MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Tembus Rp8 Miliar, Kejari Gowa Bongkar Alur dan Regulasi, Tiga Saksi Sudah Diperiksa

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Bambang Dwi Murcolono saat menyampaikan perkembangan penelusuran dana BPJS yang berkaitan dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan RSUD Syekh Yusuf Gowa.

GOWA, MATANUSANTARA — Dana yang disebut berkaitan dengan hak tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) RSUD Syekh Yusuf Gowa terakumulasi lebih dari Rp8 miliar dalam rentang 2001 hingga 2026. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa kini menelusuri alur dana tersebut, termasuk mekanisme pengelolaan dan regulasi yang menjadi dasar penggunaannya. Tiga orang telah dimintai keterangan dalam proses yang masih berlangsung secara tertutup.

Berdasarkan keterangan Kepala Kejari Gowa Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., pendalaman dilakukan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) melalui Surat Perintah Operasi Intelijen dan Penyidikan (Sprin OUD Pidsus). Pihak-pihak yang dimintai keterangan disebut datang secara langsung untuk memberikan informasi kepada penyidik.

“Untuk dana yang mengendap itu, Kejari Gowa melaksanakan operasi tertutup melalui Sprin OUD Pidsus. Sifatnya masih tertutup. Yang dimintai keterangan datang sendiri, dan sejauh ini sudah ada tiga orang yang diperiksa,” ungkap Bambang.

Menurut Bambang, dana tersebut diduga berkaitan dengan hak tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bersumber dari BPJS. Dari penelusuran awal, nilai akumulasi dana disebut telah mencapai lebih dari Rp8 miliar.

“Angkanya mencapai delapan miliar lebih. Saat ini kami masih melakukan penelusuran dan pendalaman terkait alur dana BPJS untuk tenaga medis. Ada juga kendala regulasi, khususnya terkait Peraturan Bupati,” jelasnya.

Besarnya nilai dana tersebut menjadi salah satu titik yang tengah didalami Kejari Gowa. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan untuk memastikan nominal, tetapi juga mengurai bagaimana dana tersebut terbentuk sejak 2001, siapa yang mengelola, bagaimana pencatatannya, serta bagaimana mekanisme penyalurannya kepada pihak yang disebut memiliki hak.

Dari sisi hukum, rangkaian tersebut perlu dipastikan untuk mengetahui apakah persoalan yang ditemukan berkaitan dengan administrasi dan regulasi atau terdapat dugaan perbuatan melawan hukum. Kejari Gowa juga masih menelaah kemungkinan adanya potensi kerugian negara maupun kerugian terhadap hak tenaga kesehatan.

Karena masih dalam tahap penelusuran, Kejari Gowa belum menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Keterangan tiga orang yang telah diperiksa serta dokumen yang diperoleh menjadi bagian dari proses untuk membangun gambaran utuh mengenai pengelolaan dana tersebut.

Aspek regulasi juga menjadi perhatian dalam proses pendalaman. Bambang menyebut adanya kendala yang berkaitan dengan Peraturan Bupati dalam mekanisme pengelolaan dana tersebut.

Persoalan regulasi menjadi penting karena pengelolaan dana yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan hak tenaga kesehatan membutuhkan dasar hukum, mekanisme administrasi, serta pertanggungjawaban yang jelas. Karena itu, Kejari Gowa masih menelaah hubungan antara regulasi, mekanisme pengelolaan dana, pencatatan, serta hak yang seharusnya diterima tenaga medis dan nakes.

Dengan demikian, nilai lebih dari Rp8 miliar tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara. Angka itu merupakan nilai dana yang disebut tengah ditelusuri Kejari Gowa, sementara ada atau tidaknya kerugian negara masih membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.

Penelusuran terbaru tersebut berlangsung di tengah perkara hukum yang sebelumnya juga berkaitan dengan dana JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa. Bambang mengatakan Kejari Gowa telah menerbitkan surat perintah penyidikan dalam perkara dugaan korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf sebelum adanya putusan bebas terhadap terdakwa dalam proses sebelumnya.

Pimpinan Kejari Gowa juga telah menyetujui untuk membuka kembali penanganan perkara tersebut. Saat ini prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan dan telaah.

“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan telaah. Untuk tiga terpidana yang belum dieksekusi, kami menunggu salinan putusan lengkap. Jaksa adalah eksekutor, sehingga kami tetap bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan,” katanya.

Namun, penelusuran dana yang disebut mencapai lebih dari Rp8 miliar tersebut belum dapat disamakan dengan perkara JKN sebelumnya. Kejari Gowa masih perlu memastikan apakah dana yang sedang ditelusuri memiliki hubungan langsung dengan perkara tersebut atau merupakan persoalan berbeda dalam pengelolaan dana BPJS untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Sejauh ini, tiga orang telah dimintai keterangan. Kejari Gowa belum mengungkap identitas maupun posisi masing-masing pihak yang diperiksa karena proses tersebut masih bersifat tertutup.

Keterangan para pihak tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman untuk mengurai perjalanan dana dalam rentang waktu yang disebut mencapai 25 tahun. Dokumen keuangan, mekanisme pencairan, dasar regulasi, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana menjadi sejumlah aspek yang masih perlu dipastikan.

Di sisi lain, Bambang membantah adanya praktik titipan proyek di RSUD Syekh Yusuf selama dirinya menjabat sebagai Kajari Gowa.

“Selama saya menjabat di Kejari Gowa, saya tidak pernah menitipkan apa pun di rumah sakit. Saya yakin para kepala seksi juga tidak pernah melakukan hal seperti itu,” pungkas Bambang.

Selain penindakan, Kejari Gowa menyatakan tetap menjalankan langkah pencegahan korupsi melalui program Jaksa Masuk Sekolah, sosialisasi hukum, dan penguatan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Sementara itu, penelusuran dana BPJS yang disebut telah menembus lebih dari Rp8 miliar masih berjalan. Tiga orang telah diperiksa, sedangkan alur dana dan persoalan regulasi menjadi bagian yang terus didalami Kejari Gowa untuk memastikan konstruksi persoalan secara utuh. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini