DePA-RI: Ketika Algoritma Mengadili, Negara Hukum Sedang Diuji
JAKARTA, MATANUSANTARA — Di tengah ledakan arus informasi digital yang kian sulit dibendung, Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mengingatkan bahaya lahirnya “pengadilan media sosial” yang berpotensi mengikis prinsip-prinsip fundamental negara hukum. Peringatan tersebut disampaikan Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, dalam momentum pengangkatan advokat baru sekaligus peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 DePA-RI yang berlangsung di Summer Day Hotel, Banjarbaru.
Bagi DePA-RI, kemajuan teknologi informasi merupakan capaian peradaban yang harus disyukuri. Namun, di balik kemudahan akses informasi dan partisipasi publik yang semakin luas, terdapat ancaman serius ketika opini digital mulai mengambil alih fungsi lembaga peradilan.
Fenomena itu terlihat ketika sebuah peristiwa hukum belum selesai diperiksa oleh penyidik, belum diuji di ruang sidang, bahkan belum diputus oleh hakim, tetapi seseorang telah lebih dahulu dinyatakan bersalah oleh publik melalui media sosial.
Potongan video yang tidak utuh, narasi yang kehilangan konteks, judul yang sensasional, hingga gelombang komentar warganet sering kali membentuk kesimpulan kolektif yang kemudian diterima sebagai kebenaran. Dalam situasi demikian, ruang digital berubah menjadi arena penghakiman massal yang bergerak jauh lebih cepat dibandingkan proses hukum yang sesungguhnya.
“Media sosial boleh menjadi ruang menyampaikan pendapat, tetapi tidak boleh berubah menjadi ruang pengadilan yang menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah sebelum adanya proses hukum yang fair,” tegas Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid.
Negara Hukum Tidak Dibangun di Atas Trending Topic
Menurut DePA-RI, salah satu pilar utama negara hukum adalah jaminan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan proses hukum yang adil (fair trial), kesempatan membela diri, perlakuan yang setara di hadapan hukum, serta pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang sah.
Prinsip tersebut merupakan amanat konstitusi sekaligus roh dari sistem peradilan modern.
Namun, realitas digital menunjukkan kecenderungan berbeda. Algoritma media sosial bekerja berdasarkan perhatian publik. Semakin kontroversial sebuah isu, semakin besar peluangnya untuk disebarluaskan. Akibatnya, emosi sering kali mengalahkan rasionalitas, sementara popularitas kerap dianggap sebagai kebenaran.
Dalam kondisi seperti itu, proses hukum berisiko terdistorsi oleh tekanan opini publik.
Jika pada masa lalu dikenal istilah trial by the press, kini masyarakat menghadapi bentuk baru yang lebih masif dan sulit dikendalikan, yaitu trial by social media.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan komunikasi publik, melainkan tantangan serius terhadap prinsip supremasi hukum.
“Jangan sampai algoritma menjadi hakim baru. Algoritma mengejar engagement, sedangkan hukum mengejar kebenaran dan keadilan. Tidak boleh Rule of Law digantikan oleh Rule of Algorithm,” ujar Luthfi Yazid yang didampingi sejumlah pimpinan DePA-RI, antara lain Sugeng Aribowo, Nizar Tanjung, dan Irana Yudiartika.
Asas Praduga Tak Bersalah Harus Tetap Menjadi Kompas
DePA-RI menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang wajib dilindungi. Kritik terhadap penegakan hukum, pengawasan terhadap aparat, hingga partisipasi publik dalam mengawal jalannya keadilan merupakan bagian tak terpisahkan dari demokrasi.
Namun kebebasan tersebut tidak boleh berkembang menjadi legitimasi untuk menghakimi seseorang tanpa dasar hukum yang jelas.
Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) bukan sekadar norma hukum formal, melainkan benteng perlindungan terhadap hak asasi manusia. Asas ini memastikan bahwa seseorang tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketika asas tersebut diabaikan, maka yang terancam bukan hanya individu yang sedang diperiksa, tetapi juga kredibilitas sistem hukum itu sendiri.
Karena itu, DePA-RI mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi hukum yang beredar di ruang digital serta membedakan antara kritik yang konstruktif dengan penghakiman yang prematur.
Advokat: Penjaga Konstitusi di Tengah Gelombang Opini
Dalam pidatonya, Luthfi Yazid juga menekankan pentingnya peran advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum yang bertugas menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak-hak warga negara.
Menurutnya, advokat tidak boleh hanya dipahami sebagai pembela klien, melainkan juga sebagai penjaga konstitusi dan pengawal tegaknya due process of law.
Ia mengingatkan kembali warisan pemikiran almarhum Adnan Buyung Nasution yang menegaskan bahwa hak memperoleh keadilan tidak hanya milik orang-orang yang disukai publik, tetapi juga milik mereka yang sedang dicerca, dituduh, bahkan dibenci oleh masyarakat.
Dalam perspektif negara hukum, setiap orang berhak memperoleh pembelaan dan proses yang adil.
“Ukuran profesionalisme advokat bukan apakah ia membela orang yang kita sukai, tetapi apakah ia tetap berdiri untuk prinsip hukum ketika orang yang dibelanya sedang tidak disukai publik,” tegas Luthfi Yazid yang pernah menjadi asisten pribadi Adnan Buyung Nasution.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa integritas profesi advokat diuji justru ketika mereka membela hak-hak konstitusional seseorang di tengah derasnya tekanan opini publik.
Literasi Hukum Digital Menjadi Kebutuhan Mendesak
DePA-RI berpandangan bahwa perkembangan teknologi harus diimbangi dengan peningkatan literasi hukum masyarakat. Di era ketika informasi dapat diproduksi dan disebarkan oleh siapa saja, kemampuan untuk memverifikasi fakta dan memahami proses hukum menjadi sangat penting.
Masyarakat perlu dibiasakan untuk memeriksa sumber informasi, memahami konteks peristiwa, serta menghindari penyebaran konten yang belum terverifikasi.
Pada saat yang sama, para advokat juga didorong untuk aktif mengedukasi publik melalui ruang digital dengan menghadirkan informasi hukum yang objektif, berimbang, dan bertanggung jawab.
Menurut DePA-RI, popularitas di media sosial tidak boleh menjadi tujuan utama profesi advokat. Reputasi, integritas, konsistensi, dan keberpihakan terhadap keadilan harus tetap menjadi identitas utama seorang penegak hukum.
Jangan Biarkan Viralitas Mengalahkan Keadilan
Di penghujung pidatonya, Luthfi Yazid menyampaikan pesan yang menjadi inti sikap DePA-RI terhadap fenomena hukum di era digital.
Ia menegaskan bahwa pengadilan memiliki hukum acara, alat bukti, mekanisme pembuktian, serta hakim yang independen. Sementara media sosial memiliki algoritma yang dirancang untuk mencari perhatian dan interaksi.
Keduanya tidak dapat dipertukarkan.
Karena itu, masa depan negara hukum tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling viral, paling gaduh, atau paling banyak memperoleh dukungan di ruang digital. Masa depan negara hukum harus tetap ditentukan oleh fakta, alat bukti, proses yang adil, dan putusan yang independen.
“Jangan biarkan viralitas menggantikan due process of law. Jangan biarkan pengadilan media sosial menggantikan pengadilan yang sesungguhnya,” seru Luthfi Yazid.
Bagi DePA-RI, ancaman terbesar terhadap keadilan bukan hanya ketidakadilan itu sendiri, melainkan ketika masyarakat mulai percaya bahwa keadilan hanya akan hadir setelah sebuah perkara menjadi viral. Fenomena “no viral, no justice” tidak boleh menjadi wajah baru penegakan hukum Indonesia.
Negara hukum yang sehat hanya dapat berdiri apabila para pemimpin, pembentuk undang-undang, aparat penegak hukum, advokat, media, dan masyarakat sama-sama menjadikan keadilan sebagai nilai utama. Sebab pada akhirnya, hukum tidak boleh tunduk kepada algoritma, dan keadilan tidak boleh dikalahkan oleh viralitas. (****)
- #Demokrasi
- Adnan Buyung Nasution
- Advokat Indonesia
- Asas Praduga Tak Bersalah
- Banjarbaru
- berita hukum
- DePA RI
- Due Process of Law
- HUT DePA RI
- Keadilan
- Konstitusi
- Literasi Hukum Digital
- Matanusantara.co.id
- Media Sosial
- Organisasi Advokat
- Penegakan Hukum
- Pengangkatan Advokat
- Supremasi Hukum
- TM Luthfi Yazid
- Trial by Social Media

Tinggalkan Balasan