MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Kuliti Penanganan Kasus Sobis Sidrap, Praktisi Makassar Desak APH Tangkap “H. Kasri” Nama Viral Yang Disebut Bos

Praktisi hukum Makassar Amiruddin Lili, SH, MH, menyoroti penanganan dugaan jaringan penipuan di Sidrap dan mendorong aparat penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang disebut dalam rekaman. (Dok/Spesial/Matanusantara).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dugaan jaringan penipuan online atau yang dikenal dengan istilah passobis di Kabupaten Sidrap kembali menjadi sorotan. Kali ini, praktisi hukum asal Kota Makassar, Amiruddin Lili, SH, MH, meminta aparat penegak hukum (APH) tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mendalami pihak-pihak yang disebut berada di balik aktivitas tersebut.

Kepada Matanusantara.co.id, Amiruddin menilai munculnya rekaman wawancara seorang pria yang mengaku terlibat dalam aktivitas passobis merupakan informasi yang patut diperiksa dan diverifikasi oleh aparat. Terlebih, dalam rekaman tersebut muncul nama yang disebut sebagai bos serta pihak yang diduga berkaitan dengan pendanaan dan pembagian hasil.

“Bahwa terkait viralnya informasi yang menyebut salah satu oknum passobis yang sempat menyebut nama dan inisial selaku bos dari kelompok passobis atau penipu online, menurut saya merupakan bukti bahwa jaringan passobis ini memang nyata dan terdapat kelompok yang diduga menjalankan aktivitas tersebut,” ujarnya dengan tegas, Rabu (02/09/2026).

Menurutnya, informasi tersebut tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang sebagai pelaku. Namun, informasi yang memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana juga tidak semestinya diabaikan.

“Kalau dalam sebuah rekaman ada seseorang yang menyebut nama pihak tertentu sebagai bos, kemudian menerangkan pola kerja, pembagian hasil, bahkan menyebut adanya pihak yang mengirimkan tautan atau mengatur aktivitas, maka keterangan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai kebenaran hukum. Tetapi juga tidak tepat apabila informasi tersebut diabaikan. Itu harus diverifikasi melalui penyelidikan dan pembuktian,” tegas Amiruddin.

Pernyataan tersebut disampaikan Amiruddin menyusul beredarnya rekaman wawancara Ketua Brigader Muslim Indonesia (BMI) Makassar, Muhammad Zulkifli alias Zoel, dengan seorang pria yang mengaku bernama Alif alias Jarwo pada 25 April 2025.

Dalam rekaman itu, Alif mengaku mengetahui dan memperagakan pola aktivitas passobis. Ia menyebut penggunaan konten seksual untuk menarik calon korban, kemudian korban diarahkan berkomunikasi melalui Telegram.

Alif juga menyebut nama H. Kasri dan Asmir. Dalam keterangannya, H. Kasri disebut sebagai bos, sedangkan Asmir disebut memiliki hubungan dengan pengiriman tautan yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Selain itu, Alif mengaku aktivitas tersebut dapat menghasilkan sekitar Rp80 juta dalam satu bulan dan dirinya memperoleh bagian 10 persen.

“Kalau ini satu bulan, kemarin ada 80 juta,” ujar Alif.

“Dari 80 juta saya dapat 10 persen, Pak,” lanjutnya.

Bagi Amiruddin, keterangan mengenai pembagian hasil tersebut justru menjadi salah satu bagian yang perlu diuji aparat melalui bukti yang lebih objektif.

“Kalau ada dugaan seseorang menjadi donatur atau penyandang dana, tentu harus diperiksa. Tetapi pemeriksaan bukan berarti orang tersebut sudah dianggap bersalah. Pemeriksaan adalah bagian dari proses untuk mencari dan menguji kebenaran,” katanya.

Ia menilai aparat perlu menelusuri apakah nama-nama yang disebut dalam rekaman benar memiliki hubungan dengan aktivitas tersebut atau hanya sebatas disebut oleh narasumber.

“Kalau disebut ada Rp80 juta, lalu ada pembagian 10 persen, pertanyaannya sederhana: uang itu berasal dari mana, masuk ke rekening siapa, ditarik oleh siapa, kemudian dibagi kepada siapa. Kalau ada dugaan donatur, apakah pernah ada transfer? Apakah ada pembelian perangkat? Apakah ada fasilitas yang diberikan? Itu yang harus ditelusuri,” ujar Amiruddin.

Menurutnya, penelusuran aliran dana dan bukti elektronik menjadi penting karena dugaan aktivitas passobis berkaitan erat dengan penggunaan teknologi digital.

“Dalam dugaan kejahatan berbasis digital, bukti elektronik dan penelusuran aliran dana dapat menjadi bagian penting untuk menguji keterangan yang beredar,” katanya.

Amiruddin juga mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak dapat hanya mengandalkan informasi media online maupun media sosial.

“Di sinilah kendala kita bersama. Penegakan hukum memang ingin kita dorong dan kita kejar, tetapi proses penegakan hukum itu sendiri mempunyai aturan dan mekanisme. Karena itu, penegakan hukum tidak boleh hanya berpatokan kepada informasi dari media online atau media sosial saja, tetapi membutuhkan pembuktian yang objektif dan transparan bagi penyidik dalam melakukan pengungkapan, pengejaran, hingga penangkapan terhadap pihak yang diduga melakukan perbuatan penipuan online atau yang dikenal dengan istilah passobis,” jelasnya.

Dalam konteks hukum pidana, Amiruddin menyebut dugaan penipuan harus dilihat berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 492 yang mengatur tindak pidana penipuan.

“Pasal 492 KUHP baru mengatur tindak pidana penipuan, antara lain perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam rekaman belum cukup untuk menjadikan orang tersebut sebagai pelaku.

“Status hukum seseorang tidak cukup ditentukan berdasarkan penyebutan nama dalam rekaman atau unggahan media sosial, tetapi harus melalui proses pembuktian sesuai hukum acara pidana,” katanya.

Amiruddin juga meminta masyarakat memahami bahwa penanganan perkara pidana memiliki tahapan dan mekanisme.

“Karena itu, publik juga harus memahami bahwa penegakan hukum memiliki tahapan. Ada proses menerima informasi, melakukan penyelidikan, mencari dan mengamankan alat bukti, memeriksa pihak-pihak terkait, sampai kemudian menentukan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana dan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.

Ia pun menilai pengungkapan jaringan passobis tidak boleh hanya berhenti pada operator lapangan.

“Jangan hanya menangkap orang yang duduk di depan komputer atau telepon. Kalau memang ada struktur di belakangnya, bongkar sampai ke pengendali dan pihak yang menikmati hasil. Tetapi sekali lagi, semuanya harus berdasarkan alat bukti, bukan asumsi,” tegas Amiruddin.

Terkait informasi mengenai keberadaan, jumlah dan titik lokasi kelompok passobis, Amiruddin meminta masyarakat tidak meragukan kemampuan aparat dalam melakukan pengungkapan.

“Kemudian terkait data dan informasi mengenai keberadaan, jumlah, serta titik lokasi para pelaku, kami pikir publik tidak perlu meragukan aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun TNI, ketika ingin melakukan pengungkapan atau pengejaran. Karena data dan informasi tersebut saya kira sudah ada di tangan aparat penegak hukum,” ujarnya.

“Tinggal menunggu eksekusi atau tindakan ketika ada korban yang melakukan pengaduan atau membuat laporan polisi di kantor polisi terdekat,” lanjutnya.

Menurut Amiruddin, jika informasi yang berkembang kemudian didukung oleh alat bukti, aparat harus berani mengembangkan perkara hingga ke pihak yang diduga mengendalikan maupun menikmati hasil aktivitas tersebut.

“Kalau memang ada jaringan, bongkar jaringan itu. Tetapi jangan pula seseorang dihukum hanya karena namanya disebut. Biarkan alat bukti yang menentukan,” katanya.

Dugaan jaringan passobis di Sidrap sebelumnya juga pernah menjadi perhatian setelah pengungkapan sindikat penipuan online pada April 2025. Kini, munculnya rekaman baru kembali membuka pertanyaan mengenai kemungkinan adanya struktur yang lebih besar.

Matanusantara.co.id belum memperoleh keterangan resmi dari H. Kasri maupun Asmir terkait penyebutan nama mereka dalam rekaman tersebut.

Karena itu, penyebutan nama H. Kasri dan Asmir dalam pemberitaan ini masih merupakan keterangan dari narasumber dalam sebuah rekaman yang membutuhkan verifikasi, bukan kesimpulan bahwa keduanya telah terlibat atau terbukti melakukan tindak pidana.

Bagi Amiruddin, inti persoalannya bukan sekadar siapa yang berada di depan layar, melainkan apakah benar terdapat jaringan, siapa yang mengendalikan, bagaimana aliran dananya, serta siapa yang menikmati hasilnya.

“Viralitas boleh menjadi pintu masuk informasi, tetapi pembuktian tetap menjadi dasar penegakan hukum,” pungkasnya. (****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini