MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Gelar Perkara Penetapan Tersangka Ditunda, Polresta Gowa Berhasil Amankan 4 Unit BB Moren di Bantaeng

Empat unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara Moren Bantaeng telah diamankan Tim Resmob Polresta Gowa dan kini berada di Mapolresta Gowa. (Dok/Spesial/google).

GOWA, MATANUSANTARA — Penyidikan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan penadahan 19 unit kendaraan rental atau perkara Moren Bantaeng memasuki tahapan penting. Tim Resmob Polresta Gowa telah mengamankan empat unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, sementara gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka ditunda hingga Senin, 24 Agustus 2026.

Penundaan gelar perkara yang sebelumnya dijadwalkan Jumat, 21 Agustus 2026, disampaikan Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Polresta Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, saat dikonfirmasi tim redaksi Matanusantara.co.id, Jumat (21/8/2026).

“Gelar ditunda hingga hari Senin (24/08) bukan karena ada kendala. Namun hanya ada tambahan yang mau disusun untuk gelar perkara,” kata Aditya.

Menurutnya, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan keterangan saksi kunci sebagai bagian dari proses untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Untuk jadwal gelar perkara kami rencanakan ulang, untuk perkara kami sudah naikan ke tahap penyidikan, dan kami masih mengumpulkan bukti dan saksi kunci untuk mendukung penetapan tersangka kedepannya, menimbang skala prioritas kami upayakan pada pencarian keberadaan Lenny (DPO) karna sudah sah di bawa dengan surat perintah membawa dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait perkara ini,” jelas Ipda Aditya.

Sementara itu, perkembangan penyidikan juga ditandai dengan berhasil diamankannya empat unit kendaraan yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Ipda Andi Muhammad Alfian, saat masih menjabat Kanit Pidum Polresta Gowa sebelum dimutasi menjadi Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), mengungkapkan empat unit kendaraan tersebut telah berada di Polresta Gowa.

“Sudah ada 4 unit yang berhasil diamankan dan saat ini sudah di PolrestaGowa, masing-masing inova 2 unit, avanza 1 dan pajero 1 unit,” ungkap Alfian, Kamis (20/8/2026).

Pengamanan kendaraan menjadi bagian dari langkah penyidik dalam mengamankan objek perkara sekaligus menelusuri alur perpindahan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan korban.

Perkara tersebut sebelumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

Dalam proses penyidikan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan keberadaan kendaraan yang menjadi objek perkara.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya kendaraan yang diduga telah berpindah tangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada beberapa unit yang telah dipindahtangankan,” kata Alfian dalam keterangannya sebelumnya.

Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memetakan rantai penguasaan kendaraan, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima atau masih menguasai unit yang dilaporkan korban.

Penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penyitaan terhadap kendaraan yang diduga masih berada dalam penguasaan sejumlah pihak.

“Surat penyitaan sudah diterbitkan. Anggota kini sudah mulai bergerak menelusuri seluruh unit yang dilaporkan digelapkan oleh DPO (Hj. Ayu),” ungkap Alfian sebelumnya.

Selain mengamankan kendaraan, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap keberadaan pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Aditya menyebut pencarian keberadaan Lenny menjadi salah satu skala prioritas penyidik, bersamaan dengan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi kunci.

Tim Resmob Polresta Gowa sebelumnya juga bergerak menelusuri sejumlah kendaraan yang dilaporkan korban. Sebagian unit diduga telah berpindah tangan dan disebut masih berada di wilayah Kabupaten Bantaeng.

Penelusuran dilakukan untuk memastikan keberadaan kendaraan sekaligus mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Sementara itu, mengenai penetapan tersangka, penyidik belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas maupun jumlah pihak yang akan ditetapkan.

Penetapan tersangka nantinya harus didasarkan pada hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, dan hasil gelar perkara. Dengan demikian, pihak yang saat ini diduga menguasai kendaraan belum dapat disebut sebagai tersangka sebelum adanya penetapan resmi dari penyidik.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, polisi juga telah menyampaikan konstruksi pasal yang digunakan dalam perkara tersebut.

“Untuk saat ini, pasal yang disangkakan yakni Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP dan atau Pasal 591 KUHP,” kata Alfian.

Konstruksi pasal tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian penguasaan maupun perpindahan kendaraan.

Kasus Moren Bantaeng menjadi perhatian karena menyangkut 19 unit kendaraan rental. Perkara tersebut berawal dari laporan Irsan yang kemudian ditindaklanjuti penyidik melalui serangkaian pemeriksaan dan penelusuran terhadap keberadaan kendaraan.

Pelapor sekaligus korban sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah pendalaman, termasuk berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas serta perusahaan pembiayaan yang berkaitan dengan kendaraan dalam perkara.

Dengan empat unit kendaraan telah diamankan dan penyidik masih melakukan pelengkapan alat bukti, agenda gelar perkara pada Senin, 24 Agustus 2026, menjadi tahapan yang dinantikan untuk melihat arah penanganan perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Gowa belum mengumumkan secara resmi identitas maupun jumlah pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Matanusantara.co.id tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang yang setara kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini