Calon Tersangka Siap-siap!! Polresta Gowa Agendakan Gelar Penetapan Kasus Moren Bantaeng, Berikut Jadwalnya
GOWA, MATANUSANTARA — Penyidik Satreskrim Polresta Gowa menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan penadahan 19 unit kendaraan rental yang
dikenal sebagai kasus Moren Bantaeng. Gelar perkara tersebut dijadwalkan berlangsung Jumat, 21 Agustus 2026.
Jadwal tersebut disampaikan Ipda Andi Muhammad Alfian saat dikonfirmasi Matanusantara.co.id. Ia memastikan agenda gelar perkara telah ditetapkan sebagai bagian dari proses penyidikan atas laporan Irsan terkait dugaan penguasaan dan perpindahan sejumlah kendaraan rental.
“Untuk perkara mobil rental, jadwal gelar perkara sudah ditentukan. Jika tidak ada kendala, gelar perkara untuk penetapan tersangka akan dilaksanakan pada Jumat, 21 Agustus 2026,” katanya dengan tegas, Rabu (19/08).
Selain menyampaikan perkembangan perkara, Alfian juga menginformasikan adanya pergeseran jabatan sejumlah Kanit di lingkungan Satreskrim Polresta Gowa.
Ipda Alfian yang sebelumnya menjabat Kanit Pidum kini dipercaya sebagai Kanit Tipiter. Sementara posisi Kanit Pidum ditempati Ipda Aditya yang sebelumnya menjabat Kanit Jatanras.
“Saat ini ada sejumlah pergeseran jabatan Kanit di lingkungan Satreskrim Polresta Gowa. Saya sendiri sekarang menjabat sebagai Kanit Tipiter, sedangkan posisi Kanit Pidum ditempati oleh Ipda Aditya yang sebelumnya menjabat Kanit Jatanras,” tandasnya.
Diketahui perkara kendaraan rental tersebut sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
Dalam proses penyidikan, polisi melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui maupun berkaitan dengan keberadaan kendaraan yang menjadi objek perkara.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya sejumlah kendaraan yang diduga telah berpindah tangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada beberapa unit yang telah dipindahtangankan,” kata Alfian dalam keterangannya sebelumnya.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk memetakan rantai penguasaan kendaraan, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima atau masih menguasai unit yang dilaporkan korban.
Penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penyitaan terhadap kendaraan yang diduga masih berada dalam penguasaan sejumlah pihak.
“Surat penyitaan sudah diterbitkan. Anggota kini sudah mulai bergerak menelusuri seluruh unit yang dilaporkan digelapkan oleh DPO (Hj. Ayu),” ungkap Alfian sebelumnya.
Penerbitan surat penyitaan menjadi langkah penyidik untuk mengamankan objek perkara sekaligus mencegah kendaraan yang berkaitan dengan laporan kembali berpindah tangan selama proses penyidikan berlangsung.
Tim Resmob Polresta Gowa juga disebut telah bergerak melakukan penelusuran terhadap sejumlah kendaraan yang dilaporkan korban.
Sebagian unit diduga telah berpindah tangan dan disebut masih berada di wilayah Kabupaten Bantaeng.
Penelusuran tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan kendaraan sekaligus mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik kini tidak hanya mendalami dugaan peristiwa awal, tetapi juga menelusuri alur perpindahan dan penguasaan kendaraan setelah unit-unit tersebut dilaporkan tidak lagi berada dalam penguasaan korban.
Menjelang gelar perkara, perhatian kini tertuju pada pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai identitas maupun jumlah pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik dan harus didasarkan pada hasil gelar perkara serta kecukupan alat bukti.
Karena itu, pihak yang saat ini diduga menguasai kendaraan belum dapat disebut sebagai tersangka sebelum adanya penetapan resmi dari penyidik.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyampaikan konstruksi pasal yang digunakan dalam perkara tersebut.
“Untuk saat ini, pasal yang disangkakan yakni Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP dan atau Pasal 591 KUHP,” kata Alfian.
Konstruksi pasal tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana sekaligus kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian penguasaan maupun perpindahan kendaraan yang menjadi objek perkara.
Kasus Moren Bantaeng menjadi perhatian karena laporan tersebut menyangkut 19 unit kendaraan rental.
Bagi korban dan pelaku usaha rental, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan keberadaan kendaraan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum terhadap aset yang diduga telah berpindah penguasaan.
Pelapor sekaligus korban, Irsan, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah pendalaman, termasuk berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas serta perusahaan pembiayaan yang berkaitan dengan kendaraan dalam perkara.
Sejumlah tahapan penting dalam penyidikan kini telah dilakukan. SPDP telah dikirimkan ke Kejari Gowa, surat penyitaan telah diterbitkan, dan Tim Resmob bergerak menelusuri keberadaan kendaraan yang dilaporkan.
Seluruh perkembangan tersebut mengarah pada agenda gelar perkara penetapan tersangka yang dijadwalkan berlangsung Jumat, 21 Agustus 2026.
Hasil gelar perkara nantinya menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan apakah alat bukti yang telah dikumpulkan telah memenuhi syarat untuk menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik belum mengumumkan secara resmi identitas maupun jumlah pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Matanusantara.co.id tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang yang setara kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (***)

Tinggalkan Balasan