MAKASSAR, MATANUSANTARA –Setelah viral disejumlah media online dugaan pungutan liar (Pungli) modus sumbangan perayaan HUT RI tahun 2024 yang dibebankan kepada sejumlah pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone khususnya di Kecamatan Kajuara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memberikan sinyal atensi.
Sinyal atensi itu disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH bahwa pihaknya sudah berkordinasi dan memerintahkan tim Intelijen Kejari Bone membentuk tim investigasi memantau dugaan tersebut
“Kasi sudah teruskan ke Bidang Intel Kejari Bone untuk dipantau di lapangan” tegasnya kepada awak media, Senin (22/07/2024)
Dari informasi yang dihimpung awak media, dugaan pungli yang terjadi dilingkup Pemkab Bone yang dibebankan kepada ASN dengan modus sumbangan wajib sebesar Rp. 350 ribu/orang
Salah satu pegawai Kecamatan Kajuara mengungkapkan bila sumbang wajib itu untuk semua pegawai
“Ini sangat membebankan kami. Kan ada anggaran lain yg bisa diambil, bukan malah diadakan potongan langsung dari gaji 8 persen kami bila tidak menyetor uang secara tunai” ungkap sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya, Minggu (21/07)
#listyosigitprabowo #kapolri, #polripresisi #polisiindonesia #tribratamultimedia #kejaksaanbonesulsel #kejariri #kejatisulsel #kpk #mengungkaptabir