MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Sidrap Menyala! King Ronal Bongkar Daftar Bos Diduga Pendana Passobis, Netizen Tandai Akun: Siapakah Dia?

Ilustrasi investigasi dugaan jaringan passobis di Kabupaten Sidrap berdasarkan unggahan King Ronal dan sorotan warganet. (Dok/Spesial/AI/Instagram).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kreator konten Ronal Lionnardo alias King Ronal kembali mengunggah daftar sejumlah nama dan alias yang disebut sebagai “bos pendana passobis” di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam unggahan tersebut, sejumlah nama disebut bersama lokasi yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Sidrap.

Berdasarkan unggahan yang dihimpun, materi tersebut dipublikasikan melalui akun Instagram @kingronal21 pada 9 September 2026 dan kemudian mendapat perhatian luas dari pengguna media sosial. Hingga informasi tersebut dihimpun dan dilansir media ini pada Minggu 20 September 2026, unggahan itu tercatat memperoleh sekitar 1.997 komentar dan 1.458 kali dibagikan kembali.

Daftar yang ditampilkan King Ronal memuat sejumlah nama atau alias dengan sebagian karakter disamarkan. Lokasi yang disebut meliputi Desa Bendoro, Otting, Tanrutedong, Rappang, Lokabatue, Bulucenrana hingga Lawawoi.

Berikut nama atau alias yang tercantum dalam unggahan tersebut:

  • – BOS H.Em1 / Sukr / Yusr1 (HL16) — Desa Bendoro, Sidrap.
  • – BOS Fatr 477ttar (SNT ARNI)** — Desa Bendoro, Sidrap.
  • – BOS MJ/Anja (1ekuensi) — Desa Otting, Sidrap.
  • – BOS H.Ask (Lask** Bent*)** — Tanrutedong, Sidrap.
  • – BOS Sul / SF (BG)** — Rappang, Sidrap.
  • – BOS Kev (AR*NI KBT) — Lokabatue, Sidrap.
  • – BOS LAHNG (ASPL) — Rappang, Sidrap.
  • – BOS Cemngkiki (Coretank**)** — Tanrutedong, Sidrap.
  • – BOS Abd Rahman (MR.Lomb*nk)** — Bulucenrana, Sidrap.
  • – BOS H.Kas (PUTRA**)** — Lawawoi, Sidrap.
  • – BOS Bg Erk (AT).

Unggahan tersebut menjadi perhatian karena daftar tidak hanya menyebut nama atau alias, tetapi juga mencantumkan lokasi yang diklaim sebagai tempat keberadaan masing-masing “bos”.

Perhatian warganet kemudian semakin mengarah kepada sejumlah akun media sosial yang ditandai dalam kolom komentar. Salah satunya akun @cemmank_kiki, yang namanya muncul dalam daftar tersebut.

Dalam percakapan di kolom komentar, seorang pengguna menulis:

«“@cemmank_kiki gimana nih bos A1🧐”»

Komentar itu kemudian mendapat balasan:

«“aduh knpa tutu akun bosku”»

Komentar lain juga menandai sejumlah akun:

«“@syamrianisyam @ariniarzl @reskiyuliantianwar”»

Kemudian dibalas:

«“Anggota ta kpng 🔥😂@simanieessss”»

Pengguna lainnya menimpali:

«“@simanieessss ada disini odo2nya 😂”»

Percakapan tersebut berlanjut dengan komentar:

«“@reskiyuliantianwar Bernafasq gare ,siapa tau bau Sendal BOSS 😂”»

Yang kemudian mendapat balasan:

«“@ardiansyah_amiruddin ini mau diselidiki ee Boss mana ini😂”»

Komentar lain juga muncul dari akun @yaaalgamar yang menulis:

«“Laoko massala sitta @ramliramadanii 😂”»

Komentar tersebut kemudian dibalas:

«“@yaaalgamar aja marukka nre😂”»

Sementara akun @2nd_rabels menuliskan:

«“@syaharuddin_alrif_1 Tabe bupati ku”»

Di bagian lain, akun @santi_fatimah.3 meminta perhatian King Ronal melalui komentar:

«“Bang, baca DM saya bang”»

King Ronal kemudian membalas:

«“@santi_fatimah.3 baca story saya mas”»

Untuk diketahui, rangkaian komentar tersebut memperlihatkan bagaimana unggahan daftar “bos” tersebut berkembang menjadi pembahasan publik. Sejumlah warganet bahkan saling menandai akun yang mereka kaitkan dengan nama atau alias dalam daftar.

Namun, daftar nama tersebut masih merupakan informasi yang diunggah King Ronal dan belum menjadi kesimpulan hukum. Begitu pula komentar warganet maupun perubahan status akun yang ditandai tidak dapat dijadikan bukti keterlibatan seseorang dalam jaringan passobis.

Hingga berita ini diterbitkan, Matanusantara.co.id belum memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang namanya atau aliasnya tercantum dalam daftar tersebut maupun keterangan resmi aparat yang mengaitkan mereka dengan dugaan pendanaan passobis.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Pers. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini