MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Meledak!! Penyelidikan Sanpras Pertanian Luwu Ditutup, Bung Cimen Desak Ambil Alih: Ratusan Massa Siap Geruduk Kejati Sulsel

Aktivis sekaligus Ketua Anti Mafia Hukum Bung Cimen mendesak Kejati Sulsel mengambil alih evaluasi penanganan dugaan korupsi Sanpras Pertanian Luwu. ( Dok/Spesial/Matanusantara).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penutupan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Program Sarana dan Prasarana (Sanpras) Pertanian Optimalisasi Lahan Non Rawa Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Luwu memantik reaksi keras dari aktivis sekaligus Ketua Anti Mafia Hukum, Bung Cimen.

Cimen mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengambil alih evaluasi penanganan perkara tersebut, menyusul informasi bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu telah menutup penyelidikan setelah uang sebesar Rp464.699.500 dikembalikan.

Tak hanya mendesak Kejati Sulsel turun tangan, Cimen kepada Matanusantara.co.id, menyatakan siap mengerahkan 300 massa apabila tidak ada penjelasan dan langkah konkret terkait polemik penghentian penyelidikan tersebut.

“Kalau memang penyelidikan ditutup hanya karena uang dikembalikan, kami mempertanyakan dasar hukumnya. Pengembalian uang negara dengan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan dua hal yang harus dilihat secara berbeda,” tegasnya saat dimintai tanggapan, Selasa (1/9/2026).

Menurut Cimen, perkara Sanpras Pertanian Luwu masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.

Salah satunya terkait temuan bahwa 43 dari 44 kelompok tani penerima bantuan masih menguasai sisa dana dengan total Rp464.699.500.

Persoalan lainnya menyangkut adanya perbedaan antara laporan penggunaan anggaran dengan kondisi yang ditemukan dalam pemeriksaan.

“Jangan hanya lihat uangnya sudah kembali. Pertanyaannya, mengapa uang itu masih ada? Mengapa sebelumnya ada laporan bahwa anggaran sudah digunakan seluruhnya? Siapa yang bertanggung jawab terhadap laporan tersebut? Ini yang harus terang,” ujarnya.

48 Saksi Telah Diperiksa

Perkara ini sebelumnya mulai diselidiki Kejari Luwu berdasarkan laporan masyarakat pada 4 Maret 2026.

Dalam proses pendalaman, jaksa memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan program, termasuk kelompok tani penerima bantuan.

Sedikitnya 48 saksi disebut telah diperiksa.

Program Sanpras Pertanian Optimalisasi Lahan Non Rawa merupakan program yang bersumber dari APBN dan dilaksanakan melalui Dinas Hortikultura Provinsi Sulawesi Selatan.

Bantuan disalurkan kepada 44 kelompok tani di Kabupaten Luwu dengan nilai bervariasi sekitar Rp60 juta hingga Rp200 juta per kelompok.

Dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan sarana dan prasarana pertanian, antara lain parit, sumur bor, serta jaringan irigasi.

Dalam proses penyelidikan, Kejari Luwu menemukan adanya sisa dana yang masih dikuasai penerima bantuan.

Total dana yang kemudian dikembalikan mencapai Rp464.699.500.

Laporan Penggunaan Anggaran Dipertanyakan

Fakta lain yang sebelumnya diungkap Kejari Luwu adalah adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan hasil pemeriksaan.

Plt. Kasi Pidsus Kejari Luwu saat itu, Budi Utomo, SH, menyebut kelompok tani sebelumnya membuat surat pernyataan yang menyatakan anggaran telah digunakan seluruhnya.

Namun, pemeriksaan lebih lanjut menemukan masih terdapat dana yang belum digunakan sesuai laporan.

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, ditemukan masih ada sisa dana yang belum digunakan sesuai laporan,” ungkap Budi.

Bagi Cimen, fakta tersebut justru harus menjadi bagian penting dalam evaluasi.

“Kalau laporan mengatakan sudah habis, tetapi pemeriksaan menemukan masih ada uang, itu harus dijelaskan. Jangan berhenti pada pengembalian uang. Harus diketahui bagaimana proses pertanggungjawabannya,” katanya.

Kejari Luwu: Lidik Ditutup

Kasi Intelijen Kejari Luwu, Prastyo Purbo, saat dikonfirmasi Matanusantara.co.id pada 19 Agustus 2026, menyampaikan informasi bahwa penyelidikan perkara tersebut telah ditutup.

“Infonya lidik sudah ditutup atas dasar pengembalian itu,” ujar Prastyo.

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai waktu penghentian, dasar hukum, serta mekanisme penghentian penyelidikan, pihak Kejari Luwu belum memberikan penjelasan secara rinci.

Prastyo menyebut pejabat yang menangani langsung perkara tersebut sebelumnya telah dimutasi ke Jawa.

“Kebetulan Katim-nya sudah mutasi ke Jawa, jadi belum bisa kita update,” ujarnya.

Sementara posisi Kasi Pidsus Kejari Luwu kini telah diisi pejabat baru.

“Kasi Pidsusnya juga baru, jadi dia belum masuk zaman itu,” tandasnya.

Cimen Desak Kejati Sulsel Ambil Alih

Cimen menilai kondisi tersebut menjadi alasan bagi Kejati Sulsel untuk memberikan perhatian terhadap penanganan perkara.

Ia meminta Kejati Sulsel memastikan seluruh fakta yang ditemukan dalam penyelidikan telah ditindaklanjuti dan penghentian penyelidikan dilakukan berdasarkan prosedur serta dasar hukum yang jelas.

“Kami minta Kejati Sulsel ambil alih untuk mengevaluasi. Bukan berarti kami meminta orang dipaksakan menjadi tersangka. Tidak. Kami meminta proses hukumnya diperiksa secara profesional,” tegasnya.

Menurut Cimen, apabila Kejati Sulsel menemukan bahwa tidak terdapat unsur pidana, hasil tersebut juga harus disampaikan secara transparan.

“Kalau memang tidak ada pidana, katakan tidak ada. Kalau ada indikasi yang belum selesai, dalami. Jangan masyarakat dibiarkan bertanya-tanya,” ujarnya.

300 Massa Siap Diturunkan

Cimen kemudian memberikan peringatan terbuka.

Ia menyatakan pihaknya siap melakukan aksi apabila Kejati Sulsel tidak memberikan respons terhadap desakan tersebut.

“Kalau tidak ada respons, kami siap turun. Sekitar 300 massa siap kami turunkan untuk menyampaikan aspirasi di Kejati Sulsel,” tegasnya.

Menurut dia, aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap institusi penegak hukum.

“Kami akan kawal sampai terang. Ini bukan soal membela kelompok tertentu. Ini soal transparansi penegakan hukum dan penggunaan uang negara,” katanya.

Enam Pertanyaan yang Kini Mengemuka

Polemik Sanpras Luwu kini tidak lagi sebatas soal Rp464,6 juta yang telah dikembalikan.

Sejumlah pertanyaan yang disampaikan Cimen antara lain,.

1. Apa dasar hukum penghentian penyelidikan?

2. Apakah pengembalian Rp464,6 juta menjadi satu-satunya alasan penghentian?

3. Bagaimana hasil pemeriksaan terhadap 48 saksi?

4. Bagaimana status perbedaan antara laporan penggunaan anggaran dan temuan pemeriksaan?

5. Apakah seluruh aspek pengelolaan program telah diperiksa?

6. Apakah masih terdapat pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti yang ada?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar publik tidak hanya mengetahui bahwa uang telah dikembalikan, tetapi juga memahami bagaimana perkara tersebut berakhir secara hukum.

Kejati Sulsel Kini Ditunggu

Dengan munculnya desakan dari aktivis dan rencana aksi massa, perhatian kini tertuju kepada Kejati Sulsel.

Publik menunggu apakah institusi tersebut akan memberikan penjelasan atau melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara Sanpras Pertanian Luwu.

Pengembalian uang negara tentu menjadi bagian penting dari pemulihan keuangan negara. Namun, dalam konteks perkara dugaan tindak pidana korupsi, status hukum suatu perkara tetap membutuhkan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, dasar penghentian penyelidikan menjadi bagian yang penting untuk dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Matanusantara.co.id membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Kejati Sulsel, Kejari Luwu, Dinas Hortikultura Provinsi Sulawesi Selatan, kelompok tani penerima bantuan, serta pihak terkait lainnya.

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya tindak pidana ataupun kesalahan pihak tertentu sebelum terdapat bukti dan proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Satu hal yang kini menjadi sorotan: Rp464,6 juta telah dikembalikan, tetapi dasar penghentian penyelidikan dan status hukum atas fakta-fakta yang ditemukan masih menunggu penjelasan resmi.

Sementara itu, Bung Cimen menyatakan 300 massa siap turun dan mendesak Kejati Sulsel mengambil alih evaluasi penanganan perkara tersebut.

Matanusantara.co.id akan terus mengawal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini