SIDRAP, MATANUSANTARA –Penyidikan dugaan korupsi anggaran rumah tangga dewan perwakilan rakyat daerah (ART DPRD) Sidrap, Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) menilai Jaksa Penyidik terkesan tertutup dan lambang dalam penyidikan.
Penilaian tersebut dikatakan oleh Peneliti ACC Sulawesi, Ali Asrawi Ramadhan bahwa dirinya meminta secara tegas penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidenreng Rappang (Kejari Sidrap) yang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran rumah tangga pimpinan DPRD Sidrap untuk mempercepat proses penyelidikan.
“Kasus ini harus dituntaskan, kejaksaan mesti transparan dalam penanganan kasus,” ucap tegasnya Selasa (13/8/2024).
Transparansi di sini kata Ali, bukan untuk melepas kejaksaan dari sikap independensinya sebagai penegak hukum. Akan tetapi kejaksaan mesti melihat bahwa kasus ini sudah menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.
Apalagi kasus ini dinilai hampir mirip dengan hasil pengungkapan kasus Kejaksaan di DPRD Kabupaten Bantaeng. Di mana tiga pimpinan DPRD dan Sekwan jadi tersangka.
“Menjadi tanggung jawab kejaksaan untuk menjelaskan sejauh mana perkembangan kasus ini, apalagi persoalan penegakan hukum ini menjadi sorotan akhir-akhir ini,” jelasnya.
Sehingga Ali berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan turut memberikan atensi terhadap proses penyelidikan yang ditangani Kejari Sidrap yang terkesan lamban dan tertutup.
“Kejaksaan tinggi ini harus aktif memantau perkembangan kasus di daerah. Penanganan yang lamban harus menjadi atensi, memang penanganan kasus itu sangat lambat dan tertutup,” ujarnya.
Ali menyampaikan bahwa masyarakat mempunyai hak mendapatkan informasi penyelidikan atas kasus tersebut. Sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran yang bersumber dari rakyat.
“Masyarakat punya hak mempertanyakan kasus ini,” tandasnya.
Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidrap, Muslimin Lagalung sejak dikonfirmasi belum memberikan tanggapan apapun terkait perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi anggaran rumah tangga DPRD kabupaten Sidrap.