LUWTRA, MATANUSANTARA — Sejumlah pegiat anti korupsi di Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti penghargaan prestisius yang didapatkan oleh Polres Luwu Utara (Luwtra) lantaran diduga tidak mampu menindaki atau berantas para oknum mafia tambang dan solar yang diduga ilegal
Penghargaan tersebut tak sepantasnya didapatkannya lantaran diduga tidak mampu menindak tegas para pelaku penambang liar atau ilegal di wilayah Luwtra khususnya di Desa Kasoimbong, Kecamatan Masamba.
“Pertanyaannya apakah anggaran yang dikucurkan oleh negara digunakan sebaik mungkin jika benar mengapa hingga saat ini penindakan kasus dugaan mafia tambang ilegal dan mafia BBM jenis solar di wilayah hukum polres Luwu Utara masih marak dan bebas melenggang kangkung Tampa takut penindakan aparat penegak hukum (APH)” kata Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel), Farid Mamma SH, MH kepada awak media, Rabu (24/07/2024)
Kapolda Sulsel Diingatkan Bencana Alam Awal 2024, PUKAT: Penyebabnya ‘Tambang Ilegal’
Namun meski begitu kata Farid, selaku pegiat anti korupsi berharap pak Kapolri untuk menelisik atau membentuk tim khusus melakukan pemantauan di wilayah hukum Polda Sulsel terkhusus di wilayah tambang galian C.

“Jika kita lihat jejak digital melalui pemberitaan media online, banyak wilayah kabupaten di Sulsel yang diberitakan sangat berpotensi menjadi pemasukan tambahan untuk kas negara di bidang pertambangan, namun sangat disayangkan instansi dan institusi terkesan lakukan pembiaran terhadap para oknum penambang yang diduga ilegal sehingga nilai tambah atau pendapatan negara di wilayah tersebut sangat minim karena hasil bumi atau hasil tambang galian C yang seharusnya masuk ke kas negara atau daerah malah masuk dikantong para oknum tak bertanggungjawab” sebutnya
Kapolda Sulsel Diingatkan Bencana Alam Awal 2024, PUKAT: Penyebabnya ‘Tambang Ilegal’
Lanjut kata beliau, “Akibat kurangnya penindakan dan pengawasan apa yang diharapkan kita semua tidak bisa tercapai, karena para oknum penambang yang diduga ilegal itu sangat membuat masyarakat was-was akan terjadinya bencana alam seperti awal tahun 2024 kemarin, karena penyebab bencana alam diawal tahun kemarin diduga kuat pembuatan para oknum penambang ilegal sehingga terjadinya longsor dan banjir bandang sehingga membuat aktivitas di wilayah kabupaten di Sulsel lumpuh” kata Farid

Pengacara kondang itu juga berharap agar institusi dan instansi yang berkaitan dengan bidang penambangan untuk lebih tegas dan maksimal dalam mengawasi pengusaha yang diduga ilegal.
“Saya percaya APH dan instansi terkait di wilayah Luwu Utara itu bisa melakukannya jika ada dorongan atau atensi dari atasannya seperti Pak Kapolda Sulsel dan Pak Kapolri” sebutnya
Diketahui Polres Luwtra kembali menerima penghargaan prestisius dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI).
Penghargaan tersebut diberikan atas penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dengan nilai sempurna (100).
Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Sulawesi Selatan, Drs. Andi Rian R Djajadi, S.H., pada acara pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Polda Sulsel Tahun Anggaran 2024 di Ruang Aula Mappaoddang, Polda Sulsel. Selasa, 23 Juli 2024.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Luwu Utara (Luwtra) AKBP Muh. Husni Ramli bersama jajarannya diduga lakukan pembiaran aktivitas ilegal di 2 bidang yakni pertambangan dan BBM jenis solar
Dugaan pembiaran tersebut diketahui awak media atas hasil wawancara pemilik tambang galian C di Desa Kasoimbong, Kecamatan Masamba, kabupaten Luwtra.
Gelar Pembinaan FMD Bagi Sipir, Lapas Parepare Bekerjasama Dengan Kodim 1405
Pemilik tambang galian C di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara (Luwtar), Sulawesi Selatan (Sulsel), H. Muhammad Mahrus alias Ramlan dan mengakui tidak mengantongi ijin dari pemerintah setempat melakukan aktivitas pertambangan.
“Kami memang tidak ada ijin, namun Balai dan Dinas PU ketika sungai banjir bandang harus di keruk jika tidak dikeruk airnya naik ke daratan , jadi pasir di sungai harus di keruk agar dangkal, jadi kami lakukan penangkalan sungai” katanya melalui via telfond WhatsApp, Rabu (10/07/2024).
Dari hasil tambang galiang C itu, kata Ramlan digunakan pembangunan Daerah, serta pembangunan rumah warga setempat.
“Hasilnya membangun Polres, membangun Koramil, membangun Dispenda, jika ada warga yang membutuhkan, biar bapak ada di Makassar jika bapak mau pasir kami memberikan, cukup belikan saja solar” sebutnya.
Pasalnya aktivitas yang dilakukannya, Ramlan menyebut dari pihak aparat penegak hukum (APH), orang Penambangan dan instansi terkait mengetahui aktivitas pertambangan yang dilakukannya
“Sempat orang Polda, orang tambang, Balai dan PU datang ke lokasi, namun dengan alasan seperti itu, kami tidak diberikan ijin, asal bapak tau awal-awal penambangan disini orang Balai yang meminta kita untuk lakukan pengerukan ini, namun saya berkata, loh, solar untuk alat gimana pak, namun beliau mengatakan pakai aja dari hasil penjualan pasir” tandasnya
Untuk diketahui, klarifikasi atau tanggapan pihak Polres Luwtra hingga berita ketiga ini ditayangkan belum ada, meski awak media berupaya menghubungi melalui via pesan singkat dan telfon whatsaap namun tidak direspond.