MAKASSAR, MATANUSANTARA –Terkait laporan Polisi tindak pidana perlindungan perempuan dan anak dengan nomor register LP/B/541/VI/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 29 Juni 2024 diduga pelaku oknum Casis Bintara Polri dan anak keluarga pejabat di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal itu terungkap ketika awak media menemui keluarga dari terlapor, bahwa IC didalam kasus yang saat ini berproses di Polda Sulsel tidak ikut terlibat atas perisitiwa dugaan tindak pidana perlindungan perempuan dan anak (PPA)
“Jadi pada saat itu IC hanya menjemput korban karena minta tolong, pada saat peristiwa itu terjadi” katanya Abdul Rahman saat ditemui disalah satu warkop di Kota Makasar, Rabu (17/07/2024)
Rahman juga menyebut, IC sudah diperiksa oleh pihak Propam Polda terkait laporan polisi yang dibuat Pelapor, pada hari Minggu 14 Juli 2024
“Setelah pemberitaan viral, anggota Propam Polda Sulsel sudah datang ke Bantaeng periksa IC, dan NV, pada saat itu NV dihadapan petugas bersaksi bahwa IC tidak melakukan apa-apa dan pada saat itu mereka di Periksa pukul 12.00 Wita sampai pukul 22.00 Wita di Polres Bantaeng” jelasnya
Paman IC yang ditemui di warkop itu, juga mengatakan bahwa keponakannya berada pada saat itu peristiwa itu terjadi posisinya menumpang di rumah keluarga YI dan NV pada malam itu.
“Pada peristiwa malam itu, IC menumpang nginap disana (di Makassar) karena menunggu pengumuman penerimaan Casis Polri” kata Rahman
Terkait laporan tersebut, kata Rahman antara pelapor dan terlapor sudah berdamai dalam hal ini korban sudah melakukan pencabutan laporan yang dibuatnya pada 29 Juni 2024 lalu
Mereka sudah berdamai pada tanggal 2 Juli 2024, setelah damai pelapor lakukan pencabutan laporan pada tanggal 10 Juli 2024 kemarin.
“Peristiwa ini juga sudah dilakukan perdamaian antara kedua belah pihak, dan pelapor juga sudah mencabut laporannya di Polda Sulsel ” jelas Rahman.
Terpisah, sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya membenarkan bahwa terlapor dan pelapor saat ini sudah berdamai.
“Mereka sudah damai, menurut informasi kalau tidak salah, hari Minggu kemarin korban sudah mencabut laporannya” jelasnya kepada awak media melalui via telfond whatsaap, Selasa (17/07)
Sebelumnya diberitakan, “Terlapor memang cuma 2 orang YI dan IC, karena korban hanya mengenal kedua orang itu, setelah korban melapor, muncul nama NV, anak dan keluarga pejabat di Bantaeng” beber sumber yang meminta identitasnya di rahasiakan, Selasa 09 Juli 2024.
Laporan polisi yang diterima awak media, korban anak dibawa umur diduga disetubuhi lebih dari satu orang pria yang terjadi di wilayah Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada hari Sabtu 29 Juli 2024 dini hari pukul 04.30 WITA
Wawancara Ketua RT di TKP
Ketua RT setempat di TKP yang dihubungi awak media, membenarkan bahwa salah satu warganya adalah keluarga dari NR.S
“Iya betul, nomor rumah keluarganya H2 dan H4” singkatnya H. Y melalui via pesan singkat WhatsApp, Kamis (11/07/2024)
Sebelumnya, ketua RT di TKP sempat ditemui di kediamannya saat awak media melakukan investigasi di TKP
“Belum saya tau juga itu dinda, tunggu saya panggil satpam” katanya H. Y saat ditemui di rumahnya, Senin (08/07)
Singkat cerita, Satpam inisial S yang dipanggil oleh ketua RT mengaku bahwa memang pada hari itu dirinya juga mendapat informasi telah terjadi keributan dan sempat menahan mobil Honda Brio berwarna kuning pada pukul 06.00 WITA, Sabtu 29 Juli 2024.
“Iya saya ditelfond sama Daeng Pasang bahwa ada orang ribut-ribut, mobil warna kuning, tetapi pada saat mobil itu ditahan dan ditanyak ke perempuan yang ada diatas mobil, mengaku tidak terjadi apa-apa Pak” katanya Satpam
Pihak Polda Sulsel Membenarkan
Terpisah, LP tersebut dibenarkan oleh Kepala SPKT Polda Sulsel, Siaga I, AKP Juma Ali, Sos saat dikonfirmasi awak media.
Namun AKP Juma mengarahkan awak media untuk konfirmasi dibagian Reskrimum Polda Sulsel untuk mengetahui kejelasan laporan tersebut.
“Silakan cek di ruangan Reskrim Umum Pak, untuk kejelasan perkaranya” katanya melalui pesan singkat whatsaap, Senin (08/07/2024)
AKP Juma juga mengungkapkan bahwa pihaknya hanya sebatas membuat laporan kemudian dikirim ke Reskrim untuk ditindak lanjuti
“Bapak langsung ke ruangan Renmin Reskrim Umum dan bawah surat diatas untuk cek langsung siapa yang tangani perkaranya” jelasnya