Praktisi Desak Polda Sulsel Bongkar Tuntas SOBIS Sidrap: Jangan Berhenti di Operator, Telusuri Pengendali dan Aliran Dana
SIDRAP, MATANUSANTARA — Pengungkapan jaringan penipuan daring atau SOBIS/passobis di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan tersebut secara lebih menyeluruh.
Kepada Matanusantara.co.id, Praktisi hukum sekaligus lawyer, Muh. Syahban Munawir, S.H., M.H., yang akrab disapa Awhi, kembali menyoroti pentingnya pengusutan
hingga ke pihak yang berada di balik operasional jaringan.
Sebelumnya, Awhi telah mendesak Polda Sulsel dan Polres Sidrap agar serius menelusuri dugaan praktik penipuan daring atau SOBIS yang berkembang di wilayah tersebut, termasuk informasi yang sempat menyeret nama pengusaha telur Sidrap berinisial Haji. J
Bagi Awhi, pengungkapan Polda Jabar tidak semestinya berhenti pada penangkapan pelaku yang menjalankan aktivitas di lapangan.
Justru, pengungkapan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengurai struktur jaringan secara utuh.
Awhi menilai, dalam dugaan kejahatan siber yang dilakukan secara terorganisasi, operator lapangan belum tentu merupakan aktor utama.
Karena itu, penyidik perlu mengembangkan perkara dengan menelusuri berbagai aspek yang dapat mengungkap struktur jaringan.
Mulai dari perangkat elektronik, komunikasi digital, rekening yang digunakan, transaksi keuangan, identitas akun, lokasi operasional, hubungan antaranggota jaringan hingga pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan.
“Kalau hanya operator yang ditangkap, jangan merasa persoalan sudah selesai. Justru harus dicari siapa yang mengendalikan, siapa yang menikmati hasil, dan bagaimana sistemnya bekerja,” kata Awhi, dengan tegas, Kamis (28/08/2026).
Menurutnya, penanganan perkara SOBIS harus diarahkan untuk menemukan rantai komando dan aliran keuntungan, bukan sekadar menyelesaikan perkara pada lapisan paling bawah.
Informasi Viral Harus Diverifikasi, Bukan Diabaikan
Pasca-pengungkapan Polda Jabar, ruang digital kembali dipenuhi berbagai informasi mengenai dugaan jaringan SOBIS di Sulawesi Selatan.
Komentar warganet, konten kreator keamanan siber, tangkapan layar percakapan WhatsApp serta berbagai klaim mengenai keberadaan base camp dan pihak-pihak tertentu ikut menjadi perhatian.
Namun, Awhi menilai seluruh informasi tersebut harus ditempatkan secara proporsional., “Informasi dari media sosial bukan otomatis alat bukti. Tetapi informasi tersebut juga tidak seharusnya langsung dibuang hanya karena berasal dari ruang digital” katanya
Jika memiliki relevansi dengan dugaan tindak pidana, kata Awhi, informasi tersebut dapat menjadi petunjuk awal yang harus diverifikasi oleh aparat melalui mekanisme hukum.
“Dengan demikian, ukuran penanganannya bukan viral atau tidak viral. Ukurannya adalah apakah informasi tersebut dapat diverifikasi dan kemudian didukung oleh alat bukti yang sah” ujarnya
Sorotan Awhi juga menyentuh munculnya berbagai nama dalam informasi yang beredar di masyarakat. Ia menegaskan, apabila terdapat nama pengusaha, pejabat, anggota legislatif, aparat maupun pihak lain yang disebut memiliki keterkaitan, menurutnya prinsip hukum harus tetap sama.
“Disebut bukan berarti bersalah. Tetapi disebut juga bukan alasan untuk menghentikan proses verifikasi. Pihak yang namanya muncul tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi” kata Awhi.
Jika setelah dilakukan pendalaman tidak ditemukan bukti keterlibatan, maka persoalan harus dihentikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan nama yang bersangkutan tidak boleh terus-menerus digiring oleh opini.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
“Jangan hukum seseorang hanya karena namanya disebut. Tetapi jangan pula menghentikan pendalaman hanya karena orang yang disebut memiliki posisi atau pengaruh. Ukurannya harus bukti,” ujarnya
Haji. J dan Prinsip Praduga Tak Bersalah
Terkait nama pengusaha telur Sidrap Haji. J yang sebelumnya sempat terseret dalam informasi mengenai dugaan SOBIS, Awhi menekankan pentingnya aparat melakukan verifikasi secara objektif.
Tidak boleh ada kesimpulan bahwa seseorang terlibat hanya berdasarkan rumor, percakapan digital, maupun klaim sepihak. Namun, apabila terdapat informasi yang dinilai relevan dan memiliki dasar untuk ditindaklanjuti, aparat memiliki kewajiban profesional untuk melakukan klarifikasi serta pendalaman sesuai prosedur.
