Dugaan Setoran dan Jual Barbuk Solar Sitaan di Pinrang Gempar, Praktisi Desak Kapolres Transparan atau Mundur
PINRANG, MATANUSANTARA — Praktisi hukum Muh. Syahban Munawir, S.H., M.H., yang akrab disapa Awhi, angkat bicara terkait pengakuan seorang ibu rumah tangga bernama Hadaria yang membongkar dugaan adanya setoran rutin hingga dugaan jual beli barang bukti (barbuk) dalam penanganan kasus BBM subsidi di lingkungan Satreskrim Polres Pinrang.
Menurut Awhi, pengakuan yang disampaikan Hadaria bukanlah tuduhan yang dapat dianggap remeh. Sebab, keterangan tersebut memuat rangkaian informasi yang rinci mulai dari dugaan aliran dana, nominal setoran, pihak yang disebut menerima, mekanisme pembayaran hingga dugaan transaksi terhadap barang bukti yang semestinya berada dalam penguasaan negara.
“Jika seluruh pengakuan tersebut benar dan dapat dibuktikan melalui proses hukum, maka ini bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran disiplin anggota. Ini adalah dugaan pelanggaran serius yang berpotensi menyentuh ranah pidana, kode etik profesi Polri, penyalahgunaan kewenangan hingga dugaan pungutan liar yang dilakukan secara sistematis,” tegasnya kepada matanusantara.co.id saat dihubungi, Sabtu (8/8/2026).
Awhi juga menilai publik berhak mempertanyakan berbagai kejanggalan yang muncul dari pengakuan tersebut. Terlebih, terdapat pengakuan adanya aktivitas pelangsiran BBM subsidi yang disebut berlangsung dalam kurun waktu tertentu disertai dugaan setoran rutin kepada oknum aparat, namun tidak berujung pada proses hukum yang jelas.
“Yang membuat publik bertanya-tanya adalah adanya pengakuan mengenai setoran bulanan, adanya dugaan komunikasi dengan aparat, adanya penyitaan barang, tetapi tidak ada kejelasan status hukum perkara maupun nasib barang bukti yang disebutkan. Pertanyaan-pertanyaan seperti ini wajib dijawab secara terbuka oleh institusi yang berwenang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Awhi menyoroti dugaan adanya pembayaran hingga puluhan juta rupiah terkait barang bukti BBM yang sebelumnya disita. Menurutnya, apabila benar terjadi, maka hal tersebut merupakan persoalan yang sangat serius dan mencederai prinsip penegakan hukum.
“Barang bukti bukan barang dagangan. Barang bukti tidak boleh diperjualbelikan, tidak boleh ditransaksikan, dan tidak boleh menjadi objek keuntungan bagi siapa pun. Jika benar ada dugaan permintaan sejumlah uang untuk memperoleh kembali barang yang telah disita, maka itu adalah persoalan yang sangat serius dan wajib diusut sampai tuntas,” katanya.
Awhi mendesak Kapolres Pinrang AKBP Edy Shabara agar tidak berhenti pada pernyataan akan melakukan pengecekan, tetapi segera mengambil langkah konkret dan terukur untuk menjawab keresahan masyarakat.
“Kapolres harus membuktikan bahwa institusi Polri berdiri di atas kepentingan hukum, bukan kepentingan oknum. Seluruh pihak yang disebut harus diperiksa, status barang bukti harus dibuka ke publik, aliran dana yang disebut dalam pengakuan sumber harus ditelusuri, dan Propam harus turun melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada pihak yang sedang dilindungi,” tegasnya.
Menurut Awhi, kasus ini telah berkembang menjadi ujian integritas dan kepemimpinan bagi Kapolres Pinrang. Karena itu, transparansi menjadi harga mati untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kapolres Pinrang saat ini sedang menghadapi ujian kepemimpinan. Jika mampu membuka kasus ini secara terang-benderang, maka kepercayaan publik dapat dipulihkan. Namun apabila persoalan yang sudah menjadi konsumsi publik ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan komitmen institusi dalam memberantas praktik-praktik menyimpang di internalnya.”
Awhi bahkan menegaskan bahwa jabatan seorang pimpinan kepolisian tidak hanya diukur dari kewenangan yang dimiliki, tetapi juga dari keberanian mengambil tindakan terhadap dugaan pelanggaran yang mencoreng institusi.
“Jabatan adalah amanah. Ketika muncul dugaan serius yang berpotensi merusak marwah institusi, maka pimpinan harus berdiri di garis depan untuk membersihkannya. Jika tidak mampu menghadirkan transparansi, tidak mampu mengungkap fakta yang sebenarnya, dan tidak mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat, maka lebih terhormat mengundurkan diri daripada mempertahankan jabatan di tengah krisis kepercayaan publik,” tandasnya.
Meski demikian, Awhi mengingatkan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pengakuan Hadaria tetap harus mendapatkan perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan atau fakta hukum yang sah.
“Praduga tak bersalah wajib dihormati. Namun asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan. Justru karena ada dugaan serius yang telah disampaikan ke ruang publik, maka seluruh fakta harus dibuka secara transparan agar masyarakat mengetahui kebenaran yang sesungguhnya,” tutup Awhi.
Sebelumnya dugaan praktik penyelewengan BBM subsidi jenis solar subsidi yang melibatkan oknum polisi kembali mencuat di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berawal dari pemberitaan media online Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com.
Dimana dalam pemberitaan tersebut, Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Hadaria (47), warga Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, blak-blakan membongkar dugaan aliran dana setoran bulanan hingga jual-beli barang bukti di jajaran Satreskrim Polres Pinrang.
Hadaria, dalam pengakuannya terpaksa bersuara lantaran BBM jenis solar subsidi miliknya sebanyak 8 ton atau 8.000 liter beserta dua unit mobil miliknya dan satu unit mobil tangki milik rekannya ditangkap polisi
Isu penyitaan barang bukti ini diduga kuat dipicu lantaran Hadariah terlambat membayar uang setoran bulanan sebesar Rp2,5 juta kepada oknum personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang.
Lebih jauh Hadariah menceritakan, sebelum nekat terjun menjadi pelangsir solar subsidi, dirinya terlebih dahulu menemui Kasat Reskrim Polres Pinrang yang menjabat saat itu yaitu AKP Ananda Gunawan, untuk meminta izin agar bisnisnya tidak ditindak atau ditangkap.
”Karena saya takut ditangkap, saya terlebih dahulu menemui Pak Kasat Reskrim (Ananda Gunawan) untuk minta izin apakah boleh melangsir solar dan waktu itu Pak Kasat memberikan izin. Lalu dia mengarahkan saya menemui Pak Kanit Tipidter untuk membicarakan soal teknis setorannya,” ujar Hadaria, Minggu malam (19/7).
Usai arahan tersebut, Hadaria langsung menemui Kanit Tipidter yang kemudian meneruskannya ke anggota Unit Tipidter Polres Pinrang berinisial PH untuk menyepakati besaran “uang pengaman” saban bulan.
”Hari itu juga saya temui Pak Kanit Tipidter. Setelah saya bicara, Pak Kanit mengarahkan saya menemui anggotanya atas nama Pak Paha (PH). Waktu itu Pak Paha minta saya bayar Rp5 juta per bulan, tetapi saya nego menjadi Rp2,5 juta karena masih pemula dan Pak Paha setuju,” beber Hadaria.
Berbekal kesepakatan tersebut, Hadaria mengaku mulai melangsir solar subsidi dari sejumlah SPBU di Pinrang. Ia menimbu solar lalu menjualnya ke pembeli untuk diangkut ke Morowali menggunakan mobil tangki.
Wanita yang akrab disapa Mama Rina itu, mengaku setiap bulan setor uang Rp2,5 juta ke PH. Uang itu rutin diserahkan ke PH, baik secara tunai maupun via transfer.
Namun pada tahun 2025 lalu, nasib naas menimpanya. Dua unit mobil miliknya serta satu unit mobil tangki milik rekan bisnisnya ditangkap polisi dari Unit Tipidter Polres Pinrang dan dibawa ke Mapolres Pinrang.
Seluruh muatan mobil tersebut berupa solar di dalam jeriken dan solar yang sudah ada di dalam mobil tangki sebanyak 8 ribu liter, diangkut oleh polisi tersebut ke Mapolres Pinrang.
”Dari situ saya menduga barang saya ditangkap hanya karena saya terlambat membayar uang setoran bulanan yang Rp2,5 juta itu,” ungkap Hadaria.
Pasca penangkapan, Hadaria mengaku menghubungi PH mempertanyakan penindakan tersebut. Namun, kata Hadaria, PH memintanya bersabar dan berjanji bahwa kasus tersebut tidak akan diproses ke tahap lanjut dan tidak akan ada siapa pun yang akan ditetapkan tersangka.
”Kata-kata Pak Paha itu benar adanya. Karena, sejak saat itu sampai hari ini saya tidak pernah diperiksa dan tidak ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, mobil dan solar yang disita tidak dikembalikan. Setiap kali saya minta, mereka (polisi) selalu bilang ‘tunggu dulu, sabar dulu’,” tegasnya.
Puncak kejanggalan terjadi ketika oknum polisi di Tipidter Polres Pinrang diduga meminta Hadaria dan rekannya untuk ‘membeli kembali’ barang bukti 8 ton solar subsidi yang disita tersebut.
”Kami terpaksa membeli kembali solar itu seharga Rp80 juta. Saya transfer Rp25 juta dan rekan saya mentransfer sisanya hingga genap Rp80 juta ke nomor rekening salah satu personel Unit Tipidter Polres Pinrang. Anehnya, setelah uang ditransfer, saya tidak tahu solar itu berada di mana karena tidak pernah diserahkan. Mobil juga tidak dikembalikan, padahal janjinya setelah bayar Rp80 juta, mobil akan dilepas,” pungkas Hadaria.
Sementata itu, PH yang dikonfirmasi melalui sambungan telpon pada Minggu malam 19 Juli 2026, mengaku tidak tahu menahu soal setoran tersebut. “Saya tidak tahu soal itu Pak,” ungkap PH, kepada Beritasulsel.com.
Kapolres Pinrang AKBP Edy Shabara yang dikonfirmasi terpisah via pesan WhatsApp pada Jumat (7/8/2026), mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek terlebih dahulu informasi tersebut.
”Kami cek dulu terima kasih informasinya. Nanti dikabarin,” singkat Edy Shabara.
Adapun mantan Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ananda Gunawan yang saat ini menjabat Kasat Reskrim Polres Bone, tidak menjawab konfirmasi yang dikirm melalui Whatsapp pribadinya sejak hari Selasa 4 Aguatus 2026 hingga berita ini diterbitkan pada Jumat 7 Agustus 2026. (**)

Tinggalkan Balasan