JAKARTA, MATANUSANTARA –DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi anak yang dilakukan oleh pelaku atas nama Bagas Arista Heriyanto (BAH).
Dari informasi yang dihimpung, Pelaku membuat konten pornografi terhadap korban yang merupakan keponakannya sendiri.
“Mirisnya yang menjadi objek perkara yaitu anak korban dengan inisial D, 15, yang tidak lain merupakan keponakan tersangka,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan tertulis, Minggu, 21 Juli 2024.
Erdi mengatakan pelaku merupakan pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa akun email darksidexxx@gmail.com dan bagasbagasxxxx@gmail.com. Pelaku juga pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa nomor handphone +628135932xxxx terkait konten pornografi sejak September 2022 hingga Juli 2023.
Erdi menyebut pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka.
“Tersangka ditangkap pada Senin, 10 Juni 2024 di Gresik,” ungkap Erdi.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti seperti satu kartu tanda penduduk (KTP) atas nama tersangka, satu handphone Oppo warna hitam, satu handphone Realme, dua SIM card handphone. Lalu, satu laptop merek HP warna hitam, tujuh akun email, dan satu flashdisk berisikan hasil ekspor email tersangka.
Pendukung terkait aksi pornografi terhadap anak korban di bawah umur yang terjadi selama kurang lebih 11 bulan,” ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Adapun tersangka Bagas Arista Heriyanto disebut membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai Juni 2023.
Kemudian, tersangka mengunggah konten tak senonoh itu pada email darksidexxx@gmail.com dan disimpan pada handphone serta laptop miliknya.
“Dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi,” beber Erdi.
Tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 jo Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar.