MAKASSAR, MATANUSANTARA –Setelah Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan tersangka kedelapan orang anggota Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI), Koordinator Wilayah (Korwil) Jaringan Aktivis Pro Demokrasi Sulawesi Selatan (Prodem Sulsel) Ibrahim Mappasomba angkat suara dan memprotes.
Protes tersebut diungkapkan oleh Ibrahim melalui keterangan tertulis yang diterima awak media bahwa penetapan tersangka terhadap 8 orang aktivis KAMRI, Polisi diduga salah mengambil keputusan.
“Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hak untuk menyatakan pendapat, sebagai bagian dari hak asasi manusia, diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” tegasnya kepada awak media melalui via pesan singkat whatsaap, Kamis (11/07/2024)
Penetapan Tersangka Kedelapan Anggota KAMRI Diprotes, Aktivis Prodem Akan Bergerak
Menurutnya, jika Negara masih menjunjung tinggi nilai demokrasi, tak sepatutnya aparat Kepolisian melakukan tindakan yang justru bisa mencoreng esensi dari demokrasi tersebut.
Sebab kata Ibrahim, kedelapan Aktivis KAMRI tersebut hanya menyampaikan keresahan dan keluhan masyarakat terkait dengan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang dinilai bermasalah itu.
“Sangat disayangkan, sikap pimpinan Polrestabes yang telah mentersangkakan 8 aktivis KAMRI yang telah melakukan aksi unjuk rasa penolakan TAPERA di Jalan Sultan Alauddin Senin, 8 Juli 2024 lalu” katanya
Lantas sebaliknya kata Korwil Prodem Sulsel itu, tindakan dan perlakuan anggota Kepolisian dari Polrestabes Makassar sangat disayangkan disaat melakukan pembubaran paksa kepada para aktivis Mahasiswa.
Ribuan Pendemo Geruduk Sinar Galesong & BPN Makassar, Andre: Kami Juga Ikut Digugat
Dimana kata Ibrahim, terlihat jelas tindakan represif terjadi didalam video yang viral disejumlah platform media sosial (medsos).
“Dengan beredarnya video di media sosial, kita bisa lihat tindakan aparat Kepolisian membubarkan massa aksi dengan cara represif terhadap sejumlah aktivis KAMRI dan tidak mengedepankan pendekatan secara persuasif dan humanis terhadap para peserta aksi demonstran,” tandasnya.
“Tentunya dengan hal demikian pihak kepolisian saya anggap telah mencederai nilai-nilai demokrasi di Indonesia,” sambung Ibrahim.
Oleh sebab itu, Ibrahim pun menyatakan penolakan dengan tegas segala bentuk sikap dan tindakan represif yang dilakukan oleh aparat Kepolisian. Khususnya dalam konteks perkara yang menyeret 8 aktivis KAMRI tersebut.
“Karena sejatinya negara menjamin akses dan keamanan atas seluruh bentuk penyampaian aspirasi masyarakat, termasuk dalam hal kebebasan memberikan pendapat di muka umum, serta menganalisis bagaimana seharusnya wewenang Polri terhadap penanganan unjuk rasa dilaksanakan,” tegasnya.
Ibrahim Mappasomba juga menegaskan akan segera melakukan pendalaman terkait video yang beredar, apakah ada anggota Polri yang melakukan tindakan kekerasan terhadap kader KAMRI.
Apabila memang benar ada tindakan represifitas dari aparat keamanan tersebut, ia pastikan akan memproses kasus ini sampai ditemukan unsur keadilan di dalamnya.
“Jika itu ada, maka tentunya kami mahasiswa Pro Demokrasi akan melakukan langkah hukum dan tentunya akan menjadi gerakan aksi yang berjilid-jilid,” pungkasnya.