Passobis Parepare Terbongkar: Pancing Korban dengan iPhone, Lanjut Tagihan Bea Cukai
PAREPARE, MATANUSANTARA — Jual beli iPhone di media sosial menjadi pintu masuk dugaan penipuan online yang berujung pada penangkapan enam pria di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Enam pria berinisial MF, AK, MAF, MU, RP, dan MN diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Rabu malam (26/8/2026).
Mereka diduga menjalankan modus passobis dengan memanfaatkan sejumlah grup Facebook jual beli iPhone yang sengaja menggunakan nama berbagai daerah.
Bukan hanya satu grup. Polisi mengungkap nama grup yang digunakan mencakup Kaltim, Kalbar, Bengkulu, Tangerang, Pekanbaru, Surabaya, Malang hingga Depok.
Dari ruang jual beli virtual tersebut, calon korban dipancing dengan tawaran telepon seluler, salah satunya iPhone 13.
Kanit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Eka Bayu Budhiawan mengungkapkan pola tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (28/8).
“Pelaku membuat iklan postingan jual handphone melalui grup jual beli pada aplikasi media sosial Facebook. Grup tersebut bernama grup jual beli iPhone Kaltim, Kalbar, Bengkulu, Tangerang, Pekanbaru, Surabaya, Malang dan Depok,” ujar Kompol Bayu kepada wartawan, Jumat (28/8).
Korban Masuk dari Facebook, Ujungnya Nomor WhatsApp Berlapis
Modus diduga dijalankan secara bertahap.
Korban yang tertarik dengan unggahan penjualan iPhone terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan pelaku. Untuk membangun kepercayaan, korban kemudian dikirimi foto dan video perangkat yang ditawarkan.
Setelah transaksi dan pembayaran dilakukan, korban tidak serta-merta menerima barang.
Justru pada tahap berikutnya, korban diarahkan ke nomor WhatsApp berbeda.
Nomor tersebut kemudian digunakan oleh pihak yang mengaku sebagai jasa pengiriman barang dan Bea Cukai.
Dari sinilah dugaan penipuan berkembang menjadi permintaan pembayaran tambahan.
“Setelah korban menghubungi tersangka dikirimkan foto dan video handphone iPhone 13. Setelah korban melakukan pembayaran, korban kemudian diarahkan ke nomor WhatsApp yang mengaku sebagai pihak dari jasa pengiriman barang dan bea cukai untuk menambah jumlah kerugian korban,” jelas Bayu.
Pola ini membuat satu transaksi dapat berkembang menjadi rangkaian permintaan uang berikutnya.
Korban yang sebelumnya telah melakukan pembayaran untuk iPhone kembali dihadapkan pada permintaan biaya tambahan dari pihak yang mengaku memiliki kewenangan dalam proses pengiriman maupun kepabeanan.
Tujuh HP Disita, Jejak Digital Kini Dibongkar
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tujuh unit handphone yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
Tidak berhenti pada penyitaan, perangkat elektronik tersebut kini menjadi objek pemeriksaan forensik digital.
Penyidik akan menelusuri jejak komunikasi dan aktivitas elektronik yang tersimpan dalam perangkat tersebut untuk mengungkap rangkaian aksi para pelaku.
“Barang bukti berupa 7 unit HP yang digunakan dalam melakukan penipuan online. Selanjutnya kami melakukan penyitaan dan analisis forensik digital terhadap barang bukti elektronik yang telah diamankan,” ungkap Bayu.
Enam Pelaku Dibawa ke Polda Sulsel
Setelah ditangkap di Parepare, keenam pria tersebut langsung dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman.
Penyidik tidak hanya mengurai peran masing-masing pelaku, tetapi juga menelusuri jejak digital dari perangkat yang disita untuk mengetahui sejauh mana aktivitas penipuan tersebut dijalankan.
Kemungkinan adanya korban lain serta keterlibatan pihak lain juga masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Pengungkapan ini memperlihatkan bagaimana media sosial dapat dimanfaatkan sebagai etalase palsu untuk membangun kepercayaan calon korban. Setelah korban masuk dalam skema transaksi, komunikasi kemudian dipindahkan ke jalur privat dan dapat berkembang menjadi permintaan pembayaran tambahan. Polisi masih bekerja membongkar seluruh rantai modus tersebut. (***).

Tinggalkan Balasan