Dengan demikian, kata Awhi, posisi hukum seseorang ditentukan oleh fakta dan alat bukti, bukan oleh opini publik.
“Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijaga” ujarnya
Polda Sulsel dan Polres Sidrap Ditantang Lebih Proaktif
Awhi mendorong Polda Sulsel dan Polres Sidrap tidak hanya menunggu munculnya laporan baru. Pengungkapan Polda Jabar dapat dijadikan momentum untuk membangun koordinasi dan pertukaran informasi guna melihat kemungkinan adanya keterkaitan jaringan.
Data mengenai perangkat elektronik, pola komunikasi, rekening, transaksi, identitas digital maupun modus operandi dapat menjadi bagian penting dalam memetakan jaringan apabila secara hukum dapat diperoleh dan digunakan.
Menurut Awhi, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa informasi mengenai dugaan jaringan SOBIS tidak berhenti sebagai bahan perbincangan di media sosial.
“Aparat harus menunjukkan bahwa setiap informasi yang relevan diperiksa secara profesional. Pertanyaan Besarnya: Siapa di Balik Layar?” tanyanya.
Pengungkapan Polda Jabar telah menunjukkan bahwa praktik penipuan daring dapat dijalankan dari wilayah Sidrap dan menyasar korban di luar Sulawesi Selatan.
Fakta tersebut seharusnya menjadi alarm.
Sebab, persoalan sebenarnya bukan hanya tentang siapa yang menjalankan akun atau menghubungi korban.
Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah.
- Siapa pengendalinya?
- Dari mana modal operasionalnya?
- Siapa yang menguasai rekening yang digunakan?
- Ke mana hasil kejahatan mengalir?
- Siapa yang menikmati keuntungan?
- Apakah masih terdapat jaringan atau base camp lain?
Apakah jaringan yang dibongkar Polda Jabar berdiri sendiri atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas?
Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab melalui perang opini.Jawabannya harus ditemukan melalui penyelidikan dan penyidikan berbasis bukti.
Awhi: Hukum Jangan Hanya Tajam ke Bawah
Awhi mengingatkan agar pemberantasan SOBIS tidak berhenti pada pola penindakan terhadap pelaku lapangan.
Jika memang terdapat struktur yang lebih besar, aparat harus mampu mengembangkan perkara berdasarkan bukti yang ditemukan.
Sebab, operator dapat berganti.
Akun dapat ditutup.
Nomor telepon dapat dibuang.
Lokasi operasional dapat berpindah.
Namun, selama pengendali dan sumber keuntungan tidak tersentuh, jaringan serupa berpotensi kembali muncul dengan pola baru.
Karena itu, penegakan hukum harus diarahkan kepada seluruh mata rantai yang dapat dibuktikan terlibat, tanpa melihat status sosial, jabatan maupun pengaruh.
Bukan Sekadar Tangkap, Tapi Bongkar
Bagi Awhi, perkara SOBIS Sidrap merupakan ujian terhadap keseriusan aparat dalam menghadapi kejahatan digital yang semakin kompleks.
Penanganan perkara tidak cukup hanya menghasilkan angka penangkapan.
Publik membutuhkan jawaban mengenai bagaimana jaringan tersebut bekerja, siapa yang mengendalikannya, bagaimana uang bergerak dan apakah terdapat pihak lain yang memperoleh keuntungan.
Namun, semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui proses hukum.
Bukan melalui penghakiman di media sosial.
Bukan pula melalui tudingan tanpa dasar.
Jika ada bukti, proses hukum harus berjalan. Jika tidak ada bukti, jangan ada kriminalisasi melalui opini.
Pada akhirnya, pengungkapan Polda Jabar seharusnya menjadi awal untuk membongkar jaringan secara menyeluruh, bukan sekadar penutup sebuah perkara.
Sebab, menangkap operator adalah satu tahap.
Membongkar pengendali, menelusuri aliran dana dan memutus mata rantai jaringan adalah pekerjaan penegakan hukum yang sesungguhnya.
Kini, perhatian publik tertuju kepada Polda Sulsel dan Polres Sidrap.
Apakah pengungkapan ini akan berhenti pada operator, atau benar-benar dikembangkan hingga aktor di balik layar?
Jawabannya hanya dapat diberikan melalui proses hukum yang transparan, profesional, objektif dan berbasis alat bukti.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai aktivitas SOBIS/passobis, konten media sosial, komentar warganet, tangkapan layar percakapan WhatsApp serta klaim mengenai keterlibatan pihak tertentu harus dipandang sebagai informasi yang memerlukan verifikasi.
Matanusantara tidak menyimpulkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana hanya berdasarkan klaim atau informasi yang beredar di ruang digital.
Setiap pihak yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi. Prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi dasar pemberitaan sampai terdapat bukti dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum. (***)

Tinggalkan Balasan