MAKASSAR, MATANUSANTARA –Alfiansyah Farid, S.H Pengacara Terdakwa Irnawanty A.S Warneng, SE saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada hari Rabu 24 Juli 2024 dengan tegas meminta Majelis Hakim yang menyidangkan terdakwa berkenan menjatuhkan putusan Sela dan mengabulkan nota keberatan terdakwa seluruhnya.
Diduga persidangan, keberatan Alfiansyah Farid, S.H yang disampaikan dihadapan majelis hakim saat Terdakwa didampingi Tim pengacara, masing-masing Farid Mamma, SH.MH. Alfiansyah Farid, SH dan Ashar Hasanuddin, S.H.
Pengacara mudah itu menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM-57/P.4.10/Eku.2/06/2024 atas nama Terdakwa Irnawanty A.S Warneng, SE tidak memenuhi syarat, sehingga harus dinyatakan BATAL dengan demikian pemeriksaan terdakwa minta dihentikan.
Dengan dasar, IN DUBIO PRO REO ” LEBIH BAIK MEMBEBASKAN SERIBU ORANG YANG BERSALAH, DARIPADA MENGHUKUM SATU ORANG YANG TIDAK BERSALAH.
Sebagai mana dakwaan JPU tidak memenuhi Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang (KUHAP) sehingga dianggap Obscuur Libel (kabur) atau Confuse (membingungkan atau (menyesatkan) .
Menurut anak dari pengacara kondang dan Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel), Farid Mamma SH, MH, Surat dakwaan JPU tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap yang disusul dengan uraian fakta-fakta perbuatan Terdakwa yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
Bahwa apakah bukti kepemilikan atas dasar kwitansi “Pelunasan harga tanah yang terletak di Desa Katangka (Jl. Syech Yusuf) seluas 0,05 ha (ukuran 20x25m=500m2) (berdasarkan GS No. 3425 tanggal 14-12-1990) dan ditandatangani Alm. H Warneng Dg Mangella” yang di kuasai oleh pihak korban/Ahli waris Alm. H. Haruna Dg Pawata merupakan bukti kepemilikan atas tanah tersebut?
Sedangkan sertifikat hak milik yang dikuasai oleh pihak korban/Ahli waris Alm. H. Haruna Dg Pawata masih beratas nama H Warneng Dg Ngella Selaku orang tua Terdakwa.
Seharusnya JPU lebih cermat dalam menyusun surat dakwaan, harus mengetahui dan mencermati isi dari dakwaan , mengenai bukti kwitansi yang dimiliki oleh korban/Ahli waris Alm. H. Haruna Dg Pawata;
Kwitansi merupakan bukti dokumen, memuat tanggal, isi, dan lokasi terjadinya transaksi.
Dalam beberapa putusan, mahkamah tidak mengesahkan jual beli dengan kwitansi.
Setiap perbuatan hukum peralihan hak atas tanah menjadi tidak sah jika tidak didaftarkan pada instansi yang berwenang.
Bahkan akta jual beli yang dibuat PPAT pun tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan, karena baru sebagai salah satu syarat peralihan hak atas tanah.
Kwitansi hanyalah bukti pembayaran, dan jika kepemilikan hak atas tanah hanya berdasarkan kwitansi saja, hal ini dapat mengaburkan esensi kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah yang pada akhirnya merugikan pihak pembeli.(*)