GARIK Ancam Gelar Aksi Besar-besaran, Desak Disperindag Makassar Stop Beri Kebijakan dan Hentikan Aktivitas PT Catur
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Gerakan Aktivis dan Rakyat Intelektual (GARIK) mengultimatum Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan melakukan konsolidasi untuk menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dalam rangka mendesak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Makassar mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas di lokasi PT Catur Kencana Sakti sekaligus menghentikan pemberian kebijakan berupa perpanjangan waktu pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Aksi tersebut menjadi langkah GARIK untuk mendesak Pemkot Makassar mengambil sikap tegas terhadap polemik legalitas dan aktivitas usaha PT Catur Kencana Sakti di Jalan Sultan Alauddin Nomor 102 B, Kota Makassar.
GARIK menilai Disperindag harus segera memberikan kepastian terhadap status aktivitas di lokasi, khususnya di tengah belum terbitnya PBG dan adanya dugaan ketidaksesuaian antara kegiatan usaha dengan perizinan yang dimiliki perusahaan.
Kepada Matanusantara.co.id, Kader GARIK, Imam Tawang, menegaskan pihaknya tengah mempersiapkan konsolidasi sebelum turun melakukan aksi di Kantor Disperindag Makassar maupun di lokasi PT Catur Kencana Sakti.
“Posisi kami jelas. Kami mendesak Disperindag mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas dan tidak lagi memberikan kebijakan berupa perpanjangan waktu pengurusan PBG. Pemerintah harus mengambil langkah konkret sesuai aturan,” ujar Imam dengan nada tegas, Jumat (21/8/2026).
GARIK Desak PT Catur Pindah ke Zona yang Sesuai
Selain mendesak penghentian aktivitas dan menolak perpanjangan waktu pengurusan PBG, GARIK meminta Disperindag Makassar segera meminta PT Catur Kencana Sakti memindahkan aktivitas usahanya ke zona yang sesuai dengan peruntukan tata ruang.
GARIK secara khusus mendorong agar aktivitas yang apabila berdasarkan hasil verifikasi pemerintah dikategorikan sebagai pergudangan atau penampungan material, ditempatkan pada kawasan yang memang diperuntukkan untuk kegiatan tersebut.
GARIK merujuk pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Gudang sebagai salah satu dasar penataan dan pengawasan kegiatan pergudangan di Kota Makassar.
Sementara aspek tata ruang mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar Tahun 2024–2043.
“Kalau memang berdasarkan pemeriksaan pemerintah aktivitasnya masuk kategori pergudangan atau penampungan dalam skala tertentu, kami meminta Disperindag dan perangkat daerah terkait mengarahkan PT Catur ke lokasi yang sesuai dengan zonasi. Jangan memaksakan aktivitas di lokasi yang peruntukannya tidak sesuai,” tegas Imam.
GARIK juga meminta pemerintah mempertimbangkan Kawasan Industri Makassar (KIMA) sebagai salah satu lokasi pemindahan apabila aktivitas PT Catur memang sesuai dengan fungsi kawasan tersebut dan memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
“Kami meminta PT Catur pindah ke zona yang memang sudah diatur pemerintah. Kalau aktivitasnya membutuhkan kawasan pergudangan atau industri, KIMA harus menjadi salah satu opsi yang dikaji pemerintah, tentunya berdasarkan kesesuaian kegiatan, zonasi dan perizinannya,” ujarnya.
Soroti Hasil Sidak Disperindag
Menurut GARIK, tuntutan tersebut bukan tanpa dasar. Sebelumnya, Tim Penindakan Disperindag Makassar telah melakukan inspeksi mendadak pada 11 Agustus 2026 dan menemukan dugaan ketidaksesuaian antara aktivitas usaha di lapangan dengan perizinan PT Catur Kencana Sakti.
Berdasarkan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), PT Catur Kencana Sakti tercatat memiliki kegiatan usaha dengan KBLI 47528, Perdagangan Eceran Berbagai Macam Material Bangunan.
Namun, Staf Analisis Perdagangan Disperindag Makassar, Abdul Hamid, sebelumnya mengungkapkan bahwa aktivitas yang ditemukan di lokasi tidak memperlihatkan pola perdagangan eceran sebagaimana lazimnya toko material bangunan.
“Izinnya pengecer, akan tetapi aktivitasnya hanya menampung bahan bangunan berupa semen. Tidak ada konsumen datang ke sana berbelanja seperti layaknya toko,” ujar Hamid kepada Matanusantara.co.id.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena aktivitas di lokasi disebut lebih menyerupai tempat penyimpanan atau penampungan material dalam jumlah besar dibandingkan kegiatan perdagangan eceran sebagaimana tercantum dalam perizinan.
GARIK meminta hasil pemeriksaan tersebut tidak berhenti pada penerbitan Surat Peringatan Pertama (SP1), tetapi harus ditindaklanjuti dengan langkah administratif yang jelas dan terukur.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti di atas kertas. Kalau memang ditemukan ketidaksesuaian, harus ada tindakan administratif yang jelas. Kami akan mengawal prosesnya,” tegas Imam.
Tolak Perpanjangan Waktu PBG
GARIK juga menyoroti status PBG PT Catur Kencana Sakti yang hingga kini disebut belum menunjukkan kejelasan.
Sebelumnya, Disperindag Makassar menyebut telah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut dan menyarankan agar lokasi dibangun menjadi toko swalayan atau depo bangunan. Namun, perkembangan penerbitan PBG disebut belum menunjukkan kejelasan.
Bagi GARIK, kondisi tersebut harus menjadi dasar bagi Pemkot Makassar untuk tidak memberikan kelonggaran secara otomatis.
“Kalau PBG belum terbit, jangan kemudian persoalan itu dijawab dengan perpanjangan waktu tanpa kejelasan dasar dan pemenuhan persyaratan. Pemerintah harus memastikan seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi terlebih dahulu,” ujar Imam.
GARIK menilai setiap kebijakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus terhadap pelaku usaha tertentu.
SP1 Jangan Berhenti Jadi Formalitas
Disperindag Makassar sebelumnya memastikan akan menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada PT Catur Kencana Sakti sebagai tindak lanjut hasil sidak.
GARIK meminta penerbitan SP1 tidak berhenti sebagai formalitas administratif.
“SP1 harus memiliki konsekuensi pengawasan. Kalau setelah diberikan peringatan masih ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah harus mengambil langkah berikutnya sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” tegas Imam.
Menurut GARIK, penegakan administrasi perizinan harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
GARIK Akan Turun dan Pantau Lokasi
Selain mendatangi Kantor Disperindag Makassar, GARIK menyatakan akan turun langsung ke lokasi PT Catur Kencana Sakti.
Pemantauan tersebut menjadi bagian dari agenda GARIK untuk mengawal tindak lanjut pemerintah sekaligus memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan status perizinan dan ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Kami akan pantau lokasi. Kami ingin memastikan setiap langkah pemerintah benar-benar dilaksanakan di lapangan, bukan hanya menjadi dokumen administratif,” ujar Imam.
GARIK juga meminta Disperindag Makassar membuka secara transparan hasil pemeriksaan terhadap PT Catur Kencana Sakti, termasuk status NIB, kesesuaian kegiatan usaha dengan KBLI 47528, status PBG, kesesuaian lokasi dengan zonasi, serta langkah administratif yang akan ditempuh pemerintah.
Aksi tersebut, kata GARIK, bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak perusahaan, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan pemerintah dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan.
“Yang kami dorong adalah kepastian hukum, ketertiban tata ruang dan kesetaraan dalam penegakan aturan. Semua pelaku usaha harus mendapatkan perlakuan yang sama. Jangan sampai ada kesan perlakuan khusus dalam persoalan perizinan,” tegasnya.
GARIK menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai status PBG, kesesuaian aktivitas usaha dengan perizinan dan zonasi, serta langkah administratif yang dilakukan pemerintah.
GARIK meminta Pemkot Makassar tidak memberikan kebijakan perpanjangan waktu secara otomatis apabila persyaratan belum terpenuhi. GARIK juga mendesak Disperindag meminta PT Catur Kencana Sakti memindahkan aktivitas yang masuk kategori pergudangan atau penampungan ke kawasan yang sesuai dengan peruntukan tata ruang, termasuk KIMA apabila berdasarkan hasil verifikasi pemerintah kawasan tersebut sesuai dengan jenis kegiatan dan persyaratan perizinannya. (***).

Tinggalkan Balasan