MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Puluhan Saksi Diperiksa!! Temuan BPK Smart Controlling School Disdik, Kejati Sulsel Terus Genjot Penyelidikan

Kejati Sulsel masih mendalami temuan BPK terkait pengadaan Smart Controlling School pada Dinas Pendidikan Sulsel senilai sekitar Rp3,2 miliar. Puluhan saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan. (Dok/Spesial/Matanusantara).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengadaan Smart Controlling School pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terus didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) hingga kini telah memeriksa puluhan saksi untuk mengurai proses pengadaan proyek bernilai sekitar Rp3,2 miliar tersebut.

Kepada media, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, memastikan penanganan perkara masih berjalan. Namun, prosesnya belum memasuki tahap penyidikan.

“Masih dalam tahap penyelidikan dan sudah puluhan saksi diperiksa,” kata Soetarmi saat dikonfirmasi, Senin, 31 Agustus 2026.

Kejati Sulsel saat ini masih mengumpulkan bahan dan keterangan untuk menguji dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Pemeriksaan diarahkan untuk mengurai rangkaian proyek, mulai dari perencanaan, penganggaran, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga pemanfaatan aplikasi.

Hingga kini, belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka.

Berawal dari Temuan BPK

Perkara Smart Controlling School menjadi perhatian setelah BPK RI menemukan persoalan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Dalam penyampaian hasil pemeriksaan pada rapat paripurna DPRD Sulsel, 28 Mei 2025, BPK menyoroti pengadaan aplikasi Smart Controlling School pada Dinas Pendidikan Sulsel.

Nilai pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp3,2 miliar.

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyebut pengadaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan aplikasi belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu bahan yang mendapat perhatian aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara.

Smart Controlling School sendiri dirancang untuk mendukung pemantauan kehadiran dan aktivitas siswa secara real time.

Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan sistem tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal sebagaimana tujuan pengadaannya.

Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu didalami karena menyangkut kesesuaian antara anggaran yang dikeluarkan pemerintah dengan hasil serta manfaat yang diperoleh.

Meski demikian, temuan BPK mengenai ketidaksesuaian pengadaan atau aplikasi yang belum optimal tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi.

Kejati tetap harus membuktikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, keuntungan yang diperoleh pihak tertentu, serta kemungkinan kerugian keuangan negara yang memiliki hubungan dengan perbuatan pidana.

Puluhan Saksi Mulai Membuka Rangkaian Proyek

Sebelumnya, Kejati Sulsel menyebut lebih dari 20 orang telah dimintai keterangan dalam penyelidikan perkara tersebut.

Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek.

Keterangan para saksi menjadi bagian dari upaya penyelidik untuk menyusun gambaran utuh mengenai bagaimana proyek tersebut direncanakan hingga dilaksanakan.

Namun, keterangan saksi tidak berdiri sendiri.

Informasi yang diperoleh penyelidik harus dikonfirmasi melalui dokumen pengadaan, kontrak, spesifikasi teknis, dokumen pembayaran, berita acara pekerjaan serta dokumen lain yang berkaitan dengan proyek.

Dari rangkaian tersebut nantinya dapat diketahui apakah persoalan Smart Controlling School hanya berkaitan dengan administrasi dan efektivitas pelaksanaan atau terdapat indikasi perbuatan pidana.

Sebelumnya, Perkembangan penyelidikan tersebut sebelumnya mendapat perhatian dari Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi.

Direktur ACC Sulawesi, Anggareksa, meminta Kejati Sulsel tidak membiarkan perkara berlarut tanpa kepastian hukum.

Menurutnya, penyelidik harus membedah proyek secara menyeluruh, mulai dari perencanaan hingga pembayaran.

“Kalau memang alat buktinya sudah cukup, jangan ditunda lagi. Tingkatkan ke penyidikan dan proses pihak yang bertanggung jawab. Kalau masih ada yang kurang, segera lengkapi. Yang tidak boleh adalah perkara ini terus menggantung tanpa kepastian,” kata Anggareksa.

Ia juga meminta pemeriksaan puluhan saksi tidak berhenti sebagai formalitas.

“Kalau sudah lebih dari 20 saksi diperiksa, jangan sampai hasilnya hanya menjadi tumpukan berita acara pemeriksaan. Semua keterangan itu harus dianalisis dan dikaitkan dengan dokumen serta alat bukti lainnya,” ujarnya.

Menurut Anggareksa, penelusuran harus diarahkan untuk menemukan siapa yang berperan dalam setiap tahapan proyek serta apakah terdapat konsekuensi hukum dari keputusan yang diambil.

Belum Ada Tersangka

Hingga 31 Agustus 2026, Kejati Sulsel belum mengumumkan adanya tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan Smart Controlling School.

Kejati masih mendalami keterangan puluhan saksi serta dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Karena itu, temuan BPK, nilai pengadaan sekitar Rp3,2 miliar dan pemeriksaan puluhan saksi belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana.

Fakta yang telah dikonfirmasi Kejati Sulsel saat ini adalah proses penyelidikan masih berjalan.

Publik kini menunggu hasil akhir dari proses tersebut: apakah penelusuran Kejati akan menemukan bukti yang cukup untuk membawa perkara Smart Controlling School ke tahap penyidikan, atau justru menunjukkan bahwa persoalan yang ditemukan tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Kejati Sulsel memastikan penyelidikan masih berjalan. Puluhan saksi telah diperiksa. Namun hingga kini, belum ada tersangka. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini