MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Meity Rahmatia Sambangi Lapas Parepare, Pengawasan Hak Warga Binaan Disorot

Keterangan : Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi PKS, Hj. Meity Rahmatia, melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIA Parepare untuk menyerap aspirasi warga binaan dan petugas serta meninjau fasilitas pelayanan, Sabtu (24/10/2026). (Dok/Spesial/Matanusantara/Chatgpt/Humas Lapas).

PAREPARE, MATANUSANTARA — Pemenuhan hak warga binaan dan kualitas pelayanan di balik tembok pemasyarakatan menjadi aspek yang tidak boleh luput dari pengawasan publik. Di tengah pentingnya akuntabilitas penyelenggaraan pemasyarakatan, Anggota DPR RI Komisi XIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hj. Meity Rahmatia, melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare, Sabtu (24/10/2026).

Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk menyerap aspirasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan petugas sekaligus meninjau sejumlah fasilitas yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar, meliputi blok hunian perempuan, klinik kesehatan, dan dapur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedatangan Meity Rahmatia disambut Pelaksana Harian (PLH) Kepala Lapas Parepare bersama jajaran kepala seksi dan pegawai. Dalam kunjungan itu, ia membuka ruang komunikasi bagi warga binaan maupun petugas untuk menyampaikan aspirasi, masukan, serta hal-hal yang menjadi perhatian selama berada di lingkungan pemasyarakatan.

Bagi lembaga pemasyarakatan, keterbukaan terhadap masukan merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan. Sementara bagi wakil rakyat, peninjauan langsung memberikan kesempatan untuk melihat pelaksanaan kebijakan dari dekat, tidak hanya melalui laporan administratif.

Dalam rangkaian kunjungannya, Meity Rahmatia meninjau dapur, klinik, dan blok hunian perempuan di Lapas Parepare. Ketiga fasilitas tersebut memiliki fungsi berbeda, tetapi berkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan.

Dapur menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan makanan. Klinik berhubungan dengan akses terhadap pelayanan kesehatan, sedangkan blok hunian perempuan berkaitan dengan kondisi tempat tinggal dan lingkungan pembinaan bagi warga binaan perempuan.

Peninjauan tersebut relevan dengan prinsip bahwa warga binaan tetap memiliki hak atas perlakuan yang manusiawi dan pelayanan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjadi salah satu landasan hukum penyelenggaraan sistem pemasyarakatan di Indonesia. Kerangka tersebut menegaskan pentingnya perlakuan terhadap tahanan dan warga binaan sesuai status hukum masing-masing, termasuk pemenuhan hak serta pelaksanaan fungsi pelayanan dan pembinaan.

Karena itu, kualitas dapur, akses pelayanan kesehatan, dan kelayakan hunian tidak semestinya dipandang sebatas urusan teknis internal. Ketiganya merupakan bagian dari penyelenggaraan layanan pemasyarakatan yang perlu dijalankan sesuai standar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, peninjauan fasilitas tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran ataupun memastikan seluruh standar telah terpenuhi. Penilaian objektif membutuhkan data pemeriksaan, standar pelayanan yang digunakan, dan hasil evaluasi yang dapat diverifikasi.

Penyerapan aspirasi menjadi salah satu substansi utama dalam kunjungan kerja tersebut. Warga binaan memiliki kepentingan terhadap pelayanan dasar, pembinaan, dan pemenuhan hak selama menjalani masa pidana. Di sisi lain, petugas menghadapi tanggung jawab operasional dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta keberlangsungan pelayanan di dalam lapas.

Mendengarkan kedua perspektif tersebut penting agar evaluasi penyelenggaraan pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada satu sisi.

Namun, terdapat hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaporan publik: aspirasi apa saja yang disampaikan, persoalan apa yang memerlukan perhatian, dan bagaimana tindak lanjutnya?

Hingga penyusunan berita ini, materi yang tersedia belum merinci isi aspirasi warga binaan maupun petugas. Belum terdapat pula keterangan spesifik mengenai temuan pemeriksaan fasilitas atau rekomendasi yang disampaikan setelah peninjauan.

Informasi tersebut perlu dikonfirmasi agar publik memperoleh gambaran yang utuh, sekaligus dapat membedakan antara agenda kunjungan, hasil pengawasan, dan tindakan korektif yang benar-benar dilakukan.

Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia menjalankan tugas dalam lingkup komisi yang berkaitan dengan bidang hukum, hak asasi manusia, dan pemasyarakatan sesuai pembagian tugas DPR RI periode 2024–2029.

Kunjungan lapangan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperoleh informasi langsung, menyerap persoalan, serta mengidentifikasi kebutuhan perbaikan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.

Akan tetapi, efektivitas pengawasan tidak cukup diukur dari kehadiran anggota legislatif atau jumlah fasilitas yang dikunjungi. Hasilnya perlu tercermin dalam identifikasi persoalan yang jelas, rekomendasi yang terukur, dan mekanisme tindak lanjut sesuai kewenangan.

Apabila terdapat persoalan pelayanan, langkah berikutnya adalah memastikan informasi tersebut diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Jika dibutuhkan perbaikan, pihak terkait perlu memiliki kejelasan mengenai tindakan yang harus dilakukan dan mekanisme evaluasinya.

Pendekatan ini penting untuk menjaga pengawasan tetap objektif: tidak mengabaikan keluhan, tetapi juga tidak menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa bukti.

PLH Kepala Lapas Parepare menyambut baik kunjungan tersebut. Komunikasi dengan pemangku kepentingan dinilai sebagai bagian penting dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan.

Kunjungan ini juga menjadi kesempatan bagi jajaran lapas untuk memperlihatkan kondisi fasilitas dan pelaksanaan pelayanan kepada perwakilan lembaga legislatif.

Lapas Parepare berharap koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terus terjalin guna mendukung penguatan pengawasan, peningkatan pelayanan, serta pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, transparansi mengenai hasil kunjungan akan memperkuat manfaat kegiatan tersebut. Keterangan mengenai aspirasi yang dihimpun, evaluasi fasilitas, dan tindak lanjut yang disepakati akan membantu masyarakat menilai apakah kunjungan tersebut menghasilkan perubahan konkret.

Pengawasan yang bermakna bukan sekadar melihat kondisi di balik tembok lapas, melainkan memastikan setiap persoalan yang teridentifikasi memperoleh perhatian dan penanganan sesuai aturan. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini