MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Disperindag Layangkan SP1 ke PT Catur, SP2 Mengintai Jika PBG Tak Dipenuhi 14 Hari

Dokumen SP1 Disperindag Kota Makassar kepada PT Catur Kencana Sakti terkait penyesuaian aktivitas usaha dan pemenuhan legalitas PBG (Dok/Spesial/Matanusantara)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Makassar melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada PT Catur Kencana Sakti terkait aktivitas usaha yang dinilai belum sesuai dengan legalitas yang dimiliki. Perusahaan diberi waktu 14 hari untuk menindaklanjuti peringatan tersebut, termasuk merealisasikan komitmen pengurusan legalitas dan penyesuaian aktivitas usaha.

Surat tersebut diterbitkan setelah perusahaan dinilai belum merealisasikan komitmen untuk menyesuaikan aktivitas usaha dengan legalitas yang dimiliki serta menyelesaikan sejumlah persyaratan administrasi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepada media, Staf Analisis Perdagangan Disperindag Kota Makassar, Abdul Hamid, membenarkan bahwa SP1 telah disampaikan kepada pihak PT Catur Kencana Sakti.

“Sudah mi saya antar suratnya PT Catur,” kata Hamid mencontoi keterangan internal, melalui keterangan tertulis yang diterima Matanusantara.co.id, Selasa malam (18/8/2026).

Berdasarkan dokumen SP1 Nomor 500.2/94/Disperin/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026, Disperindag memberikan waktu selama 14 hari kepada pihak perusahaan sejak surat tersebut diterima.

Dalam surat itu, PT Catur Kencana Sakti diminta segera merealisasikan surat pernyataan yang sebelumnya telah ditandatangani penanggung jawab perusahaan.

Salah satu komitmen tersebut yakni mengubah aktivitas gudang menjadi toko pengecer, mengurus PBG, serta membangun toko atau depo bangunan di lokasi usaha yang berada di Jalan A.P. Pettarani–Jalan Sultan Alauddin Nomor 102 B, Makassar.

Namun, berdasarkan hasil pengamatan tim di lapangan, Disperindag menyebut aktivitas di lokasi tersebut belum mengalami perubahan dan masih menjalankan kegiatan pergudangan.

“Untuk itu diminta segera merealisasikan Surat Pernyataan Saudara atau memindahkan aktivitas gudang ke kawasan pergudangan yang ada di Kecamatan Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea,” demikian salah satu poin dalam SP1 tersebut.

Hamid menegaskan, masa 14 hari tersebut menjadi batas waktu bagi perusahaan untuk menindaklanjuti peringatan pertama.

“Batas waktu penerbitan SP berikutnya 14 hari,” tandasnya.

SP2 Berpotensi Diterbitkan

Penerbitan SP1 ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan yang sebelumnya dilakukan Disperindag Kota Makassar terhadap aktivitas PT Catur Kencana Sakti.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara kegiatan usaha yang tercantum dalam dokumen perizinan dengan aktivitas yang berlangsung di lokasi.

Berdasarkan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh Matanusantara.co.id, PT Catur Kencana Sakti tercatat memiliki kegiatan usaha dengan Kode KBLI 47528, yakni perdagangan eceran berbagai macam material bangunan.

Namun, hasil pemeriksaan Disperindag menunjukkan aktivitas di lokasi dinilai lebih menyerupai kegiatan penyimpanan atau penampungan material dalam jumlah besar.

“Izinnya pengecer, akan tetapi aktivitasnya hanya menampung bahan bangunan berupa semen. Tidak ada konsumen datang ke sana berbelanja seperti layaknya toko,” ujar Hamid dalam pemberitaan sebelumnya.

Selain persoalan kesesuaian aktivitas usaha, aspek legalitas bangunan juga menjadi perhatian Disperindag. Pihak perusahaan sebelumnya disebut telah menyatakan kesediaan mengurus PBG untuk pembangunan toko atau depo bangunan.

Dalam SP1, Disperindag mencantumkan bahwa penanggung jawab PT Catur Kencana Sakti sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan untuk mengubah aktivitas gudang menjadi toko pengecer dan mengurus PBG.

Namun, hasil pemantauan terakhir menunjukkan komitmen tersebut belum terealisasi.

Jika dalam batas waktu yang diberikan perusahaan belum melakukan penyesuaian, proses pemberian surat peringatan berikutnya dapat dilakukan sesuai ketentuan penertiban yang berlaku.

Hamid sebelumnya juga menyampaikan bahwa Disperindag telah melakukan pemeriksaan terhadap PT Catur Kencana Sakti pada tahun sebelumnya.

“Mengenai PT Catur kami sudah pernah periksa tahun lalu, dan kami menyarankan agar di tempat itu dibangun toko swalayan dan mereka telah mengurus PBG, akan tetapi sampai saat ini belum juga muncul PBG-nya,” katanya.

Manajemen Mengaku Belum Mengetahui SP1

Sementara itu, Manajer PT Catur Kencana Sakti, Irsan, mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai penyampaian SP1 tersebut.

“Saya belum tahu ini, Bosska (Jhonny) sudah terima mi atau belum,” katanya singkat melalui pesan WhatsApp.

Dengan diterbitkannya SP1, polemik legalitas dan kesesuaian aktivitas usaha PT Catur Kencana Sakti memasuki tahapan penertiban administratif.

Disperindag memberikan ruang kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban dan merealisasikan komitmen yang telah disampaikan sebelumnya dalam batas waktu 14 hari.

Apabila tidak ditindaklanjuti, tahapan peringatan selanjutnya dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini