Usai Pelapor Desak Keseriusan, LAKSUS Desak Kejati Sulsel Bongkar Rantai Izin PT Catur: “Periksa yang Terlibat”
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Setelah pelapor mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) serius menindaklanjuti laporan dugaan ketidaksesuaian perizinan PT Catur Kencana Sakti, kini desakan serupa datang dari Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (LAKSUS).
Kepada media, Direktur LAKSUS, Ansyar, meminta Kejati Sulsel tidak berhenti pada pemeriksaan administratif perusahaan. Ia mendesak jaksa membuka seluruh rantai perizinan, mulai dari penerbitan dokumen, proses verifikasi, kewenangan pejabat, pengawasan hingga tindakan setelah dugaan ketidaksesuaian diketahui.
“Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti di meja administrasi. Kalau ada dugaan ketidaksesuaian izin dengan kegiatan di lapangan, yang harus dibuka bukan hanya dokumennya, tetapi bagaimana izin itu diterbitkan, siapa yang memverifikasi, siapa yang mengawasi, dan apa tindakan setelah ditemukan persoalan,” tegas Ansyar saat dimintai tanggapan. Dikutip media ini, Rabu (30/9/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan mengenai dugaan persoalan perizinan PT Catur Kencana Sakti telah disampaikan kepada Kejati Sulsel. Pelapor sebelumnya meminta aparat penegak hukum memeriksa bukan hanya pihak perusahaan, tetapi juga proses penerbitan izin serta fungsi pengawasan pemerintah.
Pada kesempatan itu, Ansyar mengatakan laporan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Namun, menurutnya, dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dengan kegiatan di lapangan tetap perlu diuji berdasarkan dokumen dan fakta yang tersedia.
“Jangan buru-buru menyimpulkan ini sekadar persoalan administrasi. Justru harus diuji. Kalau memang hanya pelanggaran administratif, sampaikan secara terang. Tetapi kalau dalam prosesnya ditemukan penyalahgunaan kewenangan, pembiaran atau keuntungan yang tidak semestinya, tentu tidak boleh berhenti di sana,” ujarnya.
Menurut Ansyar, titik penting pemeriksaan berada pada rantai kewenangan. Kejati Sulsel diminta mengurai pihak yang menerbitkan izin, melakukan verifikasi, memberikan persetujuan, menjalankan pengawasan hingga mengambil tindakan apabila ditemukan persoalan.
“Pertanyaannya sederhana: siapa yang menerbitkan, siapa yang memeriksa, siapa yang mengawasi, dan apa yang dilakukan ketika ditemukan ketidaksesuaian? Dari situ baru kelihatan apakah ini murni persoalan administrasi atau ada persoalan lain yang harus ditindaklanjuti secara hukum,” tutur Ansyar.
Ia meminta dokumen perizinan PT Catur Kencana Sakti dicocokkan dengan kondisi faktual di lapangan. Pemeriksaan dapat mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), data Online Single Submission (OSS), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), fungsi bangunan, pemanfaatan lokasi serta aktivitas usaha yang dijalankan.
“Kalau dokumennya sesuai, periksa pelaksanaannya. Kalau pelaksanaannya berbeda, telusuri siapa yang mengetahui dan bagaimana pengawasannya. Jangan hanya melihat ada atau tidak ada izin, tetapi lihat seluruh prosesnya,” katanya.
Selain kesesuaian izin usaha, status PBG juga menjadi salah satu titik yang diminta diperiksa. Apabila terdapat bangunan yang telah dimanfaatkan untuk kegiatan usaha sementara proses perizinannya belum selesai, Ansyar meminta Kejati Sulsel menelusuri dasar pemanfaatan bangunan tersebut.
“Kalau ada bangunan yang sudah digunakan sementara proses perizinannya belum selesai, harus dijelaskan bagaimana kegiatan itu bisa berjalan. Siapa yang mengetahui, siapa yang memberikan persetujuan, dan apakah ada pihak yang memberikan kemudahan di luar prosedur. Itu fakta yang harus diuji, bukan diasumsikan,” tegasnya.
LAKSUS juga meminta riwayat pengawasan pemerintah daerah ditelusuri. Termasuk pemeriksaan, teguran, rekomendasi maupun tindakan administratif apabila sebelumnya pernah ditemukan persoalan terkait kegiatan perusahaan.
Menurut Ansyar, bagian tersebut penting untuk mengetahui apakah dugaan ketidaksesuaian baru diketahui setelah laporan muncul atau sebelumnya telah diketahui oleh pihak yang memiliki kewenangan.
“Kalau ada pengawasan, bagaimana hasilnya? Kalau ditemukan pelanggaran, apa tindak lanjutnya? Kalau tidak ada tindakan, mengapa?” ucapnya.
Tidak berhenti pada persoalan izin, LAKSUS juga meminta aspek ekonomi diperiksa apabila terdapat dasar faktual untuk itu. Pemeriksaan tersebut dapat diarahkan pada kewajiban pembayaran, penerimaan negara atau daerah, maupun fasilitas tertentu yang diduga diperoleh melalui proses yang tidak sesuai ketentuan.
“Telusuri juga aspek ekonominya. Kalau ada kewajiban yang seharusnya masuk sebagai penerimaan tetapi tidak dibayarkan, atau ada fasilitas yang diberikan tanpa dasar yang semestinya, itu harus dihitung dan dibuktikan. Jangan berhenti pada temuan dokumen,” ujar Ansyar.
Meski demikian, Ansyar menegaskan LAKSUS tidak sedang memberikan vonis terhadap PT Catur Kencana Sakti maupun pejabat pemerintah yang berkaitan dengan proses perizinannya.
“Kami tidak mengatakan sudah terjadi korupsi. Itu harus dibuktikan. Tetapi jangan pula karena belum ada bukti pidana, laporan kemudian tidak ditindaklanjuti. Justru tugas penegak hukum adalah mencari dan menguji fakta berdasarkan dokumen serta keterangan yang tersedia,” ungkapnya.
Desakan LAKSUS tersebut sekaligus menyoroti fungsi pengawasan pemerintah dalam proses perizinan. Sebab, apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian, pemeriksaan dinilai tidak cukup hanya diarahkan kepada pihak perusahaan, tetapi juga perlu melihat bagaimana kewenangan dan mekanisme pengawasan dijalankan.
Sebelumnya, pelapor juga meminta Kejati Sulsel memberikan kepastian mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
“Laporan sudah disampaikan kepada Kejati Sulsel. Sekarang yang ditunggu adalah tindak lanjutnya. Jangan berhenti pada pemeriksaan administratif. Seluruh proses perizinan dan pengawasannya harus diperiksa,” ujar pelapor.
Pelapor menegaskan, laporan tersebut bukan merupakan vonis terhadap PT Catur Kencana Sakti maupun pejabat pemerintah. Setiap dugaan, kata dia, tetap harus diuji berdasarkan dokumen, keterangan dan alat bukti yang sah.
Sementara itu, Ansyar meminta Kejati Sulsel menyampaikan hasil penelaahan secara jelas apabila pemeriksaan telah dilakukan. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui apakah persoalan tersebut hanya berkaitan dengan administrasi atau terdapat fakta lain yang membutuhkan tindak lanjut hukum.
“Publik hanya ingin tahu, laporan ini diperiksa atau tidak. Kalau tidak ada unsur pidana, sampaikan hasilnya. Tetapi kalau pemeriksaan menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, pembiaran, keuntungan yang tidak semestinya atau potensi kerugian negara, jangan berhenti pada klarifikasi. Proses sesuai hukum,” tegasnya.
Ansyar berharap penanganan laporan tersebut dapat dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti, sehingga seluruh pihak yang terlibat dalam rantai perizinan maupun pengawasan dapat diketahui perannya.
“Jangan biarkan laporan masyarakat mati di meja birokrasi. Buka faktanya dari awal, periksa prosesnya, periksa pengawasannya, dan kalau ditemukan unsur pidana, tindak lanjuti secara profesional. Itu yang ditunggu publik dari Kejati Sulsel,” tandas Ansyar. (***).

Tinggalkan Balasan