TAKALAR, MATANUSANTARA –Kepala sekolah SD Pasuleang II Nurdin Tola, dijadikan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Kamis 01 Agustus 2024.
Dari informasi yang dihimpung awak media, Nurdin ditetapkan menjadi tersangka Tipikor sewaktu menjabat Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 6 Bilacaddi, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Setelah Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BBM DLHP Takalar, Syahriar Dilarikan ke RS. Wahidin
Nurdin ditetapkan jadi tersangka Tipikor diduga melakukan penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 saat menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN Bilacaddi.
“Kejari Takalar telah menetapkan dan menahan Nurdin Tola, yang diduga merugikan negara sekitar Rp 200 juta akibat penyalahgunaan dana BOS dan DAK,” ujar Tenriawaru, dalam konferensi pers di aula Kejari Takalar, Kamis malam (01/08/2024).
Kasus Korupsi Dana BBM Dilingkup DLHP Takalar, Jaksa Tetapkan Syahriar Tersangka
Selain Nurdin Tola, beberapa pihak lain yang dianggap mengetahui penggunaan dana BOS di sekolah tersebut juga telah diperiksa.
“Hasil penyidikan mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini,” tambah Tenriawaru.
Eks Kepsek Bilacaddi itu, kata Kasi Intelijen Kejari Takalar Muh Musdar,S.H Nurdin terancam pidana maksimal empat tahun dan minimal satu tahun berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
“Penetapan dan penahanan ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: B-128/P 4:32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/P.4.32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024” katanya.
Musdar juga menyebut, Nurdin Tola ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana BOS tahun 2019 hingga 2022.
PERAK Desak Kejari Takalar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Markup Dana BBM DLHP
“Tindakan ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.