PAREPARE, MATANUSANTARA –Kelapa Lapas (Kalapas) Kelas IIA Parepare Totok Budiyanto, bantah dengan tegas tudingan dari tangkapan Satnarkoba Polres Luwu bahwasanya warga binaan yang dibimbingnya disebut pemilik barang bukti (BB) yang ditemukan anggota pada hari Kamis 01 Juli 2024.
“Kami sudah introgasi kepada yang bersangkutan namun dia tidak mengakuinya atas penunjukan dari kepada pelaku yang diamankan anggota Polres Luwu, apalagi berkomunikasi” tegasnya kepada awak media, Senin (05/08/2024)
Totok Budiyanto juga sangat berharap kepada rekan-rekan media untuk bersikap bijak karena masih proses penyelidikan petugas mohon untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan kami sangat mengapresiasi setinggi tingginya kepada teman-teman Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu di tanah air indonesia yang kita cintai ini. Kami beserta jajaran tetap mendukung kerjasama, bersinergi dan berkolaborasi untuk mengungkap kasus ini.
“Kami selaku pembina terhadap masyarakat yang menjalani hukuman sangat mengapresiasi atas pengungkapan anggota Polres Luwu, namun kami juga berharap agar temuan itu, tidak di expoks jika masih dalam penyelidikan karena hingga saat ini yang bersangkutan tidak mengakui dugaan tersebut, kami berharap rekan-rekan media untuk kerja samanya dalam hal ini” tegasnya
Sebelumnya diberitakan satuan Narkoba Polres Luwu Polda Sulsel berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AY alias Mama Arul.
Hal itu dikatakan oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto bahwa IRT tersebut diringkus karena diduga pengedar sabu.
Iptu Abdianto, juga mengatakan awal mula diringkusnya Mama Arul, anggota membuntuti dari SPBU dan kemudian ditangkap lalu digiring ke kediamannya di Desa Tanjong, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada hari Kamis (1/8/2024).
Pada saat itu, dikediaman wanita berusia 45 tahun polisi menemukan 5 ball sabu siap edar.
Saat diintrogasi, Mama Arul menyebut bahwa sabu tersebut baru saja ia jemput di Kabupaten Sidrap, milik nara pidana (napi) Lapas Parepare berinisial IW.
“Barang (Sabu) tersebut semua milik IW. Sementara IW saat ini sedang berada (Napi) di Lapas Parepare,” sebut Abdianto.
Dia mengaku hanya sebagai kurir yang terpaksa melakukan hal itu lantaran himpitan ekonomi.
“Dia mengaku melakukan hal itu karena ingin membayar utang,” terang Abdianto.
Atas perbuatannya, pelaku kini meringkuk di sel tahanan Polres Luwu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Narkotika.