MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Pemkot Makassar Diduga Bungkam Soal Pekerja PT Tower Terciduk Tarik Kabel FO Jaringan XL di Panakkukang, Ada Apa?

Aktivitas pekerja saat melakukan penarikan kabel fiber optik yang disebut untuk jaringan XL menuju tower di kawasan Panakkukang, Makassar.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum memberikan tanggapan terkait temuan aktivitas penarikan kabel fiber optik (FO) yang diduga dilakukan pekerja PT Tower Bersama Group untuk jaringan XL di wilayah Kecamatan Panakkukang.

Tim redaksi Matanusantara.co.id telah meminta konfirmasi kepada Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda, serta Camat Panakkukang Syahril melalui pesan WhatsApp.

Redaksi juga telah mengirimkan dokumentasi berupa foto dan rekaman sebagai bahan klarifikasi. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Pemkot Makassar.

Sebelumnya, tim Matanusantara.co.id menemukan aktivitas penarikan kabel FO pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 01.38 WITA di wilayah Panakkukang.

Sejumlah pekerja terlihat melakukan penarikan kabel yang disebut sebagai jaringan XL menuju tower yang berada di atas Hotel Pengayoman.

Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja membenarkan kabel tersebut merupakan kabel fiber optik jaringan XL.

“Iya kabel fiber optik jaringan XL,” katanya kepada wartawan.

Sementara itu, melalui sambungan telepon WhatsApp, seseorang yang disebut sebagai atasan pekerja mengaku berasal dari PT Tower Bersama Group.

“Bukan pihak ketiga pak. Kami dari pihak Tower, PT Tower Bersama Group,” ujar Ulla.

Menurutnya, kabel tersebut dipasang menuju tower untuk memperkuat jaringan XL di kawasan Pengayoman.

“Iya betul pak, Jadi kabel itu untuk dipasang ke atas tower, untuk memperkuat jaringan untuk di wilayah pengayoman,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai kebijakan Pemkot Makassar terkait larangan penambahan kabel FO tanpa izin, Ulla mengaku mengetahui aturan tersebut.

“Kita juga sudah tau masalah dari Walikota pak, dan juga aturannya juga seperti itu, inikan cuma dari atas tower ke bawa,” katanya.

Keterangan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Status pekerjaan dan perizinannya masih perlu diverifikasi kepada pihak perusahaan maupun Pemkot Makassar.

Sebelumnya, Pemkot Makassar telah menaruh perhatian terhadap persoalan kabel FO. Pada 2025, Sekda Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda menyebut dari 22 perusahaan fiber optik yang terdata, hanya dua perusahaan yang disebut memiliki izin.

Pemkot juga pernah menegaskan bahwa penambahan kabel maupun tiang baru tanpa izin akan ditindak.

Karena itu, temuan aktivitas penarikan kabel di Panakkukang tersebut membutuhkan penjelasan resmi, terutama mengenai apakah pekerjaan tersebut memiliki izin dan sesuai dengan ketentuan Pemkot Makassar.

Matanusantara.co.id tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Redaksi hanya menyampaikan temuan lapangan dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi kepada Pemkot Makassar, PT Tower Bersama Group, XL, maupun pihak terkait lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada pihak Pemkot Makassar belum mendapatkan respons. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini