MAKASSAR, MATANUSANTARA –Dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang kurang lebih sudah setahun ditangani Dirkrimsus Polda Sulsel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang biasa disebut Anti Rasua mulai ikut mengusut.
Laporan yang dimaksudkan diantaranya proyek pembangunan rumah sakit (RS) Pendidikan universitas Islam negeri (UIN) Alauddin Makassar dan Gedung Pascasarjana.
Informasi pengusutan yang dilakukan oleh Anti Rasua itu dibenarkan dengan tegas oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat berada di Kota Makassar.
“Iya diselidiki, sampai saat ini sementara berjalan berjalan” ujarnya kepada awak media, Rabu (17/7/2024).
Beramai-Ramai Minta Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Gedung Pascasarjana UIN
Pasalnya dari informasi yang dihimpung awak media melalui Johanis laporan tersebut mulai diselidiki oleh tim KPK setelah laporan masuk di awal tahun 2024.
Berbagai pertanyaan yang dilontarkan awak media, namun saat ditanya apakah kedua kasus tersebut terindikasi kerugian negara yang lumayan besar dan diprioritaskan oleh tim KPK.
.”Iya prinsipnya begitu. Pasti, KPK pasti selidiki,” tegasnya Johanis.
Beramai-Ramai Minta Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Gedung Pascasarjana UIN
Namum pada kesempatan itu, Johanis tidak menjelaskan secara detail perkembangan penyelidikan kasus ini di KPK.
Sebelumnya koalisi aktivis antikorupsi menyoroti dua kasus dugaan korupsi di UIN Alauddin Makassar yang sudah setahun mandek di Polda Sulawesi Selatan. Aktivis mendorong KPK melakukan supervisi.
“Kalau ternyata tidak ada kemajuan dalam penanganannya, ya harusnya ada supervisi dari KPK. Banyak kasus mandek yang akhirnya bisa dituntaskan setelah ada supervisi dari KPK,” ujar aktivis antikorupsi Sulsel, Mulyadi.
Ia menjelaskan, proyek RS Pendidikan UIN Alauddin hingga saat ini tak difungsikan. RSP UIN Alauddin menelan anggaran Rp147 miliar.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Wika Gedung ini sempat mangkrak 5 tahun, sebelum pembangunannya dirampungkan pada 2023. Hanya saja hingga saat ini RSP UIN belum dioperasikan.
APH di Sulsel Diminta Usut Dana Hibah Masjid Agung UIN Alauddin Makassar
Rumah sakit ini sempat diusut Polda Sulsel pada 2023 silam. Namun tak ada perkembangan dalam penyelidikannya.
Pengusutan dilakukan saat dilaporkan mangkrak hampir 5 tahun. Seiring penyelidikan yang dilakukan, rumah sakit ini dirampungkan pada 2023, kata Mulyadi, sesuai Perpres 102 tahun 2020 tentang pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi di Pasal 1 poin 4 dinyatakan bahwa tujuan supervisi adalah mempercepat penyelesaian perkara.
Dia mengatakan, supervisi memungkinkan dilakukan oleh KPK pada kasus yang berlarut-larut.
“Tujuan supervisi itukan jelas. Untuk mempercepat penyelesaian kasus. Terutama kasus dengan kerugian negara besar dan berlarut-larut,” ujarnya.
Catat!! Minggu 04 Agustus 2024 Organisasi KKLT Akan Gelar Pelantikan dan Raker di Makassar
Menurut Mulyadi, ada beberapa poin penting di sini. Pertama, penyidik perlu melakukan klarifikasi ke pihak UIN penyebab tak beroperasinya RSP UIN.
Kedua, pihak-pihak terkait harus dikonfrontasi. Agar tergambar siapa yang mesti bertanggung jawab.
“Karena kalau kondisinya terus dibiarkan seperti itu artinya proyek ini akan mubazir. Tidak memberi manfaat pada publik. Setiap proyek yang dibiayai negara dan tidak memberi manfaat pada masyarakat, itu masuk dalam unsur korupsi,” tandas Mulyadi.
Kasasi JPU Kejati Sulsel Ditolak Hakim MA Terkait Vonis Bebas Terdakwa Korupsi PDAM Makassar
Lantas siapa yang paling mungkin bertanggung jawab? Kata Mulyadi, banyak pihak yang berpotensi diklarifikasi APH.
“Pertama itu PPK. Lalu konsultan. Juga pelaksana proyek. Bahkan hingga pihak-pihak di internal UIN Alauddin juga harus diperiksa karena mereka terkait secara langsung. Rektor juga harus dimintai keterangan,” jelasnya.
RSP UIN terdiri dari 9 lantai ditambah 1 lantai basemen. Gedung didirikan di atas lahan seluas 7.462 m2. Total bangunan secara keseluruhan ± 23.877 m2.
RS Pendidikan UIN Alauddin Makassar memiliki daya tampung ruang rawat inap pasien sebanyak 78 kamar dengan 197 tempat tidur.
Rincian RS Pendidikan UIN
Kelas III sebanyak 20 kamar dengan 79 tempat tidur, kelas II sebanyak 20 kamar dengan 60 tempat tidur, kelas I sebanyak 20 kamar dengan 40 tempat tidur.
Selain itu disediakan juga kelas VIP sebanyak 15 kamar dengan 15 tempat tidur serta kelas VVIP sebanyak 3 kamar dengan 3 tempat tidur.
Kasus Korupsi Dana BBM Dilingkup DLHP Takalar, Jaksa Tetapkan Syahriar Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan supervisi terhadap proyek gedung RS Pendidikan UIN Alauddin Makassar. Supervisi penting dilakukan agar Polda Sulsel segera menindaklanjuti dugaan korupsi pada proyek yang menelan anggaran Rp147 miliar itu.
“KPK perlu melakukan supervisi untuk mempercepat pengusutan pada proyek tersebut. Supervisi antar lembaga penegak hukum itu dibutuhkan. Supaya kita bisa mempercepat penyelidikan,” jelasnya.
Menurut Mulyadi, banyak kasus korupsi yang ditangani kepolisian bisa dituntaskan dengan cepat setelah disupervisi KPK. Salah satunya adalah kasus korupsi RS Batua Makassar.
Selanjutnya untuk kasus gedung pascasarjana UIN, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan diminta segera menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Kasus ini diusut sejak pertengahan 2023.
“Sudah memenuhi unsur untuk naik ke penyidikan. Kan di tahap penyelidikan sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum. Sekarang penyidik sisa menemukan siapa yang bertanggung jawab,” terang Mulyadi.
Korban ‘Mafia Tanah’ di Makassar Pekan Depan Bakal Turunkan Massa Seribu Orang
Menurutnya setelah ditemukan pihak yang bertanggung jawab, barulah ditetapkan tersangka. Mulyadi menyebut, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini sudah sangat jelas.
“Saya kira penyidik sudah menemukan benang merahnya. Sudah terang. Sekarang kita dorong penyidik mempercepat penyelesaiannya,” tandasnya.
Mulyadi menilai, dalam kasus gedung Pascasarjana UIN, ada masalah pada spesifikasi pekerjaan.