Dana Hibah KONI Makassar Rp15 Miliar Masih Diusut, Kejari Perluas Pemeriksaan: Aliran Anggaran Mulai Dibedah
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Pengusutan dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar senilai sekitar Rp15 miliar belum memasuki garis akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar justru memperluas pendalaman dengan menyiapkan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui proses pengelolaan anggaran tersebut.
Perkara yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Makassar tahun anggaran 2025 itu kini menjadi perhatian karena penyelidik tidak hanya menelusuri penggunaan anggaran, tetapi juga berupaya membedah rangkaian proses mulai dari pencairan hingga pertanggungjawaban.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, memastikan pemeriksaan masih berlangsung. “Pemeriksaan masih berjalan. Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan,” kata Sulfikar saat dikonfirmasi, Selasa, (25/08/2026).
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa proses pendalaman belum berhenti pada pemeriksaan saksi yang telah dilakukan sebelumnya. Kejari Makassar masih mengumpulkan keterangan dan dokumen untuk menyusun gambaran utuh mengenai pengelolaan dana hibah tersebut.
Sulfikar menyebutkan, puluhan saksi telah diperiksa dalam rangka mendalami dugaan penyimpangan anggaran.
Jumlah pemeriksaan yang terus bertambah menjadi sinyal bahwa penyelidik sedang memperluas pemetaan terhadap pihak-pihak yang memiliki pengetahuan maupun keterlibatan dalam proses pengelolaan dana hibah.
Namun, Kejari Makassar hingga kini belum membeberkan identitas seluruh saksi maupun materi pemeriksaan secara detail.
Yang menjadi fokus antara lain mekanisme pencairan dana, penggunaan anggaran berdasarkan peruntukan, pelaksanaan kegiatan, serta bentuk dan kelengkapan pertanggungjawaban keuangan.
Dokumen pencairan dan laporan pertanggungjawaban juga ditelusuri. Dari dokumen-dokumen tersebut, penyelidik dapat menguji kesesuaian antara anggaran yang dicairkan, kegiatan yang dilaksanakan, serta pertanggungjawaban yang disampaikan.
Pemeriksaan Terus Bertambah
Rangkaian pemeriksaan telah berlangsung sejak awal Agustus 2026.
Pada Selasa, 4 Agustus, dua saksi dari internal KONI Makassar diperiksa. Sehari berselang, satu saksi kembali dimintai keterangan.
Pemeriksaan kemudian berlanjut pada Selasa, 11 Agustus, dengan tiga saksi dari internal KONI Makassar kembali dipanggil.
“Kemarin ada tiga saksi diperiksa terkait kasus KONI. Ketiga saksi merupakan dari internal KONI,” ujar Sulfikar, Rabu, 12 Agustus 2026.
Rangkaian tersebut membuat sedikitnya 14 orang telah diperiksa hingga pertengahan Agustus. Dalam perkembangan berikutnya, Kejari Makassar menyebut pemeriksaan telah melibatkan puluhan saksi.
Artinya, proses pengusutan masih bergerak dan ruang pendalaman perkara terus melebar.
Menunggu Konstruksi Perkara
Perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kota Makassar kepada KONI Makassar pada tahun anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp15 miliar.
Pada tahap penyelidikan, Kejari Makassar masih berkepentingan memastikan fakta-fakta yang ditemukan, termasuk apakah terdapat penyimpangan dalam proses pencairan, penggunaan, maupun pertanggungjawaban dana.
Setiap keterangan saksi dan dokumen yang diperoleh akan menjadi bagian dari proses untuk menguji dugaan tersebut.
Karena itu, pemeriksaan lanjutan menjadi penting. Bukan hanya untuk menambah jumlah saksi, tetapi untuk mengurai hubungan antara keputusan, pencairan anggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban akhir.
Belum ada kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab secara pidana. Namun, semakin luas pemeriksaan yang dilakukan menunjukkan bahwa Kejari Makassar masih serius mendalami perkara tersebut.
Kini, perhatian tertuju pada hasil pemeriksaan lanjutan dan bagaimana penyelidik menyusun konstruksi perkara dari seluruh keterangan serta dokumen yang telah dikumpulkan.
Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, proses tersebut akan menentukan arah penanganan hukum selanjutnya. (***)

Tinggalkan Balasan