MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Kejati Sulsel Petakan Celah Korupsi Sekolah Rakyat, Pengelola Diingatkan Jangan Mainkan Anggaran

Kejati Sulsel bersama Dinas Sosial Sulsel memberikan edukasi pencegahan korupsi kepada pengelola Sekolah Rakyat dari Makassar, Takalar dan Pangkep.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberi peringatan dini kepada pengelola Sekolah Rakyat agar tidak bermain-main dengan anggaran program pendidikan yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Sejumlah celah dan modus penyimpangan dipaparkan sebagai bagian dari upaya mencegah persoalan hukum sebelum terjadi.

Peringatan itu disampaikan dalam kampanye antikorupsi yang digelar Kejati Sulsel bersama Dinas Sosial Provinsi Sulsel di Aula Kantor Dinas Sosial Sulsel, Selasa (8/9/2026). Forum tersebut mempertemukan aparat penegak hukum dengan para pengelola Sekolah Rakyat dari Makassar, Takalar dan Pangkep.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peserta kegiatan terdiri dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah serta jajaran tata usaha, termasuk bendahara dan tenaga administrasi. Mereka menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan pengelolaan program berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepada media, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Provinsi Sulsel, Abd Malik Faisal, menyambut kolaborasi tersebut sebagai langkah konkret membangun sistem pencegahan korupsi sejak awal pelaksanaan program.

“Terima kasih dan ini yang pertama pengelola sekolah rakyat bersama kejaksaan melakukan upaya pencegahan korupsi,” ungkapnya.

Menurut Malik, integritas tidak boleh baru dibicarakan ketika terjadi persoalan. Nilai tersebut harus menjadi fondasi dalam setiap tahapan pengelolaan program, terutama karena Sekolah Rakyat menyasar masyarakat yang membutuhkan perhatian dan pelayanan negara.

“Saya berharap lewat kegiatan ini kita bisa mencegah perilaku korupsi sejak awal,” tambah Malik.

Ia juga mengungkapkan bahwa langkah pencegahan yang dilakukan di Sulsel telah dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial dan mendapat apresiasi.

“Saya sudah laporkan ke sekjen kemensos dan diapresiasi langsung upaya kita,” tegas Malik.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, memberikan materi khusus mengenai pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Sekolah Rakyat.

Dalam paparannya, Soetarmi tidak hanya menekankan pentingnya integritas, tetapi juga mengingatkan pengelola terhadap sejumlah pola penyimpangan yang perlu diantisipasi.

Beberapa di antaranya berupa mark-up anggaran, pengadaan fiktif, pemecahan paket pengadaan serta manipulasi data belanja siswa.

Modus-modus tersebut disampaikan sebagai hal yang harus diwaspadai dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan, sehingga setiap pengelola memahami batas antara kesalahan administrasi, pelanggaran prosedur dan perbuatan yang dapat berimplikasi pidana.

Di sisi hukum, Soetarmi turut menjelaskan landasan hukum serta ancaman pidana terkait tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam KUHP Baru sebagaimana diatur melalui UU Nomor 1 Tahun 2023.

Lebih jauh, Soetarmi mengingatkan agar pengelolaan anggaran Sekolah Rakyat tidak semata-mata mengejar realisasi atau serapan anggaran. Setiap rupiah harus memiliki manfaat yang jelas bagi peserta didik dan dapat dibuktikan secara administratif maupun fisik.

Untuk mempersempit ruang penyimpangan, ia mendorong penerapan sejumlah mekanisme pencegahan, antara lain transparansi pengelolaan anggaran, transaksi nontunai, pemisahan fungsi dalam proses pengadaan serta verifikasi fisik secara berkala.

Dengan mekanisme tersebut, setiap proses dapat ditelusuri mulai dari perencanaan, pelaksanaan pengadaan, penerimaan barang atau pekerjaan hingga pertanggungjawaban keuangan.

Pesan tersebut menjadi penting karena program Sekolah Rakyat menyangkut fasilitas dan layanan pendidikan bagi kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program pemerintah.

Soetarmi menegaskan bahwa orientasi pengelolaan anggaran harus tetap berpihak kepada kepentingan peserta didik.

“Sekolah Rakyat bukan hanya membangun sarana pendidikan, tetapi membangun masa depan anak-anak bangsa,” tegasnya.

Menutup arahannya, Soetarmi meminta seluruh pengelola Sekolah Rakyat memegang teguh pakta integritas dan tidak menganggap administrasi sebagai formalitas belaka.

“Kelola anggaran secara transparan, laksanakan pengadaan secara fair, pastikan barang dan pekerjaan sesuai kontrak, serta pertanggung-jawabkan setiap rupiah secara benar,” tutupnya.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa aspek pencegahan akan ditempatkan sebagai bagian penting dalam pengelolaan Sekolah Rakyat di Sulawesi Selatan.

Kejati Sulsel dan Dinas Sosial Sulsel mendorong agar potensi penyimpangan dapat dikenali dan ditutup sejak tahap awal, sehingga program yang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu tidak justru menjadi ruang munculnya persoalan hukum.

Sebab, ketika anggaran publik menyentuh kebutuhan pendidikan masyarakat miskin, transparansi bukan lagi sekadar kewajiban administrasi – melainkan bentuk pertanggungjawaban negara kepada penerima manfaat. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini