Enam Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Rp6,5 Miliar Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel di Maros
MAROS, MATANUSANTARA — Enam tahun setelah putusan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana, pelarian Robby Sulistio Handoko (48), terpidana kasus penggelapan dalam jabatan senilai Rp6,5 miliar asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), akhirnya berakhir di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Robby yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jawa Timur diamankan tim gabungan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA di wilayah Pabbentengang, Maros.
Penangkapan tersebut, untuk diketahui melibatkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel, Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI, Tim Intelijen Kejari Maros, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjen Imigrasi) Sulsel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Robby diketahui merupakan pemilik sekaligus Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Artha Srikandi. Ia diamankan tanpa perlawanan setelah keberadaannya terlacak di wilayah Pabbentengang.
Penangkapan tersebut menjadi akhir dari status Robby sebagai buronan yang selama bertahun-tahun belum menjalani eksekusi atas perkara yang telah diputus Mahkamah Agung. Sejumlah laporan menyebut Robby telah menjadi buronan hampir enam tahun sebelum akhirnya ditemukan di Sulawesi Selatan.
Perkara yang menjerat Robby berkaitan dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 919 K/PID/2020 tertanggal 16 September 2020, Robby dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan dana deposito milik korban.
Nilai dana yang menjadi pokok perkara mencapai Rp6,5 miliar. Berdasarkan keterangan Kejati Sulsel, dana deposito tersebut diselewengkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian sejumlah aset properti.
Atas perkara tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dengan masa tahanan yang telah dijalani diperhitungkan sesuai putusan.
Setelah diamankan di Maros, Robby tidak melakukan perlawanan. Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyebut proses pengamanan berlangsung lancar dan kondusif karena terpidana bersikap kooperatif.
“Saat diamankan oleh tim gabungan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga seluruh proses pengamanan di lokasi berjalan lancar dan kondusif. Saat ini, Terpidana telah dititipkan sementara di Rutan Kejaksaan Negeri Makassar sembari menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejati Jawa Timur untuk proses eksekusi ke lembaga pemasyarakatan,” jelas Soetarmi.
Sementara itu, penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan. Setelah proses penitipan sementara di Sulsel, Tim Jaksa Eksekutor Kejati Jawa Timur akan melakukan proses lanjutan untuk pelaksanaan eksekusi terhadap Robby.
Kepada media, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Muhammad Syarifuddin, mengapresiasi kerja sama tim gabungan dalam menemukan dan mengamankan terpidana. Ia menegaskan, pencarian terhadap DPO akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum.
“Sinergi tangkap buronan ini adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum kita tidak pandang bulu dan tidak akan berhenti. Saya tegaskan kembali pesan Jaksa Agung, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan (no safe haven),” tegasnya.
Ia juga mengimbau para DPO yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.
“Di manapun bersembunyi, pasti akan kami kejar dan tangkap,” tegasnya.
Penangkapan Robby di Pabbentengang kini membuka tahapan berikutnya, yakni pelaksanaan eksekusi atas pidana yang telah dijatuhkan Mahkamah Agung. Dengan demikian, perjalanan perkara penggelapan dana deposito Rp6,5 miliar tersebut memasuki fase pelaksanaan putusan setelah terpidana yang selama bertahun-tahun menjadi buronan berhasil diamankan. (***).

Tinggalkan Balasan