MAKASSAR, MATANUSANTARA –Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Akbar Hasan, atau yang akrab dipanggil Akbar Polo, mengecam keras tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap yang melarang wartawan membawa handphone (HP) saat masuk ke gedung Kejari Sidrap untuk melakukan wawancara.
Kejari Sidrap ‘Berlakukan’ Wawancara Tempo Doeloe, Kejati Sulsel Diminta Evaluasi
Tindakan tersebut diduga melanggar undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 serta dinilai tidak faham tugas dan fungsi jurnalis.
“Kami mengutuk keras tindakan tersebut, karena ini sama saja dengan menghalangi tugas jurnalis untuk memperoleh informasi dan perbuatan menghalang halangi tugas wartawan adalah melanggar UU No. 40 tahun 1999. Maka dari itu, dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi demo di depan Kantor Kejati Sulsel,” ucap Akbar Polo, Jumat (16/08/2024)
Penanganan Dugaan Korupsi ART DPRD Sidrap Mulai Dibidik Kejati Sulsel
“Kami tidak bisa menerima perlakuan pejabat seperti ini terhadap wartawan, oleh karena itu kami menuntut agar Kepala Kejari Sidrap dicopot dari jabatannya,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua orang oknum wartawan media online diduga dilarang membawa handphone masuk didalam gedung Kejari Sidrap