lepas tangan dari tanggung jawab sebagai pejabat Pemerintah Daerah yang ditunjuk oleh Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pemanto dan melempar bola kepada Kapolsek Mariso
“Saat ini telah di serahkan ke Kapolsek Mariso” katanya saat ditemui wartawan di kantor Kecamatan Mariso, Jumat 05 Juli 2024.
Setelah bertemu Aswin, awak media mencoba konfirmasi kepada Kapolsek Mariso, Kompol I Wayan Suanda, untuk mempertanyakan hasil pertemuan Tripika Kecamatan Mariso yang pernah digelar mengaku tidak diundang atau tidak hadir.
“Oh saya tidak tau itu, maaf ya, kebetulan saya tidak diundang” jawabnya melalui via pesan singkat whatsaap,
Hironisnya Kompol I Wayan diduga melempar bola atau tanggung jawab saat awak media mempertanyakan pengawasan pihak Polsek Mariso terkait Fasum yang diduga disewakan oleh T kepada pedagang kaki lima
Proyek Septi Tank Dinas PU Makassar TA 2023 Diduga Terindikasi Korupsi, PPK Sebut Produk Dipilih KSM
Jawaban Kompol I Wayan kepada awak media, tak hanya dugaan lempar tanggung jawab namun diduga menerima dana sewa Fasum tersebut sehingga terkesan pembiaran
“Kenapa cuma toko itu, di pinggir jalan itu ya, pemilik mengatakan, sama didepan asrama Tentara, coba kita bertanyak di asrama, berani gak” tukas Kapolsek Mariso
Menurutnya, awak media salah tempat mempertanyakan hal tersebut, karena bukan rana Kepolisian melainkan rana Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar
“Jangan konfirmasi ke saya, itu bukan ranah kepolisian, urusan parkir dan pajak silakan ke kota madya saja” kata Kompol I Wayan
DPM-PTSP Makassar Segera Bentuk Satgas Pengawasan Perizinan
Sebelumnya, Kompol I Wayan Suanda yang dihubungi oleh Camat Mariso melalui via telfond, menegaskan jika ingin melakukan Penertiban, harus juga menertibkan Wilayah Kecamatan Mamajang.
Karena menurut Kapolsek Mariso, dimana Wilayah Kecamatan Mamajang bukanlah Wilayah dari Kecamatan Mariso.
Sementara, diketahui waktu mediasi kemarin, kata Kompol I Wayan, Penertiban akan di lakukan, di depan Toko Bahan Bangun Aneka Sarana yang mempersewakan sejumlah lapak di atas fasum, di atas Trotoar dan Badan Jalan di Wilayah Kecamatan Mariso.
Sejumlah warga yang dijadikan sumber, menilai Pemerintah seakan menutup mata dan tidak berkutik menghadapi Pemilik Toko Bahan Bangunan yang seenaknya mengalih fungsikan Fasum milik Pemerintah Kota Makassar.
Sementara Fasum yang sebelumnya di kelola oleh pemerintah, dalam hal ini PD Pasar dan PD parkir kota Makassar, serta masyarakat setempat harus tersingkir oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengalihfungsikan Fasum sebagai lahan bisnis