MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

HTP Rokok Dipantau!! Bea Cukai Makassar Turun ke Pasar Gowa, Takalar dan Maros, Hasilnya Mengejutkan

Petugas Bea Cukai Makassar melakukan pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) hasil tembakau di sejumlah tempat penjualan eceran, September 2026.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Bea Cukai Makassar turun langsung ke sejumlah tempat penjualan eceran untuk memantau Harga Transaksi Pasar (HTP) hasil tembakau sepanjang September 2026. Pemantauan tersebut menyasar wilayah Kabupaten Gowa, Takalar, dan Maros dengan metode pengambilan sampel secara acak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah kecamatan ditetapkan sebagai lokasi pemantauan, yakni Mappakasunggu, Galesong, Rappocini, Galesong Utara, Malawa, Marusu, Botolempangan, dan Bontonompo. Kegiatan ini merupakan bagian dari pemantauan HTP secara nasional yang dilakukan unit vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Yang menarik, hasil pemantauan tidak hanya mencatat harga rokok yang ditemukan di tingkat pedagang. Bea Cukai juga membandingkan HTP dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai untuk melihat kondisi harga hasil tembakau yang beredar di masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendata hasil tembakau yang ditampilkan pada etalase atau display toko dengan mendatangi tempat penjualan eceran (TPE) yang telah ditentukan sebagai sampel. Pendataan dilakukan terhadap jenis hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, serta tembakau iris.

Pada setiap kecamatan terpilih, pemantauan dilakukan sekurang-kurangnya pada tiga tempat penjualan eceran dengan target pendataan sedikitnya 100 kemasan. Lokasi pemantauan ditentukan menggunakan metode multi-stage, disproportionate stratified area random sampling.

Kepada media, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, mengatakan pemantauan tersebut merupakan bagian dari tugas Bea Cukai untuk memperoleh gambaran kondisi harga hasil tembakau di tingkat pasar.

“Pemantauan Harga Transaksi Pasar ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam memperoleh data mengenai kondisi harga hasil tembakau di tingkat pasar. Pemilihan lokasi dilakukan berdasarkan metode pengambilan sampel yang telah ditetapkan, sehingga pelaksanaan pemantauan dilakukan secara terukur dan objektif,” katanya.

Data yang dihimpun petugas cukup rinci, mulai dari merek, nama dan lokasi pabrik, tahun pita cukai, tarif cukai, HJE, jenis hasil tembakau, isi kemasan, hingga HTP yang ditemukan di lapangan.

Data tersebut selanjutnya disampaikan melalui sistem aplikasi cukai untuk menjalani penelitian dan analisis lebih lanjut. Dari proses itu, Bea Cukai dapat melihat kesesuaian HTP dengan ketentuan yang berlaku.

Khusus hasil tembakau yang masuk dalam pemantauan Sigaret, Cerutu, Klobot dan TIS (Situklotis), penelitian antara lain mencakup HTP yang melampaui batasan HJE pada layer di atasnya maupun HTP yang berada di bawah 85 persen dari HJE yang tercantum pada pita cukai.

Apabila hasil penelitian menunjukkan adanya kondisi yang perlu ditindaklanjuti, proses selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan. Untuk HTP yang kurang dari 85 persen HJE, pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir dapat menyampaikan sanggahan atau mengajukan permohonan penyesuaian tarif cukai melalui mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Krisna menegaskan pemantauan tersebut diarahkan untuk menghasilkan data yang akurat sebagai bahan analisis sekaligus mendukung pelaksanaan kebijakan di bidang cukai.

“Kami berharap kegiatan ini dapat mendukung tersedianya data yang akurat sebagai bahan analisis dan pelaksanaan kebijakan di bidang cukai. Dalam pelaksanaannya, kami tetap mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Dengan demikian, hasil pemantauan HTP di sejumlah pasar Gowa, Takalar, dan Maros belum serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Data yang diperoleh masih menjadi bagian dari tahapan penelitian dan analisis Bea Cukai untuk menentukan apakah terdapat kondisi yang memerlukan tindak lanjut sesuai regulasi.

Pemantauan tersebut berpedoman pada PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui PMK Nomor 97 Tahun 2024, serta SE-2/BC/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini