Ombudsman Bongkar Klaster Mewah di Lapas Cibinong, WBP Diduga Tinggal di Hunian Khusus
BOGOR, MATANUSANTARA — Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas tidak lazim di kawasan belakang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan tersebut mencakup hunian terpisah dari blok warga binaan pada umumnya yang dilengkapi sejumlah fasilitas rumah tinggal.
Dalam inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026), tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang tersebar di sejumlah bangunan. Beberapa ruangan dilengkapi sofa, televisi, kamar tidur, dapur, kulkas, meja makan hingga perlengkapan memasak.
Tim Ombudsman juga menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada di kawasan tersebut. Namun, Ombudsman menyatakan belum dapat memastikan identitas dan status seluruh penghuni karena pemeriksaan di lokasi belum berlangsung secara maksimal.
Temuan tersebut semakin menjadi perhatian setelah Ombudsman menyebut adanya minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman serupa di area pembuangan sampah kawasan lapas.
Selain fasilitas hunian, Ombudsman turut menyoroti kondisi kawasan yang memiliki area parkir, dua mobil yang disebut sebagai mobil mewah, fasilitas gym, kolam serta simulator golf yang sedang dibangun.
Ombudsman menilai temuan tersebut perlu didalami untuk memastikan apakah terdapat fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu serta bagaimana mekanisme penggunaannya.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan pihaknya akan melakukan kajian dan investigasi untuk mengetahui siapa saja yang menempati hunian tersebut, sejak kapan bangunan berdiri, serta apakah terdapat maladministrasi dalam pengelolaannya.
“Terhadap temuan ini jelas kami akan melakukan kajian seperti mana saya sampaikan tadi, mungkin kami akan melakukan investigasi apa malaadministrasi yang terjadi di sana,” kata Syafrida.
Persoalan lain yang ikut muncul adalah dugaan pungutan terhadap warga binaan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat menyatakan tengah mendalami informasi mengenai dugaan pembayaran sebesar Rp150 ribu per pekan.
Sementara itu, Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan pihaknya baru memperoleh informasi mengenai dugaan pungutan tersebut setelah disampaikan Ombudsman.
“Itu juga kami perlu, baru mendapatkan informasi. Tapi nanti tetap semua, apa pun masukan, apa pun temuan, tetap akan kami tindak lanjuti dan kita dalami,” ujar Yudi.
Di sisi lain, Ditjenpas memberikan klarifikasi mengenai status bangunan yang menjadi sorotan Ombudsman. Dirjenpas Mashudi menyebut kawasan tersebut bukan “apartemen” bagi warga binaan, melainkan bagian dari kawasan rumah dinas dan fasilitas asimilasi.
Menurut Mashudi, di lokasi tersebut terdapat rumah dinas Kalapas dan sejumlah pejabat struktural, serta rumah asimilasi yang digunakan warga binaan yang telah memasuki tahap asimilasi menjelang bebas.
Kawasan tersebut, kata dia, juga digunakan untuk berbagai kegiatan pembinaan kemandirian, antara lain budidaya maggot, peternakan kambing, pertanian, perikanan dan produksi air mineral.
“Rumah asimilasi itu, orangnya kan yang bekerja di luar gelanggang-gelanggang itu, yang bekerja di situ, dia melakukan istirahat di situ. Asimilasi itu warga binaan yang mau bebas yang dipekerjakan di situ,” kata Mashudi.
Klarifikasi tersebut kini berhadapan dengan temuan Ombudsman yang masih dalam tahap pendalaman. Ombudsman menyatakan identitas penghuni, lama keberadaan bangunan, serta mekanisme penggunaan fasilitas menjadi bagian dari investigasi untuk mengungkap ada atau tidaknya maladministrasi.
Sementara itu, Yudi Suseno memastikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan aktivitas atau penggunaan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan.
“Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan kami akan tindak sesuai aturan secara proporsional,” tegas Yudi.
Dengan demikian, persoalan Lapas Cibinong kini tidak hanya menyangkut bentuk dan fasilitas bangunan, tetapi juga menyentuh aspek status hunian, siapa penggunanya, mekanisme akses warga binaan, dugaan pungutan, serta efektivitas pengawasan internal.
Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap temuan tersebut, termasuk aspek regulasi, sumber daya manusia, pejabat yang bertanggung jawab, serta potensi penyimpangan dalam tata kelola pemasyarakatan.
Pendalaman tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah fasilitas yang ditemukan merupakan bagian sah dari program asimilasi dan rumah dinas, atau terdapat penggunaan di luar peruntukan yang semestinya.

Tinggalkan Balasan