SELAYAR, MATANUSANTARA –Sebanyak 82 orang Narapidana (Napi) Rutan Selayar mendapatkan remisi dalam Rangka Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dan 1 orang diantaranya lansung bebas, Sabtu 17 Agustus 2024.
Irsyal selaku Humas mengatakan kegiatan penyerahan remisi umum bagi napi dilaksanakan di Lapangan Rutan Selayar pada pukul 11.00 WITA.
Hadir pada kegiatan penyerahan remisi napi Rutan Selayar kata Irsyal, yakni sebagai berikut
- Wakil Bupati Kab. Kepulauan Selayar
- Perwakilan Kapolres Kepulauan Selayar
- Perwakilan Komandan Kodim 1415 Kepulauan Selayar
- Ketua Pengadilan Negeri Selayar, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar
- Kepala KUA Kecamatan Benteng
- Pimpinan Kantor Cabang BRI Selayar
- Dharma Wanita Persatuan Rutan Selayar.
Dalam sambutan Karutan Selayar, Ario Galih Maduseno menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh undangan yang hadir pada kegiatan tersebut.
“Ini suatu kehormatan dan penghargaan bagi kami karena bapak/ibu sekalian berkenan hadir pada acara penyerahan remisi umum ini kepada warga binaan kami,” ucap Irsyal seperti yang disampaikan Karutan Selayar kepada awak media, Minggu (18/08)
Usai sambutan Galih sapaan akrab Karutan Selayar, Ismail selaku Staf Pelayanan Tahanan membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2024.
Pada moment itu, Wakil Bupati Kab. Kepulauan Selayar, Saiful Arif didampingi oleh Galih menyerahkan SK Remisi Umum secara simbolis kepada dua orang perwakilan Narapidana.
Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Selayar per tanggal 17 Agustus 2024, yaitu:
119 Orang yang terdiri dari:
Narapidana 104 orang dan Tahanan 15 orang.
Adapun rincian Narapidana yang memperoleh Remisi Umum antara lain:
Remisi Umum I: 81 orang
Remisi Umum II: 1 orang (langsung bebas)
Sementara napi sebanyak 22 orang tidak memperoleh remisi karena belum memenuhi syarat administratif.
Wakil Bupati Selayar, Saiful Arif membacakan sambutan seragam Menteri Hukum dan HAM, diantaranya bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh UPT Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” pesan Saiful Arif.