MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Bravo! Vonis Bebas Terdakwa Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Dibatalkan MA, Perjuangan JPU Kejari Gowa Buahkan Hasil

Ilustrasi: Dua jaksa mengawal mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa untuk menjalani putusan pengadilan setelah Mahkamah Agung membatalkan putusan lepas dan menjatuhkan pidana dalam perkara korupsi pengelolaan dana JKN. (Dok/Spesial/Chatgpt/Matanusantara).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Perjuangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan jasa pelayanan di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa membuahkan hasil di tingkat kasasi.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi JPU dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar yang sebelumnya melepaskan mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa, dr. H. Salahuddin, M.Kes., dari segala tuntutan hukum.

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, perkara tersebut tercatat dalam Putusan Kasasi Nomor 9100 K/PID.SUS/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan dr. Salahuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim kasasi yang diketuai Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., dengan anggota Sutarjo, S.H., M.H. dan Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, S.H., M.H., menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp954.564.432,50. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut menjadi titik balik dalam perkara yang sebelumnya diputus dengan status onslag van alle rechtsvervolging, atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Perjuangan JPU Berbuah Hasil

Terkabulnya kasasi JPU menjadi hasil dari proses hukum yang ditempuh Kejari Gowa setelah putusan Pengadilan Tipikor Makassar tidak sejalan dengan tuntutan penuntut umum.

Kepada matanusantara.co.id, Kastel Kejari Gowa, Andi Ardiman, menegaskan keberhasilan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, dengan tetap menghormati kewenangan dan independensi lembaga peradilan.

Menurutnya, keberhasilan di tingkat kasasi tidak terlepas dari kerja bersama berbagai pihak serta dukungan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

“Kami tentu menghargai putusan Mahkamah Agung. Keberhasilan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan secara profesional dan sungguh-sungguh oleh JPU, serta tidak terlepas dari kolaborasi dan dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat,” ujar Andi Ardiman, dengan nada tegas, Minggu (16/08/2026)

Ia menilai putusan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap perkara harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia dan berdasarkan argumentasi serta alat bukti yang dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Bagi kami, yang terpenting adalah menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum, menyampaikan argumentasi secara objektif, serta menghormati setiap putusan pengadilan. Kasasi merupakan bagian dari mekanisme hukum ketika penuntut umum memiliki alasan dan dasar yang kuat untuk mengajukan keberatan terhadap putusan sebelumnya,” jelas Andi Ardiman.

Terkait informasi mengenai putusan kasasi tersebut, Andi Ardiman memberikan klarifikasi bahwa pihaknya telah mengetahui adanya putusan yang tercantum dalam SIPP.

Namun, Kejari Gowa masih menunggu petikan putusan secara resmi dari pengadilan sebagai dasar untuk melakukan langkah hukum selanjutnya.

“Untuk dr. Salahuddin, putusan kasasinya memang sudah terlihat di SIPP. Namun, sampai saat ini kami belum menerima petikan putusan secara resmi dari pengadilan,” kata Andi Ardiman.

Menurutnya, petikan putusan diperlukan agar pihak Kejaksaan dapat memastikan secara utuh isi dan amar putusan yang harus dilaksanakan.

“Jadi, untuk pelaksanaan eksekusi kami masih menunggu petikan putusan tersebut agar kami dapat memastikan isi dan amar putusan yang harus dilaksanakan,” ujarnya.

Setelah petikan putusan diterima secara resmi, Kejari Gowa akan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah petikan kami terima, tentunya akan segera kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah itu, informasi mengenai langkah hukum selanjutnya juga akan kami sampaikan kepada media,” tegasnya.

Berbanding Terbalik dengan Putusan Pengadilan Tipikor

Putusan Mahkamah Agung tersebut berbanding terbalik dengan putusan Pengadilan Tipikor Makassar yang dibacakan pada 23 April 2026.

Saat itu, majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day menyatakan dr. Salahuddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa. Namun, majelis hakim berpendapat perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Atas pertimbangan tersebut, terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging.

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya, yakni dr. Ummu Salamah, M.A.R.S., selaku Ketua Tim Pengelola JKN periode 2018–2021, dan dr. Suryadi, M.Km., M.A.R.S., selaku Kepala Seksi Pelayanan Medik periode 2012–2021, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dibebaskan dari seluruh dakwaan.

JPU Sebelumnya Tuntut 5 Tahun

Sebelum perkara diputus di tingkat pertama, JPU Kejari Gowa menuntut dr. Salahuddin dengan pidana penjara selama 5 tahun.

JPU juga menuntut denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp954.564.432,50.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, JPU meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Putusan MA kemudian menjatuhkan pidana yang lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp954.564.432,50 subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.

Perkara Diduga Rugikan Negara Rp3,3 Miliar

Perkara tersebut bermula dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana JKN dan jasa pelayanan di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.

Kejari Gowa sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari unsur pimpinan rumah sakit dan pengelola dana JKN.

Berdasarkan hasil perhitungan dalam perkara tersebut, dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp3,377 miliar.

Berkas perkara kemudian dikirim ke Mahkamah Agung pada 25 Mei 2026 melalui Surat Pengiriman Berkas Nomor 2792/WKPN.PN.W22.UI/HK.2.2/V/2026.

Perkara tersebut akhirnya diputus Mahkamah Agung pada 5 Agustus 2026.

Kabulnya kasasi JPU Kejari Gowa menjadi babak penting dalam proses hukum perkara tersebut. Putusan kasasi sekaligus menunjukkan bahwa mekanisme hukum menyediakan ruang bagi penuntut umum untuk menguji kembali putusan tingkat pertama ketika terdapat dasar hukum yang dinilai kuat.

Bagi Kejari Gowa, putusan tersebut bukan sekadar hasil akhir dari upaya hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab institusional untuk memastikan setiap perkara yang ditangani diproses berdasarkan hukum, alat bukti, argumentasi yuridis, serta prinsip profesionalitas dan akuntabilitas. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini