Kado Kemerdekaan, 202 Warga Binaan Rutan Pangkep Terima Remisi, Satu Langsung Bebas
PANGKEP, MATANUSANTARA — Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkep.
Sebanyak 202 warga binaan menerima Remisi Umum Tahun 2026, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, satu warga binaan langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh Remisi Umum II (RU II).
Pemberian remisi menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus bentuk apresiasi negara terhadap mereka yang memenuhi persyaratan, menunjukkan perilaku baik, mematuhi ketentuan, dan aktif menjalani program pembinaan selama masa pidana.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau kepada perwakilan warga binaan di Alun-Alun Citra Mas Pangkep. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Pangkep.
Turut hadir Wakil Bupati Pangkep, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala UPT wilayah Kabupaten Pangkep, Ketua beserta anggota Dharma Wanita Rutan Pangkep, serta sejumlah tamu undangan.
Remisi Bukan Sekadar Pengurangan Masa Pidana
Pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan.
Persyaratan tersebut antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin yang tercatat dalam Register F, serta aktif mengikuti program pembinaan di Rutan Pangkep.
Bagi warga binaan, remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi menjadi bentuk penghargaan atas proses perubahan yang telah mereka jalani selama berada di dalam rutan.
Kepala Rutan (Karutan) Pangkep Rachmat Efendy menegaskan bahwa pemberian remisi diharapkan menjadi pemacu bagi warga binaan untuk mempertahankan perilaku baik dan semakin serius mengikuti pembinaan.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh. Kami berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Satu Warga Binaan Pulang di Hari Kemerdekaan
Di antara 202 penerima remisi, satu warga binaan memperoleh Remisi Umum II (RU II).
Pemberian RU II membuat masa pidananya berakhir setelah memperoleh pengurangan masa pidana sehingga yang bersangkutan dapat langsung bebas.
Tanggal 17 Agustus 2026 pun menjadi momentum yang memiliki makna tersendiri. Di saat bangsa Indonesia memperingati kemerdekaan, seorang warga binaan Rutan Pangkep memperoleh kesempatan untuk mengakhiri masa pidana dan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Kebebasan tersebut sekaligus menjadi titik awal untuk membuktikan hasil pembinaan yang telah dijalani selama berada di Rutan Pangkep.
Pembinaan Menjadi Jalan untuk Kembali ke Masyarakat
Pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menempatkan perubahan perilaku dan pembinaan sebagai bagian penting dalam proses menjalani masa pidana.
Warga binaan didorong untuk memanfaatkan waktu selama berada di rutan dengan mengikuti berbagai program pembinaan, menjaga kedisiplinan, menaati aturan, serta membangun sikap bertanggung jawab.
Melalui proses tersebut, mereka diharapkan memiliki bekal ketika kembali ke tengah masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Rutan Pangkep akhirnya bukan hanya tentang pengurangan masa pidana. Remisi menjadi simbol penghargaan, motivasi untuk berubah, sekaligus pintu menuju kehidupan yang lebih baik bagi warga binaan.
Dengan pemberian remisi tersebut, Rutan Kelas IIB Pangkep terus mendorong terwujudnya proses pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, perubahan dan kesiapan warga binaan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat. (****)

Tinggalkan Balasan