MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Bukti Nyata Polrestabes Makassar Berantas Narkotika, 10 Kg Sabu dan 10 Ribu Lebih Ekstasi Dimusnahkan

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memimpin pemusnahan barang bukti lebih dari 10 kilogram sabu dan lebih dari 10 ribu butir ekstasi hasil pengungkapan lima laporan polisi di Polrestabes Makassar, Rabu 9 September 2026.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar, berupa lebih dari 10 kilogram sabu dan lebih dari 10 ribu butir ekstasi, hasil pengungkapan lima laporan polisi dengan total 18 tersangka.

Pemusnahan tersebut dilakukan dalam rangkaian konferensi pers di Lapangan Apel dan Aula Mappoadang Polrestabes Makassar, Rabu, 9 September 2026. Kegiatan dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si., serta dihadiri Ketua DPRD Kota Makassar Supratman, Kajari Makassar Andi Panca Sakti, SH, MH., dan perwakilan Pengadilan Negeri Makassar, Hakim Haklanul Dunggio, SH, MH.

Dalam kegiatan tersebut, Arya Perdana menegaskan pemusnahan barang bukti bukan sekadar bagian dari proses penanganan perkara, tetapi menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menekan sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Makassar.

Menurut Arya, penindakan terhadap jaringan narkotika tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah melalui Kapolri dan Kapolda, khususnya dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika.

“Ini juga merupakan program Asta Cita Presiden, yakni memperkuat hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi dan narkotika,” ujarnya dikutip media ini, Rabu (09/09).

Berdasarkan pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 18 orang sebagai tersangka dari lima laporan polisi. Seluruh tersangka merupakan orang dewasa dengan sejumlah peran dalam jaringan tersebut, termasuk sebagai pengedar.

“Dari lima laporan polisi tersebut terdapat 18 tersangka. Sebagian di antaranya berperan sebagai pengedar dan seluruhnya merupakan orang dewasa,” jelasnya.

Yang menjadi perhatian, skala barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan besarnya volume narkotika yang berhasil diamankan aparat. Lebih dari 10 kilogram sabu dan lebih dari 10 ribu butir ekstasi dimusnahkan setelah melalui proses hukum dan penanganan sesuai ketentuan.

“Yang dimusnahkan ini sebanyak 10 kilogram lebih sabu dan ekstasi lebih dari 10 ribu butir. Ini menunjukkan Polrestabes Makassar terus berupaya melakukan tindakan terhadap peredaran narkotika,” tegas Arya.

Tidak berhenti pada pengungkapan di tingkat kota, polisi juga melakukan pengembangan terhadap asal-usul dan jaringan yang diduga berada di balik peredaran narkotika tersebut. Arya menyebut jaringan tersebut memiliki keterkaitan lintas wilayah, bahkan diduga berasal dari jaringan luar negeri yang masuk ke Indonesia sebelum berakhir di Kota Makassar.

“Jadi meskipun diperoleh di luar kota, ini merupakan jaringan luar negeri yang masuk ke Indonesia, lalu ke Kota Makassar. Pengembangan yang dilakukan pun sampai ke seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Dengan demikian, pengungkapan lima laporan polisi tersebut tidak hanya memperlihatkan jumlah tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan, tetapi juga membuka indikasi bahwa peredaran narkotika yang masuk ke Makassar memiliki rantai distribusi yang lebih luas.

Polrestabes Makassar pun memastikan pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengurai jaringan di balik peredaran narkotika tersebut, termasuk menelusuri keterkaitan antarpelaku dan jalur distribusinya.

Pemusnahan barang bukti menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara. Namun, tantangan berikutnya berada pada kemampuan aparat mengungkap jaringan yang lebih besar, terutama pihak yang berada di balik pemasokan dan distribusi narkotika hingga masuk ke wilayah Kota Makassar. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini