Miris! Janda Beranak Dua di Makassar Diduga Dianiaya Oleh Warga Tamangapa, Korban Lapor Polisi
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Seorang perempuan berstatus janda dan memiliki dua anak, berinisial AMS (31), melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya di kawasan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Korban mengaku dipukul seorang pria berinisial HR, warga Kampung Paringi, pada Minggu dini hari, 27 September 2026, sekitar pukul 00.15 WITA, hingga mengalami luka pada bagian kepala dan wajah.
Berdasarkan keterangan korban kepada media, peristiwa tersebut bermula ketika AMS bersama sejumlah rekannya datang ke rumah HR pada Sabtu malam, 26 September 2026, sekitar pukul 23.15 WITA. Kedatangan itu disebut berkaitan dengan persoalan yang sebelumnya muncul melalui siaran langsung TikTok.
Dalam wawancara, AMS mengatakan dirinya datang setelah adanya ajakan terbuka dari pihak HR melalui siaran langsung di media sosial. Saat tiba, rumah tersebut disebut dalam keadaan kosong.
“Jadi kita datang. Kenapa kita datang di jam 11 malam? Karena teman-temanku semua orang kerja. Jadi baru bisa kumpul itu jam 11 malam,” ujar AMS kepada media, Selasa (29/09).
Sementara itu, AMS mengaku kedatangannya bersama dua anaknya bukan untuk mencari keributan. Ia menyebut tujuan mereka adalah membicarakan persoalan yang sebelumnya terjadi.
Menurut keterangannya, HR kemudian tiba di lokasi dari arah ujung lorong menggunakan sepeda motor. AMS mengaku HR langsung marah hingga terjadi dugaan kekerasan fisik.
“Dia tarik rambutku, dia seret sekitar satu sampai dua meter. Baru dia pukuli,” kata AMS.
Dalam dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polsek Manggala yang diterima redaksi, AMS tercatat melaporkan HR terkait dugaan penganiayaan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/159/IX/2026/SPKT/POLSEK MANGGALA/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 28 September 2026 pukul 04.04 WITA.
Laporan tersebut mencantumkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam uraian laporan, HR disebut diduga memukul korban sekitar tiga kali menggunakan kepalan tangan kanan. Akibat kejadian tersebut, AMS dilaporkan mengalami luka pada hidung serta pembengkakan pada bagian pelipis kiri atas.
Sementara itu, kepada redaksi, AMS juga mengaku telah menjalani pemeriksaan medis dan visum setelah kejadian. Ia menyebut terdapat benjolan pada bagian kepala dan dirinya sempat kehilangan kesadaran saat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
AMS juga mengklaim HR sebelumnya telah membuat laporan polisi terkait dugaan pengancaman terhadap istrinya. Namun, mengenai isi, status, serta perkembangan laporan tersebut, redaksi masih membutuhkan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
Persoalan tersebut disebut AMS bermula dari konflik pribadi yang berkembang melalui media sosial. Ia mengaku sebelumnya terjadi saling sindir dan komentar melalui TikTok yang melibatkan dirinya dengan pihak keluarga HR.
Namun, sejumlah keterangan lain yang disampaikan AMS terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam konflik di media sosial masih merupakan klaim korban dan belum diverifikasi secara independen oleh redaksi.
Di sisi lain, AMS meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang telah dibuatnya. Ia berharap proses hukum dilakukan berdasarkan bukti, hasil visum, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang tersedia.
Redaksi Matanusantara.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari HR maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan penganiayaan tersebut. Hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
Hingga proses hukum memberikan kepastian melalui mekanisme peradilan, dugaan penganiayaan tersebut masih merupakan perkara yang sedang ditangani dan belum dapat dimaknai sebagai kesalahan pidana yang telah terbukti. (***).

Tinggalkan Balasan