MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Aroma Dugaan Setoran Menyengat!! Ampe Diduga Gunakan HP Saat di Sel Merah, Kakanwil Baru Didesak Lakukan Evaluasi

Ilustrasi seorang warga binaan menggunakan telepon seluler di dalam sel pengasingan atau sel merah. (Dok/Spesial/Chatgpt/Matanusantara).

GOWA, MATANUSANTARA — Dugaan penggunaan telepon seluler oleh Ampe alias Makmur saat menjalani penempatan di sel pengasingan atau sel merah di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa mencuat. Informasi tersebut disertai dugaan adanya setoran yang disebut berkaitan dengan singkatnya masa penempatan warga binaan tersebut di sel merah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ampe disebut ditempatkan di sel merah sejak 23 Agustus 2026. Namun, seorang perempuan berinisial E yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan nonverbal menyebut masih menerima komunikasi melalui video call dari Ampe pada 31 Agustus 2026, saat yang bersangkutan disebut masih berada di sel pengasingan.

Ampe kemudian disebut kembali ke kamar BB3 pada 9 September 2026. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses pemeriksaan, dasar pengakhiran penempatan di sel merah, serta mekanisme pengawasan terhadap warga binaan selama menjalani sanksi.

“Di sel merah saja masih gunakan HP. Ampe menghubungi saya pada saat itu untuk meminta dibantu agar dirinya diberikan kebijakan oleh petugas dengan janji akan menyelesaikan persoalan ini. Namun setelah saya ikuti maunya, hingga saat ini janji yang diucapkan tidak ditepati,” kata E kepada Matanusantara.co.id, Kamis (11/09).

E juga menegaskan singkatnya masa penempatan Ampe di sel merah diduga kuat adanya setoran atau pembayaran sejumlah uang kepada oknum petugas tertentu.

“Bukan lagi rahasia umum. Napi pelanggar di dalam Lapas banyak yang tembus satu sampai tiga bulan di sel merah ketika tidak memiliki cukup uang. Kuat dugaan saya Ampe membayar sehingga dia bisa cepat turun dari sel merah,” ujarnya.

Dugaan tersebut membutuhkan penjelasan resmi dari pihak Lapas Narkotika Sungguminasa. Di antaranya, apakah Ampe telah menjalani pemeriksaan, pelanggaran apa yang menjadi dasar penempatan di sel merah, berapa lama sanksi dijalankan, serta apakah terdapat berita acara atau keputusan tertulis sebelum yang bersangkutan dikembalikan ke kamar BB3.

Pertanyaan lain menyangkut dugaan penggunaan HP ketika Ampe berada di sel merah. Jika dugaan tersebut nantinya terbukti, perlu dijelaskan bagaimana perangkat komunikasi tersebut dapat digunakan oleh warga binaan yang sedang menjalani penempatan khusus serta bagaimana mekanisme pengawasan yang diterapkan.

Setelah Ampe disebut kembali ke BB3 pada 9 September 2026, persoalan tersebut kembali menjadi sorotan. Terlebih, penggunaan HP saat menjalani penempatan di sel merah, apabila terbukti, dapat memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap warga binaan yang sedang menjalani sanksi.

Pada wawancara itu, E juga mendesak Kakanwil Ditjenpas Sulsel Hernowo Sugiastanto melakukan evaluasi terhadap penanganan persoalan tersebut.

“Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, saya minta Kakanwil Ditjenpas Sulsel evaluasi dan kalau perlu copot KPLP. Jangan sampai napi yang melakukan pelanggaran justru kembali ke kamar seperti tidak terjadi apa-apa,” kata E.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, redaksi Matanusantara.co.id meminta konfirmasi kepada Humas Lapas Narkotika Sungguminasa, Syukur, terkait informasi bahwa Ampe telah selesai menjalani sanksi dan kembali ke blok hunian.

Syukur membenarkan bahwa Ampe telah kembali turun blok setelah menjalani penempatan di sel merah.

“Dia (Ampe) sudah selesai menjalani strap sel selama 19 hari,” katanya singkat.

Ketika ditanya mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Ampe, Syukur mengaku belum mengetahui secara detail dan menyatakan akan meminta informasi kepada pihak Kamtib.

“Kalau detail pelanggarannya nanti saya tanyakan ke pihak Kamtib,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Syukur belum memberikan informasi lanjutan kepada redaksi. Dengan demikian, keterangan mengenai dasar penempatan, hasil pemeriksaan, serta alasan Ampe kembali ke kamar BB3 setelah menjalani sanksi selama 19 hari masih menunggu penjelasan resmi pihak Lapas.

Diketahui, persoalan antara E dan Ampe disebut bermula dari utang-piutang sebesar Rp3 juta. E mengaku diminta membantu mencarikan uang pinjaman oleh Ampe.

Setelah uang tersebut diperoleh dan jatuh tempo pembayaran tiba, E menyebut Ampe kemudian meminta dirinya melakukan video call seks atau VCS. Permintaan tersebut ditolak hingga komunikasi keduanya berujung pada pemblokiran.

“Setelah jatuh tempo. Ini napi selalu banyak alasan, beberapa hari yang lalu dia bilang mau membayar utang tersebut ketika ditemani seks phone, jadi saya menolak dia lansung blokir saya,” kata E kepada Matanusantara.co.id, Sabtu (22/08).

Selain dugaan penggunaan HP, E juga menyampaikan tudingan mengenai dugaan aktivitas narkotika dari dalam Lapas.

“Saya sempat diajak video call sambil nyabu. Tapi saya bilang ke dia kalau saya sudah tidak begitu, dan saat itu saya diperlihatkan waktu dia pesta sabu bersama sesama tahanan. Yang saya ketahui Ampe itu bos di dalam, dia mengendalikan narkotika dari dalam,” kata E.

Tudingan mengenai aktivitas narkotika tersebut masih berupa keterangan E dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa adanya hasil pemeriksaan atau bukti independen.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi mengenai informasi yang berkaitan dengan Ampe, Humas Lapas Narkotika Sungguminasa Syukur menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap identitas dan keberadaan warga binaan yang disebut.

“Terkait nama Napi yang dimaksud segera dilakukan pengecekan kebenarannya apakah yang bersangkutan. adalah napi yg berada di Lapas Narkotika Sungguminasa atau bukan,” kata Syukur pada 23 Agustus 2026.

Syukur juga menyampaikan target pembersihan telepon seluler dan barang terlarang lainnya di dalam Lapas.

“Seiring dengan target sebulan ke depan untuk kami proses pembersihan total HP dan barang terlarang lainnya,” ujarnya.

Ketika kembali disampaikan bahwa Ampe disebut telah ditempatkan di sel merah, Syukur merespons singkat.

“Behh lancar ya infonya.”

Rangkaian informasi tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai penanganan Ampe, mulai dari dasar penempatan di sel merah, jenis pelanggaran yang menjadi dasar pemberian sanksi, hasil pemeriksaan, masa penempatan selama 19 hari, hingga dasar pengembalian yang bersangkutan ke kamar BB3.

Pertanyaan lain berkaitan dengan dugaan penggunaan HP saat berada di sel merah. Jika informasi tersebut terbukti, perlu diketahui bagaimana perangkat tersebut dapat masuk dan digunakan serta bagaimana mekanisme pengawasan terhadap warga binaan yang sedang menjalani penempatan khusus.

Matanusantara.co.id masih mengupayakan konfirmasi kepada KPLP Lapas Narkotika Sungguminasa, Fadil Z. Mubarak, terkait dugaan penggunaan HP di sel merah, dugaan aktivitas narkotika, mekanisme pengawasan, dasar penempatan, hasil pemeriksaan, serta pengembalian Ampe ke BB3.

Konfirmasi juga ditujukan kepada Kalapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Muh. Ilham Agung Setyawan dan Kanwil Ditjenpas Sulsel.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu tanggapan dari pihak-pihak tersebut. Hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini