PALOPO, MATANUSANTARA -–Pejabat (PJ) Walikota Palopo, Asrul Sani, S.H., M.Si. serahkan SK remisi Kemerdekaan RI yang ke-79 tahun, kepada 528 warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Palopo, Sabtu 17 Agustus 2024, pagi hari
Kegiatan penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Pelataran Lapangan Pancasila Kota Palopo yang dirangkaikan Upacara peringatan HUT RI ke-79 tahun 2024
Dalam sambutannya, Walikota menyampaikan bahwa pemberian remisi untuk warga binaan Lapas Palopo merupakan bentuk kepedulian Negara RI yang menjunjung tinggi pengakuan atas Hak Asasi Manusia. Dengan harapan, warga binaan tidak mengulangi pelanggaran hukum kapanpun dan dimanapun berada.
“Untuk itu, dalam nuansa Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 ini, Lapas Kelas IIA Palopo sebagai kepanjangan tangan dari Menteri Hukum dan HAM RI menyelenggarakan pemberian remisi bagi Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Asrul.
Asrul juga memberikan apresiasi kepada Kepala Lapas Kelas IIA Palopo beserta jajarannya, yang telah memberikan pengabdian dan mendharma baktikan tenaga serta pikiran khususnya dalam hal pembinaan bagi segenap warga binaan sehingga dapat terwujud suatu karakter warga binaan yang patuh dan tertib.
Sementara Kalapas Palopo, Erwan Prasetyo mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap warga binaan yang tertib mengikuti program pembinaan.
“Tujuan pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental ritual dan sosial untuk dapat berdedikasi secara sehat disaat kembali ditengah tengah masyarakat.” jelasnya.
Ia berharap, pemberian remisi ini dapat dijadikan motivasi untuk memacu diri, tetap berperilaku baik terhadap peraturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tertib dan sungguh-sungguh.
“Tanamkan dalam benak saudara-saudara sekalian, bahwa proses yang sedang anda jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat, lebih ber martabat dari sebelumnya,” tegas Erwan.
Rincian Remisi
Penerima Remisi Umum (RU) I dengan rincian, 25 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima 1 Bulan remisi, 121 WBP menerima 2 Bulan, 228 WBP menerima 3 Bulan, 84 WBP menerima 4 Bulan, 52 WBP menerima 5 Bulan, dan 18 WBP menerima 6 Bulan remisi serta RU II sebanyak 4 orang dan 2 orang diantaranya langsung bebas.